
KPU Bantul Serahkan APK dan BK kepada Tim Kampanye Paslon
Komisis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul pada hari Senin (12/10/2020) mulai menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) untuk kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa APK dan BK yang diserahkan adalah APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Bantul sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya. Jenis APK yang diserahkan KPU Bantul berupa Baliho berukurang 3x5 m berjumlah 5 buah dan Spanduk ukuran 1x6 meter berjumlah 150 buah. Sedangkan untuk BK yang diserahkan berupa poster ukuran 40x60 cm berwarna satu muka berjumlah 5.899 buah, pamflet ukuran 21x29,7 cm berwarna satu muka berjumlah 5.899 buah, brosur/leaflet ukuran 21x29,7 cm (terlipat 21x10 cm) berwarna dua muka berjumlah 5.899 buah dan selebaran/flayer ukuran 8,25x 21 cm berwarna dua muka berjumlah 330.826 buah. Penyerahan APK dan BK tersebut selanjutnya dituangkan kedalam Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani oleh KPU Bantul dan perwakilan tim kampanye yang hadir mewakili kedua paslon.
Sedikit tambahan dari Kadiv Hukum KPU Bantul, Mestri Widodo yang menyarankan agar APK yang difasilitasi oleh KPU Bantul dapat dipasang sesuai dengan regulasi yang ada dan jangan sampai ikut ditertibkan oleh petugas penertiban dan dikategorikan sebagai sampah visual karena menyalahi aturan yang telah diatur dalam PKPU. Setidaknya sampai hari ini, sudah ada 157 pelanggaran di 86 titik dan tersebar di 12 kecamatan se kab. Bantul yang ditertibkan oleh petugas penertiban kampanye.