Berita KPU BANTUL

KPU Bantul Umumkan Pemenang Lomba Menulis Opini lewat Zoom Meeting

Pada Hari Rabu 18 November 2020, KPU Kabupaten Bantul mengumumkan juara Lomba Menulis Opini lewat zoom meeting bagi Pemilih Perempuan di Kabupaten Bantul. Lomba Menulis Opini merupakan serangkaian lomba yang diadakan KPU Bantul untuk menarik minat para pemilih khususnya pemilih perempuan agar dapat berpartisipasi menuangkan idenya dalam bentuk tulisan tentang Kampanye Sehat dalam mewujudkan Pemimpin yang Hebat. Lomba Menulis di Ikuti Puluhan peserta dari berbagai kecamatan di kabupaten Bantul. Dari banyaknya peserta lomba, tim juri lomba menulis opini telah memilih 5 besar pemilik tulisan terbaik yang akan menjadi juara dalam kategori lomba menulis opini. Kelima juara tersebut adalah Juara 1 : Siti Muslickah dari Kec. Pundong dg karya berjudul “ Mendongkrak Partisipasi Pemilukada Bantul 2020 lewat Kampanye Sehat” Juara 2 : Sariyati Wijaya dari Kec. Kasihan dg karya berjudul “ Melontar Ide, Memoles Bantul di Masa Depan” Juara 3 : Lutfia Husain dari Kec. Pleret dg karya berjudul “ Kampanye Cermat untuk Partisipasi Masyarakat dan Pemimpin Hebat” Juara Harapan 1 : Margaretha Puri Astuti dari Kec. Sewon dg karya berjudul “ Kampanye Era Baru : Berkah di Balik Pandemi” Juara Harapan 2 : Ainun Nisa dari Kec. Pleret dg karya berjudul “Kampanye Sehat, Rakyat Selamat” Kelima juara tersebut telah diseleksi secara ketat dengan memperhatikan berbagai penilaian dari dewan juri mulai dari ketentuan penulisan, kaidah-kaidan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan bernar, penggunaan EYD yang sesuai serta kesesuaian opini dengan tema dan kedalaman isi. Harapan diadakannya lomba menulis opini untuk perempuan ini adalah untuk menakomodir ide-ide dan gagasan menarik dari pemilih permempuan serta dapat meningkatkan partisipasi masayarakat untuk mau datang ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 dan melakukan pencoblosan untuk memilih pemimpin Kabupaten Bantul periode 5 th mendatang.

Evaluasi Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020

KPU Kab. Bantul mengadakan Evaluasi pelaksanaan Debat Publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul th 2020 di hotel grand Dafam Rohan. Evaluasi di hadiri oleh tim perumus materi debat, Bawaslu Bantul, TVRI Yogyakarta, moderator Debat Publik, Tim Kampanye dan LO dr masing-masing paslon serta perwakilan dari jajaran petugas pengamanan Polres Bantul, Dandim Bantul dan Satpol PP Bantul

DEBAT PUBLIK PUTARAN KETIGA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL 2020

Jangan Lewatkan Debat Publik Putaran Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 dengan tema "Kesejahteraan Masyarakat". Disiarkan langsung dari Studio 1 TVRI Yogyakarta  Pukul 19.30 WIB. Masyarakat Kabupaten Bantul dapat menyaksikan debat publik melalui Stasiun TV TVRI Yogyakarta, Chanel Youtube KPU Bantul, LIVE Facebook KPU Bantul dan juga dapat didengarkan langsung melalui Radio Republik Indonesia (RRI) dan Radio Persatuan Bantul 94,2 Fm. 

KPU Gelar Persiapan Debat Publik Terakhir bersama TVRI dan Paslon

Senin, 9 November 2020, KPU Kabupaten Bantul menggelar acara Evaluasi Debat Publik Putaran Kedua dan Persiapan Debat Publik Puitaran Ketiga di hotel Grand Daffam Rohan, Banguntapan. Evaluasi Debat Publik yang dilaksanakan bersama TVRI, masing-masing Paslon serta perwakilan dari tim kampanye kedua paslon dan bawaslu Bantul membahas tentang permasalahan yang ada ketika pelaksanaan debat seperti banyaknya pendukung kedua paslon yang ikut hadir di halaman stasiun TVRI Yogyakarta. Kendati para pendukung hanya berada dihalaman TVRI, hal tersebut tetap tidak dibenarkan. Pasalnya dalam PKPU No 13 tahun 2020, yang diperbolehkan untuk mengikuti debat publik pasangan calon Gubernur/WakilGubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota hanya Pasangan calon, 4 Tim Kampanye, 2 Anggota Bawaslu dan 5/7 anggota KPU Prov/Kab/Kota. Selain daripada yang disebutkan dihimbau untuk menyaksikan debat publik melalui stasiun televisi TVRI Yogyakarta. Selain itu, KPU Bantul juga telag menyediakan berbagai platform lain seperti Cahnel Youtube KPU Bantul sebagai alternatif lain untuk menyaksikan tayangan debat publik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 secara LIVE. Dikesempatan yang sama, KPU Bantul juga membahas persiapan Debat Publik putaran ketiga ini direncanakan sebagai debat publik terakhir untuk para kandidat calon bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2020. Debat Publik putaran ketiga akan dilaksanakan pada hari Rabu, 11 November 2020 di studio 1 TVRI yogyakarta dan akan dipandu langsung oleh ketua tim perumus materi debat Pubik, Bapak Abdul Gaffar. Debat Publik juga akan disiarkan langsung melalui Chanel Youtube KPU Bantul, Facebook KPU Bantul, Radio Republik Indonesia (RRI), Radio Persatuan Bantul 94,2 Fm pukul 19.30 WIB. 

PENGUMUMAN PERPANJANGAN LOMBA MEME

Bahwa dikarenakan peserta lomba meme kreatif belum mewakili 17 kecamatan se-Kabupaten Bantul, maka untuk lomba meme kreatif diberikan perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 15 November 2020. Untuk ketentuan lomba masih mengacu pada pengumuman sebelumnya.  Pengumuman pemenang akan diumumkan melalui webinar pada tanggal 20 November 2020. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website: www.kab-bantul.kpu.go.id, email: kpu@bantulkab.go.id, akun Instagram @kpubantul, facebook:   KPU Bantul atau dapat menghubungi narahubung: Sdri  Ita (0877-3644-6201).             Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian

KPU Bantul Adakan Rakor Layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) bagi OPD terkait

Sabtu (7/11/2020) KPU Bantul mengadakan Rapat Koordinasi Layanan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 di Hotel Ros In dengan mengundang Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil Bantul, Kepala Rutan Bantul, Kepala Polres Bantul, perwakilan dari  15 Rumah Sakit yang ada di Bantul serta PPK divisi Data se kabupaten Bantul. Rakor dilaksanakan guna menyamakan persepsi tentang adanya layanan daftar pemilih pindahan yang akan dilakukan pada saat pemungutan suara berlangsung tanggal 9 Desember 2020. Layanan daftar pemilih pindahan ini digunakan oleh masyarakat yang memiliki hak suara tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena suatu hal misalnya sakit dan harus dirawat di rumah sakit atau sedang menjalani pembinaan di rumah tahanan.