Berita KPU BANTUL

KPU Bantul Berikan Santunan kepada Petugas Ketertiban di Mangunan

Hari Jumat Siang (29/01), Ketua KPU Bantul menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada Bapak Mujimin. Pak Mujimin merupakan salah satu petugas ketertiban di TPS 001 Desa Mangunan Kecamatan Dlingo yang mengalami musibah ketika menjalankan tugas yaitu mengembalikan perlengkapan TPS pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara 9 Desember 2020 yang lalu. Atas dedikasinya, KPU Bantul mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada beliau.

PPK SE- BANTUL PAPARKAN LAPORAN AKHIR TAHAPAN PEMILIHAN

Selama 3 (tiga) hari berturut-turut (26-28/01), KPU Bantul mengundang PPK se Kab. Bantul untuk menyampaikan paparan laporan akhir Pemilihan Tahun 2020. Paparan dilakukan secara bergiliran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di ruang rapat KPU Bantul. Masing-masing PPK menyampaikan paparan sekitar 15 menit dihadapan para Komisioner KPU Bantul.  Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan bahwa paparan laporan akhir ini adalah bagian dari penyampaian laporan tahapan yang sudah diserahkan kepada KPU Bantul beberapa waktu yang lalu. Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa dalam paparan ini masing-masing PPK lebih fokus kepada evaluasi dan solusi dimasing-masing tahapan. Selain itu PPK sesuai bidang ketugasannya juga diminta untuk menyampaikan hal-hal yang menjadi kendala pada saat melaksanakan tahapan. Pada acara tersebut juga diserahkan piagam penghargaan kepada PPK serta maskot Si Puter sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian PPK se Kab. Bantul yang akan mengakhiri masa kerjanya pada 31 Januari yang akan datang. Selain kepada PPK, penyelenggara badan ad hoc lain juga diberikan piagam penghargaan oleh KPU Bantul antara lain kepada PPS, KPPS dan petugas ketertiban TPS. Piagam penghargaan juga diberikan kepada instansi di tingkat kapanewon dan kalurahan yang mendukung pelaksanaan tahapan seperti Kapanewon dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

KPU BANTUL SAMPAIKAN USULAN PENGANGKATAN PASANGAN CALON TERPILIH

Sehari pasca penetapan pasangan calon terpilih tepatnya Sabtu (23/01), KPU Bantul menyampaikan pengusulan pengesahan pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada DPRD Bantul. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Ketua KPU Bantul didampingi para Anggota KPU Bantul dan diterima oleh Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo,ST didampingi Wakil Ketua DPRD, Subhan Nawawi. Pada kesempatan tersebut Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa sesuai PKPU 5 Tahun 2020 bahwa setelah penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan maka ada kewajiban KPU untuk menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Bantul. Menurut Didik, berkas yang disampaikan ada 5 (lima) antara lain Salinan Keputusan KPU Bantul tentang Rekapitulasi Hasil perolehan suara, Salinan Keputusan KPU Bantul tentang Penetapan pasangan calon terpilih, Berita Acara tentang Penetapan pasangan calon terpilih, Surat Dinas KPU RI tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020, dan Surat Mahkamah Konstitusi tentang Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020. Selanjutnya setelah berkas penyampaikan usulan disampaikan mekanisme berikutnya menjadi kewenangan sepenuhnya DPRD Bantul. Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, ST menyampaikan apresiasi kepada KPU Bantul yang telah melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul dengan lancar, aman dan berkualitas. Salah satu capaian yang membanggakan adalah tingkat partisipasi pemilih yang tertinggi se DIY meskipun ditengah ancaman pendemi Covid-19. DPRD Bantul sesuai fungsinya sebagai wakil rakyat selalu melakukan fungsi pengawasan dan fungsi penganggaran untuk kelancaran tahapan Pemilihan. Lebih lanjut Hanung menegaskan bahwa untuk proses tindak lanjut yang akan dilaksanakan adalah menggelar sidang paripurna secepat mungkin. Setelah itu hasil sidang akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur DIY sebagai bagian dari proses persiapan pelantikan. Pada pleno penetapan calon terpilih Jumat (22/01) yang lalu, KPU Bantul telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 yaitu H. Abdul Halim Muslih – Joko B Purnomo sebagai pasangan calon terpilih 2020. Pasangan calon H. Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo dalam pemilihan 9 Desember 2020 memperoleh suara sebanyak 305.563 atau 57,22%. Pasangan ini diusung oleh 4 (empat) partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.

KPU BANTUL TETAPKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TERPILIH

KPU Bantul melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan calon terpilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bantul hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada Jumat (22/01) bertempat di Ros In Hotel. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih ini dilaksanakan setelah KPU Bantul menerima Surat Dinas KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari tentang Penetapan Calon terpilih pemilihan serentak Tahun 2020. Lebih lanjut Didik menerangkan bahwa dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KPU RI telah menerima Buku Registrasi Perkara KOnstitusi (BRPK) dari Mahmakah Konstitusi. Bagi daerah yang tidak tercatat dalam BRPK artinya tidak menghadapi sengketa hasil. Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa maka paling lama 5 (lima) hari setelah KPU menerima BRPK diperintahkan untuk melakukan penetapan calon terpilih. Pada pleno penetapan calon terpilih ini, KPU Bantul menetapkan pasangan calon nomor urut 1 yaitu H. Abdul Halim Muslih – Joko B Purnomo sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Pasangan calon H. Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo dalam pemilihan 9 Desember 2020 memperoleh suara sebanyak 305.563 dan diusung 4 (empat) partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat. Sedangkan pasangan nomor urut 2 pasangan calon Drs. H. Suharsono- Drs. H Totok Sudarto, MPd memperoleh suara sebanyak 228.407 dan diusung oleh 5 (lima) partai politik yaitu partai Gerakan Indonesia raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Nasdem. Tahapan berikutnya menurut Didik, KPU Bantul sehari setelah penetapan pasangan calon terpilih mengirimkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Bantul. Selanjutnya DPRD akan melaksanakan rapat paripurna untuk menindaklanjuti penetapan calon terpilih dan memproses ke Mendagri melalui Gubernur DIY.   Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih  SK Penetapan Paslon Terpilih 

KPU Bantul Adakan Rakor Persiapan Pengamanan Penetapan Paslon Terpilih

Menjelang ditetapkannya pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul pada pemilihan serentak 2020, KPU Kabupaten Bantul bersama stakeholder terkait lainnya mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Bantul. Kegiatan di hadiri oleh Ketua KPU Bantul, Kadiv Teknis dan Kadiv Hukum KPU Bantul dengan menggundang Perwakilan dari Polres, Dan Dim, Satpol PP dan Gugus Tugas Covid-19  Kab. Bantul. Rakor pada siang hari itu, mendengarkan saran dan masukan dari stakeholder terkait mengenai rencana pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang akan dilakukan tanggal 21 Januari 2021. Berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan, Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan penetapan pasangan calon terpilih nantinya tidak lebih dari 50 orang termasuk panitia dan Ruangan yang digunakan harus yang memiliki kapasitas minimal 100 orang guna menaati ketentuan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, bagi pasangan terpilih maupun tamu yang hadir lainnya tidak diperkenankan membawa iring-iringan yang menyebabkan kerumunan baik disekitar lokasi acara ataupun disepanjang jalan menuju lokasi penetapan. Baik KPU Bantul maupun tamu undangan yang hadir pada rakor persiapan pengamanan berharap pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih dapat terlaksana dengan lancar dan tertib, serta semua tamu yang diundang nantinya dapat menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 menginggat kegiatan dilaksanakan di masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat. 

KPU BANTUL LAKUKAN EVALUASI PEMILIHAN BERJENJANG

Beriringan dengan persiapan penetapan calon terpilih, KPU Bantul juga melakukan evaluasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan secara berjenjang mulai dari PPS, PPK dan KPU Bantul sendiri. Di dalam evaluasi ini PPS dan PPK diminta untuk menyampaikan gambaran pelaksanaan di setiap tahapan sejak pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, sampai dengan rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan. Didik menegaskan bahwa dalam evaluasi ini juga disampaikan dinamika penerapan protocol Kesehatan pada saat pemungutan dan penghitungan suara. Seperti kita ketahui bersama pemilihan ditengah pendemi covid-19 ini dilaksanakan dengan menerapkan protocol Kesehatan. Keselamatan dan Kesehatan peserta, pemilih dan penyelenggara pemilihan menjadi prioritas KPU Bantul dalam melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Anggaran yang diperuntukkan untuk penerapan protocol Kesehatan di TPS berkisar 12 Milyar yang bersumber dari APBN sedangkan untuk anggaran dari Hibah Pemda sebanyak 24 Milyar yang diperuntukkan untuk teknis penyelenggaraan. Anggaran ini dipergunakan untuk rapid tes KPPS sebanyak 14.595 orang dan petugas ketertiban TPS sebanyak 4.170 orang. Selain kebutuhan rapid tes, kebutuhan alat pelindung diri di TPS yang lain berupa disinfektan, masker serta sarung tangan plastic bagi pemilih. Didik menilai penerapan protocol Kesehatan saat di TPS sudah berjalan cukup baik. Hal ini terlihat dari patuhnya para pemilih untuk memakai masker dan menjaga jarak selama pemungutan suara berlangsung. Selain penerapan protocol Kesehatan, penerapan aplikasi sirekap dalam penghitungan suara juga menjadi titik tekan evaluasi yang disampaikan baik oleh PPK dan PPS. Aplikasi sirekap yang dipraktikkan oleh KPPS pada saat pemungutan suara maupun oleh PPK saat rekapitulasi hasil masih mengalami kendala akses yang sulit sehingga tidak bisa digunakan secara maksimal. Kendala ini diharapkan dapat diantisipasi sejak awal oleh KPU RI, sehingga pada saat pelaksanaan pemilihan tidak mengalami gangguan.