Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL MULAI REKRUT 14.588 KPPS

Dua bulan menjelang pemungutan suara 9 Desember 2020, KPU Bantul mulai melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jumlah kebutuhan KPPS sebanyak 14.588 orang yang akan bertugas di 2.084 TPS. Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menuturkan bahwa tahapan pembentukan KPPS dimulai dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing kantor desa sejak tanggal 1 Oktober sampai 6 Oktober, selanjutnya penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai tanggal 7 sampai dengan 13 Oktober di kantor PPS desa setempat. Musnif menambahkan bahwa untuk berkas pendaftaran yang perlu dikumpulkan terdiri dari surat pendaftaran, fotokopi KTP elektonik, surat keterangan sehat dari puskesmas setempat, surat pernyataan bermaterai, serta daftar Riwayat hidup. Untuk KPPS dalam pemilihan ini ada batasan umur yang ditentukan yaitu minimal berumur 20 tahun dan maksimal berumur 50 tahun. Selain itu petugas KPPS juga harus dipastikan tidak mempunyai penyakit penyerta (kormobid) seperti jantung, diabetes, dan kanker.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan bahwa KPPS yang akan direkrut ini sebelum bertugas wajib untuk melakukan rapid tes. Rapid tes akan difasilitasi oleh KPU Bantul bekerjasama dengan Dinas Kesehatan beserta 27 Puskesmas yang ada di Bantul. Rapid tes ini sebagai upaya untuk memastikan petugas yang berada di TPS sehat termasuk dari potensi infeksi virus Covid-19. Selain akan dilakukan rapid tes, KPPS pada saat bertugas juga akan mendapatkan pemantuan kesehatan melalui puskesmas setempat. Selain KPPS, petugas yang akan dibentuk oleh KPU Bantul adalah petugas ketertiban TPS, masing-masing sebanyak 2 petugas setiap TPS, sehingga jumlah petugas ketertiban TPS yang dibutuhkan berjumlah 4.168 orang. Petugas ketertiban TPS ini akan diusulkan oleh PPS melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 311 kali