Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL MULAI BENTUK PPDP

KPU Bantul mulai melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Pembentukan PPDP ini dimulai sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menyatakan bahwa PPDP ini akan mulai bekerja tanggal 15 Juli 2020 dengan melakukan coklit dari rumah ke rumah dalam ruang lingkup 1 (satu) TPS. KPU Bantul dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 ini membutuhkan PPDP sebanyak 2.081 orang. Kebutuhan ini didasarkan dari hasil pemetaan kebutuhan TPS yang telah dilakukan oleh PPK dan PPS dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang tidak lebih dari 500 pemilih per TPS serta tidak melakukan pemecahan Rukun Tetangga (RT) maupun pemecahan Kepala Keluarga (KK). Proses coklit yang dilakukan oleh PPDP ini akan berlangsung sampai tanggal 13 Agustus 2020. Hasil coklit ini selanjutnya akan direkap dan diolah oleh KPU Bantul untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa PPDP ini harus memenuhi prasarat yang sudah baku seperti independen, sehat jasmani dan rohani serta mampu mengoperasikan perangkat tekhnologi informasi. Sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 maka PPDP juga diatur syarat tambahan antara lain berusia antara 20 sampai 50 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif seperti jantung, diabetes dsb. Selain itu PPDP juga harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama berkerja. Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa saat bekerja nanti PPDP juga akan dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan sekali pakai serta pelindung wajah (face shield). Hal ini sebagai upaya untuk meminamilisir resiko penularan pendemi Covid-19 disaat PPDP sedang melaksanakan tugas.

Pembentukan PPDP

Tahapan Pembentukan PPDP adalah tgl 24 Juni s.d 14 Juli 2020 Sebagai salah satu syarat untuk menjadi PPDP adalah mengisi Surat Pernyataan, bisa diunduh di sini https://kab-bantul.kpu.go.id/public/kab-bantul2/dmdocument/1593092461SURAT%20PERNYATAAN%20-%20PAKTA%20INTEGRITAS%20PPDP-converted.pdf Setelah itu PPK merekap data PPDP yang telah dibentuk dengan menggunakan form https://kab-bantul.kpu.go.id/public/kab-bantul2/dmdocument/1593092531Form%20Rekap%20Usulan%20PPDP-converted.pdf  Semoga tahapan yang cukup penting ini bisa berjalan dengan aman dan lancar, serta semua petugas diberikan kesehatan.

KPU BANTUL LANJUTKAN TAHAPAN PEMILIHAN

Setelah tertunda selama 3 (tiga) bulan, tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul secara resmi tanggal 15 Juni 2020 dilanjutkan kembali. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyatakan bahwa kelanjutan tahapan Pemilihan ini didasarkan pada Surat KPU RI nomor 258 yang salah satu diktumnya dinyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dimulai sejak 15 Juni 2020. Selanjutnya KPU Bantul menindaklanjuti dengan menetapkan SK KPU Bantul Nomor 119 untuk melanjutkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa tahapan pertama yang dilakukan adalah mengaktifkan kembali PPK dan PPS beserta sekretariatnya. Sebelum diaktifkan PPK yang berjumlah 85 orang dan PPS yang berjumlah 225 orang ini sudah melalui penilaian kembali (assesmen) yang dilakukan melalui media daring. Selain penilaian kembali (assesmen), PPK dan PPS yang diaktifkan kembali ini juga diminta mengisi surat pernyataan sehat khusus Covid 19. Didalam surat pernyataan ini, PPK dan PPS menyampaikan riwayat kesehatan serta riwayat perjalanan ke luar kota selama sebelum diaktifkan. Hal ini tentunya untuk mengantisipasi potensi penularan wabah Covid 19 dikalangan penyelenggara pemilihan. Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menjelaskan bahwa PPK dan PPS ini akan bekerja selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Januari 2021. Dalam menjalankan tugasnya PPK dan PPS ini harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tahapan terdekat yang akan dijalankan adalah pemutakhiran data pemilih diawali dengan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tanggal 24 Juni 2020. Musnif juga menyampaikan bahwa PPK serta PPS  dalam kegiatan rakor maupun sosialisasi diharapkan mengutamakan media online atau tekhnologi informasi. Hal ini untuk mengurangi potensi kerumunan yang dapat menjadi media penularan wabah Covid19.

KPU BANTUL TETAPKAN PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL LANJUTAN TAHUN 2020

KPU Kabupaten Bantul menetapkan Surat Keputusan Nomor 119 /PL.02-Kpt/02/3402/KPU-Kab/VI/2020 tentang Peneapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Lanjutan Tahun 2020. Hal ini dimulai dengan beberapa tahapan yang sempat tertunda yaitu : 1. Pelantikan dan Masa Kerja PPS 2. Verifikasi Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan 3. Pembentukan dan Masa Kerja Petugas Pemutakiran Data Pemilih 4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Untuk lebih lengkapnya, bisa dibaca di sini https://SK KPU Bantul No. 119

KUALITAS PENYELENGGARAAN TENTUKAN SUKSES PILKADA DI TENGAH PANDEMI

KPU Bantul menggelar dialog virtual seri 2 dengan tema “Menakar Kualitas Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul di tengah Pandemi Covid-19. Diskusi yang telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2020 ini selain menghadirkan narasumber dari internal KPU, yaitu Kadiv Perencanaan,Data dan Informasi KPU Bantul juga menghadirkan dari Dosen FIsipol UGM, Abdul Ghaffar Karim dan Ketua Bawaslu Bantul, Harlina dengan moderator dari sekretariat KPU Bantul, Ayu Putriningtyas. Pada dialog tersebut , Arif Widayanto menyampaikan bahwa tata cara dan mekanisme pelaksanaan akan disesuaikan dengan situasi pandemi ini. Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam setiap tahapan dan melayani pemilih yang sedang sakit merupakan bagian dari pelayanan yang harus memenuhi protokol kesehatan. Namun begitu, pelaksanaan pemilihan diusahakan secara simple, tidak rumit sehingga mudah untuk melaksanakan. Sementara Akademisi UGM, Abdul Gaffar karim menyatakan bahwa kualitas penyelenggaraan itu bisa dilihat dari 3 sisi, yaitu kualitas penyelenggaraan, kualitas partisipasi dan kualitas pengawasan. Dalam hal kualitas penyelenggaraan dipengaruhi oleh suasana politik, anggaran, infrastruktur dan faktor khusus. Dalam suasana pandemi seperti ini tentunya anggaran yang dibutuhkan bertambah. Dari sisi pengawasan, Ketua Bawaslu, Harlina menyampaikan bahwa Bawaslu dan jajarannya siap melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tengah pandemi.

KPU BANTUL ADAKAN DIALOG VIRTUAL SESI 2

KPU Kabupaten Bantul akan mengadakan dialog virtual sesi 2 dengan tema "Menakar Kualitas Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tengah Pandemi Covid-19 besuk pada Hari Jum'at, 5 Juni 2020 dengan menggunakan aplikasi zoom meeting. Akan disiarkan secara live melalui channel youtube KPU Bantul. Jadi, bagi yang tidak mendapatkan seat di zoom meeting, tetap bisa mengikuti acara.