
KPU BANTUL MULAI BENTUK PPDP
KPU Bantul mulai melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Pembentukan PPDP ini dimulai sejak tanggal 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menyatakan bahwa PPDP ini akan mulai bekerja tanggal 15 Juli 2020 dengan melakukan coklit dari rumah ke rumah dalam ruang lingkup 1 (satu) TPS. KPU Bantul dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 ini membutuhkan PPDP sebanyak 2.081 orang. Kebutuhan ini didasarkan dari hasil pemetaan kebutuhan TPS yang telah dilakukan oleh PPK dan PPS dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang tidak lebih dari 500 pemilih per TPS serta tidak melakukan pemecahan Rukun Tetangga (RT) maupun pemecahan Kepala Keluarga (KK). Proses coklit yang dilakukan oleh PPDP ini akan berlangsung sampai tanggal 13 Agustus 2020. Hasil coklit ini selanjutnya akan direkap dan diolah oleh KPU Bantul untuk ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa PPDP ini harus memenuhi prasarat yang sudah baku seperti independen, sehat jasmani dan rohani serta mampu mengoperasikan perangkat tekhnologi informasi. Sehubungan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 maka PPDP juga diatur syarat tambahan antara lain berusia antara 20 sampai 50 tahun, tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif seperti jantung, diabetes dsb. Selain itu PPDP juga harus mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama berkerja. Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa saat bekerja nanti PPDP juga akan dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, sarung tangan sekali pakai serta pelindung wajah (face shield). Hal ini sebagai upaya untuk meminamilisir resiko penularan pendemi Covid-19 disaat PPDP sedang melaksanakan tugas.