Berita KPU BANTUL

Hasil Seleksi Tertulis Calon PPS 2020

Berdasarkan Hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul yang tercantum dalam Pengumuman Nomor: 99/PP.04.2-Pu/3402/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 dengan ini KPU Bantul mengumumkan nama-nama calon anggota PPS yang dinayatakan Lulus Seleksi Tertulis dan berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Wawancara di kantor KPU Kabupaten Bantul sesuai jadwal yang telah ditentukan. Daftar Calon Anggota PPS dan jadwal Pelaksanaan Seleksi Wawancara dapat diunduh dilink berikut ini. HASIL SELEKSI TERTULIS CALON PPS 2020 DAPAT DIDOWNLOAD DISINI

Ujian Seleksi Tulis Calon PPS 2020

Rabu, 04 Maret 2020 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul melakukan Ujian seleksi tertulis bagi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020. Peserta ujian seleksi tertulis diikuti oleh 556 peserta PPS dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bantul. Kegiatan Seleksi Tertulis dilakukan di tiga titik yaitu titik pertama, di Balai Desa Wijirejo Kecamatan Pandak untuk peserta dari Kecamatan Srandakan, Sanden, Pajangan, Sedayu, Pandak, Bambanglipuro dan Kretek. Titik kedua, di Balai Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon untuk peserta dari Kecamatan Bantul, Sewon, Kasihan, Jetis dan Pundong. Titik Ketiga, di Balai Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan untuk Kecamatan Banguntapan, Dlingo, Imogiri, Piyungan dan Pleret. Ujian seleksi tertulis ini merupakan bagian dari pencarian calon PPS yang berkualitas dan berkompeten tentang pemahaman kepemiluan. Harapannya dengan adanya berbagai tahapan seleksi untuk perekrutan Calon PPS mulai dari seleksi administrasi, ujian seleksi tertulis dan seleksi wawancara, nantinya akan diperoleh PPS yang terbaik diantara yang baik sehingga penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 dapat berjalan dengan tertib dan aman.  

Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Calon PPS 2020

Berdasarkan pengumuman terbaru nomor 85/PP.04.2-Pu/3402/KPU-Kab/III/2020 tentang Ralat Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemunggutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 dengan ini mengumumkan ralat nama-nama calon anggota PPS di Desa Mangunan Kecamatan Dlingo, Desa Gadingharjo Kecamatan Sanden, dan Desa Wijirejo Kecamatan Pandak yang dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI.  RALAT DAFTAR PESERTA LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI  

Pengumuman Seleksi Administrasi Calon PPS 2020

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul resmi menerbitkan Pengumuman Nomor 83/PP.04.2-Pu/3402/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020.    Bagi peserta yang lolos seleksi Administrasi berhask untuk mengikuti seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Tertulis yang akan di lakukan pada Hari/Tanggal     : Rabu, 04 Maret 2020 Pukul                : 09.00 WIB Tempat             : 1. Balai Desa Wijirejo Kecamatan Pandak untuk Calon PPS diwilayah Kecamatan Kretek, Pajangan, Pandak, Sanden, Sedayu, Srandakan dan Bambanglipuro                            2. Balai Desa Pendowoharjo Kecamatan Sewon untuk Calon PPS diwilayah Kecamatan Kasihan, Bantul, Jetis, Pundong dan Sewon                            3. Balai Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan untuk Calon PPS diwilayah Kecamatan Banguntapan, Dlingo, Imogiri, Piyungan dan Pleret   Berkaitan dengan hal tersebut, KPU Bantul menerima tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPS yang lulus seleksi administrasi sejak tanggal 02 - 10 Maret 2020.    Hasil Seleksi Administrasi Calon PPS dapat di download disini. 

INGATKAN INDEPEDENSI, KPU BANTUL LANTIK PPK

Setelah melalui tahapan seleksi yang cukup panjang dan ketat, sebanyak 85 anggota PPK se Kab.Bantul dilantik dan diambil sumpah janji oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho pada Sabtu (29/02) di aula Bank Bantul. Acara pelantikan dan sumpah janji ini dihadiri oleh Ketua KPU DIY, Forkompimda Bantul, Dinas terkait serta Camat se Bantul. PPK terlantik ini selanjutnya akan bekerja selama 9 bulan mendatang untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul di tingkat kecamatan. Dalam sambutannya Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan bahwa posisi PPK sangat strategis dalam menentukan kesuksesan pelaksanaan tahapan terutama di tingkat kecamatan, lancar atau tidaknya tahapan dikecamatan salah satunya ditentukan oleh kinerja PPK. Lebih lanjut Didik juga mengingatkan agar dalam bekerja PPK senantiasa menjaga indepedensi. Sebagai penyelenggara pemilihan maka PPK terikat dengan kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilihan. Salah satu kode etik yang mendasar adalah menjaga sikap untuk selalu independen dalam bersikap dan berperilaku. Bersikap independen bagi penyelenggara Pemilihan ibarat menjaga mahkota yang harus dijaga selama 24 jam penuh. Didik menambahkan bahwa PPK harus bekerja dengan professional, dalam bekerja PPK harus memahami regulasi karena setiap tahapan dalam pemilihan didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan.  Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menjelaskan bahwa semua anggota PPK ini selanjutnya akan memilih ketua serta menentukan divisi sesuai kompetensinya. Selain itu anggota PPK juga diminta segera melakukan koordinasi dengan Camat dimasing-masing wilayah untuk membentuk sekretariat PPK. Musnif menegaskan bahwa sekretariat PPK ini sesuai ketentuan harus berasal dari unsur PNS di kecamatan, sekretariat PPK yang berjumlah 3 orang ini terdiri dari 1 orang sekretaris dan 2 orang staf sekretariat yang akan membantu pelaksanaan tugas PPK sampai dengan tahapan berakhir di tanggal 30 November 2020. 

Perpanjangan Pendaftaran PPS 2020

Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Bantul nomor : 70/PP.04.2-Pu/KPU-Kab/II/2020 Tentang Calon Anggota Panitia Pemunggitan Sura (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020, KPU Bantul melakukan perpanjangan Pendaftaran PPS selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 25-27 Februari 2020 bagi 33 Desa di 14 Kecamatan yang melum memenuhi jumlah minimal pendaftar. Ke-33 Desa tersebut yaitu Kecamatan Bambanglipuro          : Desa Mulyodadi Kecamatan Banguntapan             : Desa Tamanan, Desa Jagalan, Desa Singosaren, Desa Jambidan, Desa Potorono, Desa Baturetno, Desa Banguntapan Kecamatan Bantul                        : Desa Ringinharjo Kecamatan Dlingo                        : Desa Dlingo, Desa, Jatimulyo, Desa Mangunan, Desa Terong, Desa Temuwuh Kecamatan Imogiri                       : Desa Imogiri, Desa Kobon Agung Kecamatan Kasihan                     : Desa Ngestiharjo, Desa Tamantirto Kecamatan Pajangan                   : Desa Triwidadi Kecamatan Pandak                      : Desa Gilangharjo Kecamatan Piyungan                   : Desa Sitimulyo, Desa Srimartani Kecamatan Pleret                         : Desa Bawuran, Desa Wonolelo, Desa Pleret Kecamatan Pundong                    : Desa Seloharjo Kecamatan Sanden                      : Desa Gadingharjo, Desa Gadingsari Kecamatan Sewon                       : Desa Panggungharjo, Desa Timbulharjo Penerimaan Berkas Perpanjangan Pendaftaran PPS dilakukan di Kantor KPU Bantul, Jl. Wachid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantul pukul 08.00 – 16.00 WIB.