Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul nomor : 70/PP.04.2-Pu/KPU-Kab/II/2020 Tentang Calon Anggota Panitia Pemunggitan Sura (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020, KPU Bantul melakukan perpanjangan Pendaftaran PPS selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 25-27 Februari 2020 bagi 33 Desa di 14 Kecamatan yang melum memenuhi jumlah minimal pendaftar. Ke-33 Desa tersebut yaitu
Kecamatan Bambanglipuro : Desa Mulyodadi
Kecamatan Banguntapan : Desa Tamanan, Desa Jagalan, Desa Singosaren, Desa Jambidan, Desa Potorono, Desa Baturetno, Desa Banguntapan
Kecamatan Bantul : Desa Ringinharjo
Kecamatan Dlingo : Desa Dlingo, Desa, Jatimulyo, Desa Mangunan, Desa Terong, Desa Temuwuh
Kecamatan Imogiri : Desa Imogiri, Desa Kobon Agung
Kecamatan Kasihan : Desa Ngestiharjo, Desa Tamantirto
Kecamatan Pajangan : Desa Triwidadi
Kecamatan Pandak : Desa Gilangharjo
Kecamatan Piyungan : Desa Sitimulyo, Desa Srimartani
Kecamatan Pleret : Desa Bawuran, Desa Wonolelo, Desa Pleret
Kecamatan Pundong : Desa Seloharjo
Kecamatan Sanden : Desa Gadingharjo, Desa Gadingsari
Kecamatan Sewon : Desa Panggungharjo, Desa Timbulharjo
Penerimaan Berkas Perpanjangan Pendaftaran PPS dilakukan di Kantor KPU Bantul, Jl. Wachid Hasyim, Sumuran, Palbapang, Bantul pukul 08.00 – 16.00 WIB.