Berita KPU BANTUL

PELAKSANAAN PILKADA, DILAKSANAKAN DENGAN PROTOKOL KESEHATAN

Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tanggal 09 Desember 2020 yang akan datang, KPU Bantul menggelar dialog virtual dengan tema “menakar kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul ditengah pendemi covid19”. Pada dialog tersebut Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho memaparkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan kembali dimulai tahapannya tanggal 15 Juni 2020. Lebih lanjut dijelaskan bahwa mengingat situasi secara nasional maupun lokal masih dalam tahap pengendalian wabah covid19, maka setiap tahapan pilkada akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Untuk kebutuhan protokol kesehatan ini saat ini KPU Bantul sedang melakukan inventarisasi kebutuhan serta menghitung anggaran untuk selanjutnya diusulkan ke KPU pusat melalui KPU DIY. Didik menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan di tengah pendemi ini tentunya juga akan ada penyesuaian hal-hal teknis seperti pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), pelaksanaan kampanye, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Prinsipnya kegiatan tahapan selain ketat dengan protokol kesehatan juga akan dilakukan modifikasi agar tidak terjadi kerumunan maupun terjadi peluang penularan covid 19. Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis menyatakan bahwa Pemda Bantul komitmen untuk mendukung KPU Bantul melaksanakan pilkada di tanggal 09 Desember 2020. Pemda Bantul sampai dengan saat ini sudah mendukung KPU Bantul dan Bawaslu Bantul dengan memberikan hibah anggaran masing-masing 21,5 Milyar untuk KPU Bantul sedangkan untuk Bawaslu Bantul sebesar 8,5 Milyar. Selain untuk KPU dan Bawaslu, Pemda juga memberikan dukungan pengamanan melalui Satpol PP dengan anggaran sebesar 1,3 Milyar. Helmi menegaskan bahwa Pemda Bantul siap mendukung mensosialisasikan pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharjo dalam dialog virtual menjelaskan bahwa saat ini menurut kurva epidmiologi tren kasus PDP dan konfirmasi posotif covid 19 masih dalam peningkatan posisi puncak. Oleh karena itu Kadinkes mengingatkan perlu adanya penyesuain dalam tahapan-tahapan Pilkada, salah satunya dalam hal kampanye perlu adanya pembatasan peserta kampanye. Selain itu tempat kampanye juga harus dilakukan disinfeksi serta para peserta wajib memakai masker dan menjaga jarak. Pada saat pemungutan suara para petugas juga harus memakai Alat Pelindung Diri (APD) meliputi masker, face shield, sarung tangan, dan pelindung kepala. Kegiatan dialog virtual yang diikuti oleh unsur pimpinan instasi daerah, pimpinan partai politik dan pimpinan ormas ini direncanakan akan kembali digelar tanggal 05 Juni 2020. Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menyebutkan bahwa melalui dialog virtual ini diharapkan masyarakat dan para pihak terkait dapat mengetahui informasi secara utuh tentang rencana pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020.

SIAPKAN PILKADA, KPU BANTUL LAKUKAN DISKUSI ONLINE

Meskipun ditengah pendemi Covid 19 serta dalam masa penundaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Bantul tetap melaksanakan pendidikan pemilih melalui media daring. Kegiatan virtual short course pendidikan pemilih pemula dilakukan selama 4 (empat) kali dengan diikuti oleh sekitar 40 orang Ketua OSIS SMA/SMK/MA se Kabupaten Bantul yang tergabung dalam Komunitas Pelajar Peduli Demokrasi (KOMPPAK). Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menjelaskan bahwa Pendidikan pemilih melalui virtual short course ini merupakan adaptasi KPU Bantul sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan terhadap situasi pendemi Covid 19 dalam hal menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul yang saat ini masih dalam masa penundaan. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam virtual short course ini disampaikan tema-tema yang berkaitan dengan demokrasi dan pemilihan kepala daerah diantaranya urgensi demokrasi dalam pemilihan kepala daerah, tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah serta kontribusi pemilih pemula dalam pemilihan kepala daerah. KPU Bantul juga melibatkan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi, UII sebagai narasumber kegiatan diskusi dengan media daring ini.   Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa setelah virtual short course ini terlaksana KPU Bantul juga akan mengadakan diskusi online dengan tema kesiapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul di tengah Pendemi Covid 19. Diskusi yang akan diadakan akhir bulan Mei ini akan mengulas kesiapan penyelenggara Pemilihan baik KPU Bantul maupun Bawaslu Bantul. Selain itu akan diulas berkaitan dengan kesiapan dukungan Pemerintah Daerah Bantul dalam penyelenggaraan Pemilihan. Didik menambahkan bahwa diskusi ini penting untuk sebagai sarana untuk menyampaikan informasi terkini tentang kesiapan para pihak dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020. Peserta dalam diskusi online ini terdiri dari perwakilan partai politik, Polres Bantul, Kodim 0729 Bantul, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ormas serta pemerhati demokrasi dan kepemiluan di Bantul.

PerPu Nomor 2 Tahun 2020

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi  Undang-Undang. Perpu ini dikeluarkan karena adanya wabah covid-19 yang sampai sekarang belum berakhir. Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat di sini https://PERPUNOMOR2TH2020

ANTISIPASI PENYEBARAN CORONA,KPU BANTUL TUNDA BEBERAPA TAHAPAN PEMILIHAN

Dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) maka KPU Bantul melakukan penundaan beberapa tahapan Pemilihan. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho,S.Ant menyampaikan bahwa sesuai Keputusan KPU RI Nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020 diputuskan bahwa ada 4 (empat) tahapan yang dilakukan penundaan yaitu penundaan pelantikan PPS yang seharusnya dilaksanakan tanggal 22 Maret 2020. Kemudian tahapan yang ditunda berikutnya adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dilakukan mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 15 April 2020. Selanjutnya tahapan yang ditunda adalah verifikasi untuk dukungan calon perseorangan akan tetapi untuk KPU Kabupaten Bantul untuk tahapan ini tidak menjalankan mengingat tidak ada calon perseorangan yang lolos verifikasi di Bantul. Tahapan yang tunda berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih yang meliputi proses penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten untuk diserahkan ke PPS dan pencocokan serta penelitian ditanggal 18 April s/d 17 Mei 2020. Didik menambahkan bahwa setelah menerima keputusan KPU RI, KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab.Bantul, Kapolres Bantul dan Bawaslu Bantul. Selain itu KPU Bantul juga akan menerbitkan keputusan KPU Bantul tentang penundaan tahapan merujuk pada keputusan KPU RI tersebut. Meskipun ada penundaan beberapa tahapan untuk pemungutan suara sampai dengan saat ini masih tetap sesuai dengan tahapan yaitu di tanggal 23 September 2020. Koordinasi dengan penyelenggara Pemilihan terutama dengan PPK yang sudah terbentuk tetap dilakukan melalui media online. Hal ini untuk memastikan bahwa tahapan Pemilihan tetap dapat berjalan meskipun tanpa melalui pertemuan secara langsung. 

Pengumuman Penundaan Pelantikan Calon Anggota PPS

Menyusuli pengumuman KPU Bantul Nomor 124/PP.04.2-Pu/3402/KPU-Kab/III/2020 tanggal 20 maret 2020 tentang Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara  (PPS) terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020, maka disampaikan sebagai berikut : 1. Pelantikan PPS yang seharunya dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020 pukul 8.00 dinyatakanditunda sampai dengan masa tanggap darurat selesai. 2. Calon PPS terpilih untuk hadir di kantor kecamatan masing-masing pada tanggal 22 Maret 2020 pukul 10.00 WIB untuk menerima SK pengangkatan PPS dan penandatanganan Pakta Integritas. 3. Memakai pakaian atas putih dan bawahan hitam dan bersepatu. Bagi yang berjilbab warna menyesuaikan Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.