
ANTISIPASI PENYEBARAN CORONA,KPU BANTUL TUNDA BEBERAPA TAHAPAN PEMILIHAN
Dalam rangka antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) maka KPU Bantul melakukan penundaan beberapa tahapan Pemilihan. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho,S.Ant menyampaikan bahwa sesuai Keputusan KPU RI Nomor 179 tertanggal 21 Maret 2020 diputuskan bahwa ada 4 (empat) tahapan yang dilakukan penundaan yaitu penundaan pelantikan PPS yang seharusnya dilaksanakan tanggal 22 Maret 2020. Kemudian tahapan yang ditunda berikutnya adalah pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dilakukan mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 15 April 2020. Selanjutnya tahapan yang ditunda adalah verifikasi untuk dukungan calon perseorangan akan tetapi untuk KPU Kabupaten Bantul untuk tahapan ini tidak menjalankan mengingat tidak ada calon perseorangan yang lolos verifikasi di Bantul. Tahapan yang tunda berikutnya adalah pemutakhiran data pemilih yang meliputi proses penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten untuk diserahkan ke PPS dan pencocokan serta penelitian ditanggal 18 April s/d 17 Mei 2020. Didik menambahkan bahwa setelah menerima keputusan KPU RI, KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kab.Bantul, Kapolres Bantul dan Bawaslu Bantul. Selain itu KPU Bantul juga akan menerbitkan keputusan KPU Bantul tentang penundaan tahapan merujuk pada keputusan KPU RI tersebut. Meskipun ada penundaan beberapa tahapan untuk pemungutan suara sampai dengan saat ini masih tetap sesuai dengan tahapan yaitu di tanggal 23 September 2020. Koordinasi dengan penyelenggara Pemilihan terutama dengan PPK yang sudah terbentuk tetap dilakukan melalui media online. Hal ini untuk memastikan bahwa tahapan Pemilihan tetap dapat berjalan meskipun tanpa melalui pertemuan secara langsung.