Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL TETAPKAN PERSYARATAN PENCALONAN PEMILIHAN 2020

Sebulan menjelang dibukanya pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Bantul menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik maupun gabungan partai politik pada Pemilihan Tahun 2020. Ketua Divisi Teknis KPU Bantul, Joko Santoso menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 KPU bahwa KPU harus menetapkan Keputusan KPU Kabupaten tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik. Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa tertanggal 4 Agustus 2020 KPU Bantul telah menetapkan SK Nomor 327 tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik dan gabungan partai politik. Ketentuan persyaratan pencalonan dikhususkan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Bantul hasil Pemilu 2019 yang lalu. Ketentuan untuk jumlah kursi DPRD adalah paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD, sehingga untuk mencalonkan harus memperoleh paling sedikit 9 kursi atau memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi jumlah perolehan suara sah dalam anggota DPRD kab. Bantul pada Pemilu 2019 yaitu sejumlah 149.479 suara sah. Seperti diketahui bersama bahwa hasil Pemilu 2019 di Bantul ada 10 (sepuluh) Partai Politik yang mendapatkan kursi yaitu PKB, Gerindra, PDI P, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PAN, Partai Demokrat, serta PBB. 

Dalam kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa dalam pencalonan ini masing-masing pasangan calon harus memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan ini adalah persyaratan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik. Sedangkan syarat calon adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi secara personal oleh calon bupati maupun calon wakil bupati. Didik menegaskan bahwa syarat pencalonan harus sudah dikumpulkan dan memenuhi syarat pada saat pendaftaran pasangan calon ditanggal 4 s/d 6 September 2020. Sedangkan untuk syarat calon yang dikumpulkan pada saat pendaftaran apabila ada yang perlu diperbaiki maka dapat dilakukan perbaikan syarat calon pada tanggal 14 s/d 16 September 2020. Untuk pendaftaran pasangan calon yang dilakukan ditengah pendemi Covid-19 maka akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2020 maka untuk pendaftaran pasangan calon di KPU Kabupaten hanya dapat diikuti oleh Ketua dan Sekretaris Partai pengusung serta pasangan calon yang bersangkutan. Untuk menginformasikan proses pendaftaran pasangan calon ini KPU Kabupaten dapat menyiarkan secara langsung melalui media informasi dan tekhnologi agar bisa disaksikan oleh para pendukung dan masyarakat di kediaman masing-masing.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 196 kali