
KPU Bantul Adakan Sosialisasi Regulasi Kampanye Bersama PPK
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul mengadakan Evaluasi Sosialisasi Media Sosial dan Sosialisasi Regulasi Kampanye Pemilihan 2020 dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang membidangi sosialisasi. Kegiatan ini dihadiri oleh semua PPK se-Kab Bantul. Pada kesempatan itu, Acara dibuka oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho dan memberikan sambutan mengenai peran aktif PPK dalam meningkatkan partisipasti masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada Bantul 2020. Didik juga menyinggung netralitas yang harus dijaga oleh PPK dan seluruh penyelenggara pilkada 2020, hal ini dikarenakan pasangan calon yang akan berpartisipasi dalam pemilihan 2020 Bantul sudah memiliki nomer urut, sehingga perlu berhati-hati dalam bertindak termasuk untuk berhati-hati dengan setiap perbincangan, postingan, dan sebagai penyelenggara harus menjunjung tinggi independensi, jangan sampai penyelenggara terkuras untuk menyelesaikan masalah terkait netralitas pelaksana terlebih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul sendiri.
Pada kesempatan yang sama Kadiv Parmas, Musnif Istiqomah juga menyampaikan terkait regulasi kampanye yang diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2020 Pasal 57 yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka/dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, Kadiv Parmas juga menyinggung persiapan Kebijakan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Persiapan yang dimaskud berkaitan dengan persyaratan dan penelitian administrasi calon KPPS, penyampaian hasil seleksi dan pengumuman hasil KPPS oleh KPU kabupaten Bantul.