Berita KPU BANTUL

ORASI MANAJEMEN ISU KRISIS HOAKS JELANG PEMILU PEMILIHAN 2024

Bantul- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul selenggarakan Obrolan Demokrasi (ORASI) secara virtual dengan mengangkat tema Manajemen Isu Krisis Hoaks Data Pemilih Jelang Pemilu dan Pemilihan 2024, Senin (27/12/2021). Hadir sebagai narasumber yaitu Ahmad Shidqi (Anggota KPU DIY), Agus Triyono (ASPIKOM Korwil Jateng dan DIY) dan Adi Syafitrah (Pemeriksa fakta senior MAFINDO) dengan moderator Wuri Rahmawati (Anggota KPU Kabupaten Bantul). Didik Joko Nugroho, Ketua KPU Kabupaten Bantul mengungkapkan bahwa acara ini dilatarbelakangi adanya potensi hoaks dan digitalisasi Pemilu di tahun 2024. Pada Pemilu 2024 sangat mungkin hoaks beredar secara masif melalui media sosial (facebook, twitter, instagram, youtube, tiktok), aplikasi chat (whatsapp, line, telegram), situs web dan sebagainya.  Melalui ORASI ini dapat memproyeksi tantangan-tantangan yang akan dihadapi dan membuat terobosan langkah-langkah untuk menanggulangi atau mencegah hoaks yang beredar pada saat Pemilu ke depan,jelasnya. Setiap Pemilu ada hoaks yang menonjol dan pada Pemilu tahun 2019 dua isu besar hoaks menggelinding luar biasa yaitu isu bahwa KPU mempunyai data ganda sebesar 25.000 pemilih dan KPU mendata semua orang gila.   Hoaks ini beredar untuk mendeskreditkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, papar Hamdan Kurniawan, Ketua KPU Propinsi DIY. Hoaks data pemilih tersebut memiliki dampak negatif terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu yaitu rendahnya kepercayaan publik terhadap KPU, dan KPU dianggap berkerja tidak secara optimal untuk melakukan proses pendataan pemilih sehingga banyak pemilih tercecer, banyak pemilih ganda, bahkan jika mengingat ke Pemilu tahun 2009 lalu, ada ontran-ontran anggota KPU untuk dihentikan di tengah jalan oleh DPR waktu itu, imbuhnya. Menurut Ahmad Shidqi, hoaks sudah muncul sejak Pemilu pertama hanya saja beda istilah, dulu dikenal dengan istilah fitnah atau kampanye hitam. Penyebaran hoaks bertujuan memengaruhi opini publik (voter) untuk meningkatkan elektabilitas dalam kompetisi electoral, menjatuhkan elektabilitas lawan politik melalui informasi yang merugikan mereka dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu akibat ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu, paparnya.  Hoaks dapat dilawan dengan narasi yang benar dan payung hukum yang tegas dalam regulasi kePemiluan. Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus di desain agar dapat membatasi, mencegah dan memberi efek jera pada pelaku hoaks, pungkasnya. Dalam kesempatan yang sama Adi Syafitrah, pemeriksa fakta senior MAFINDO menyampaikan kita perlu siap-siap bukan hanya bagaimana menyelenggarakan Pemilu yang aman dan tentram tetapi juga memberikan edukasi kepada publik agar tidak mudah percaya berita bohong dan menyadarkan pemilih bahwa Pemilu bukan hanya sekedar kontestasi peserta Pemilu tetapi juga kontestasi informasi dan data, maka mendalami dan mencari informasi yang benar dan akurat menjadi sesuatu yang harus dilakukan oleh pemilih. Adapun Cara mudah verifikasi fakta yaitu dengan : kunjungi situs pencarian seperti google.com dengan memasukkan kata kunci pada kolom pencarian. Hasil pencarian akan menunjukkan berita utama atau artikel-artikel terkait atau terbaru atau yang paling ramai dibicarakan diinternet. Apakah artikel tersebut memberikan perspektif yang seimbang atau apakah jurnalis atau media menggunakan sudat pandang tertentu atau adakah bukti dari apa yang disampaikan artikel tersebut. Kunjungi siitus resmi seperti www.turnbackhoax.id atau cek fakta.com Unduh aplikasi Hoax Buster Tool di Google Play Store Chatbot Mafindo melalui WA 085921600500 Sementara itu, Agus Triyono, ASPIKOM Korwil Jateng DIY menyampaikan bahwa terdapat dua masalah utama dalam literasi hoaks di masyarakat yaitu masalah kultural dan struktural. Untuk memecahkan kedua masalah tersebut maka KPU dapat menerapkan konsep pentahelix antara akademisi, partai politik, komunitas, pemerintah dan media sebagai pendorong perubahan sosial. Literasi mengenai hoaks Pemilu dapat melibatkan berbagai stakeholder sebab KPU tidak dapat bekerja sendirian. Dalam melawan hoaks Pemilu, perguruan tinggi dapat mengambil peran melalui bidang Pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Kegiatan UKM mahasiswa. Terbuka kesempatan dan peluang yang besar untuk kolaborasi antara KPU dengan Perguruan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia, pungkasnya.  

KPU BANTUL LAKUKAN KUNJUNGAN KE BAKESBANGPOL KABUPATEN BANTUL

Dalam rangka meningkatkan sinergitas dan kerjasama antar lembaga di awal tahun 2022, KPU Kabupaten Bantul melakukan kunjungan di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Bantul pada Senin (10/01). Dalam kunjungan ini Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho didampingi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan, Mestri Widodo, dan Kadiv Rendatin Wuri Rahmawati serta jajaran sekretariat. Rombongan dari KPU Kabupaten Bantul diterima langsung oleh jajaran struktural Bakesbangpol Kabupaten Bantul diantaranya, Kepala Bakesbangpol St. Heru Wismantoro, SIP, MM dan didampingi Sekretaris  Badan Suparmadi SIP. MSi, para Kepala Bidang diantaranya adalah Bidang Poldagri Ambar Sutadi, SH, MH dan Bidang Kesatuan Bangsa Supriyanta, S.STP. Selanjutnya, Ketua KPU Bantul dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa penting untuk selalu menjaga sinergitas, kerjasama, dan koordinasi antar lembaga, karena KPU tidak bisa bergerak maksimal dalam melaksanakan ketugasannya tanpa bantuan OPD di Kabupaten Bantul. Kunjungan ini juga untuk memperkuat lagi perjanjian kerjasama yang telah dilakukan pada tahun 2021. Dalam kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Bantul juga menyampaikan bahwa dimungkinkan jika Pemilu berlangsung di bulan Februari 2024 maka pada bulan juni-juli tahapan verifikasi parpol peserta Pemilu mulai dilakukan. Kemudian melalui pertemuan ini, KPU Kabupaten Bantul juga menyampaikan harapannya agar pendidikan pemilih melalui pemilos dan dialog politik tetap berjalan dan difasilitasi oleh Bakesbangpol. Menanggapi hal-hal yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bantul, Kepala Bakesbangpol dan Kabid Poldagri menyatakan bahwa kegiatan Pemilos dan dialog politik tetap dilakukan dan difasilitasi oleh Bakesbangpol. Oleh karena itu, kerjasama dengan KPU Kabupaten Bantul akan ditingkatkan kembali lagi dan di waktu mendatang akan ada koordinasi lebih lanjut untuk membahas detail kegiatan.

KPU BANTUL ADAKAN SIMULASI PENGGUNAAN APAR

Di penghujung akhir Tahun 2021  dan menuju Awal Tahun Baru 2022, KPU Bantul mengadakan simulasi penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bagi Satuan Pengamanan (Satpam) Bertempat di Halaman KPU Bantul pada hari Jumat (31-12-2021) sebagai bentuk evaluasi dan persiapan kinerja tahun depan di jajaran satuan pengamanan KPU Bantul, simulasi pemadaman kebakaran dilaksanakan. Bekerjasama dengan Instansi yang berkompeten, KPU Bantul menjalin kolaborasi dengan Satuan Pemadam kebakaran (Damkar) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bantul. Dalam kegiatan ini sebanyak 7 (tujuh) personil diterjunkan untuk melatih 3 (tiga) Satpam KPU Bantul untuk melakukan praktek pemadaman api dengan dua metode yaitu menggunakan selimut basah serta Tabung pemadam api APAR berisi bahan powder. Disaksikan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris beserta jajaran sekretariat KPU Bantul, ketiga Satpam melakukan praktek langsung cara memadamkan api. "Hal ini sengaja dilakukan guna persiapan dan kesiapsiagaan anggota Satpam dalam menjaga kondisi Gedung dan Gudang di KPU Bantul ke depan, apa lagi menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 yang tidak lama lagi " jelas Ketua KPU Bantul (Didik Nugroho). Acara berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan berjalan dengan sukses, lancar dan aman.(Yul)

KPU BANTUL SELENGGARAKAN LDK BAGI KETUA OSIS

Senin (20 /12) KPU Kabupaten Bantul mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) bagi Ketua OSIS SMA/SMK/MA dan SMP/MTs Tahun 2021 se-Kabupaten Bantul secara daring menggunakan  zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube KPU Bantul.  Acara yang tidak hanya dihadiri oleh Dinas/Instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (DisDikpora), Kementrian Agama Bantul dan Balai Pendidikan Menengah (Balai Dikmen) namun dihadiri juga oleh para Kepala Sekolah dan Pengurus OSISnya. Acara LDK ini dimaksudkan untuk memberi pelatihan dasar yang berkaitan dengan kepemimpinan sebagai bentuk kegiatan yang bertolok ukur kepada peningkatan sumber daya ketua OSIS agar memiliki kemampuan dan ketrampilan sebagai ketua OSIS yang bertanggungjawab serta demokratis. Dalam sambutannya, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho berharap, para Ketua OSIS untuk selalu menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi yang ada di sekolah. Karena Ketua OSIS ini adalah hasil dari pesta demokrasi yang ada di sekolah. Menghadirkan narasumber dari Program Studi PPKn Universitas Ahmad Dahlan, Trisna Sukmayadi dengan mengambil judul Konsep dan Aktualisasi Pendidikan Demokrasi. Dalam materinya, disampaikan bahwa peran pemimpin adalah bertanggung jawab penuh dalam menggerakkan dan memotivasi anggotanya untuk mencapai tujuan. “Maka, seorang pemimpin itu harus visioner” tegasnya.  

KPU BANTUL SERAHKAN ARSIP PEMILU KE DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Pada Kamis (16/12) KPU Bantul menyerahkan arsip Pemilu 2014 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul. Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul, Sukrisna Dwi Sutanta. Arsip yang diserahkan oleh KPU Bantul diantaranya berupa rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa dan kecamatan untuk Pemilu 2014 , selain itu juga diserahkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan 2015 serta laporan dana kampanye partai politik untuk Pemilu 2014. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa penyerahan arsip ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Sesuai Peraturan KPU tersebut untuk hasil-hasil pemilu maupun pemilihan masa aktifnya selama 5 (lima) tahun dan setelah masa aktif masuk dalam masa retensi statis permanen. Selanjutnya arsip yang masuk dalam kategori statis diserahkan ke lembaga kearsipan daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul. Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul, Sukrisna Dwi Sutanta menyampaikan apresiasi kepada KPU Bantul yang telah berkomitmen melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik. Sebagai salah satu penyelenggara negara, KPU wajib mengamankan dokumen negara, proses pengamanan dokumen negara ini dengan cara menyerahkan ke lembaga kearsipan daerah. Lebih lanjut disampaikan bahwa arsip statis yang diserahkan oleh KPU Bantul akan disimpan di depo arsip milih Pemkab Bantul. Depo arsip ini mempunyai standar pengaman dan penyimpanan yang ketat, termasuk dalam hal akses masuk hanya dimiliki oleh pihak-pihak yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedepan tantangan pengelolaan arsip adalah penyimpanan arsip secara digital, penyimpanan arsip secara digital tentunya akan dilakukan mengingat pemilu 2024 akan diarahkan pada kegiatan yang berbasis digital. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkomitmen akan menjaga dan merawat arsip Pemilu dan Pemilihan baik itu berupa dokumen fisik maupun dokumen digital.

KPU BANTUL LELANG RIBUAN BILIK SUARA PEMILU

Sebanyak 9.012 buah bilik suara yang dimiliki oleh KPU Bantul akan dihapuskan dengan metode lelang. Lelang terhadap bilik suara berbahan alumunium ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa bilik suara sebagai salah satu perlengkapan pemungutan suara dalam pemilu serentak 2024 direncanakan seluruhnya akan mengggunakan bilik suara berbahan karton. Hal ini sejalan dengan bahan kotak suara yang juga berbahan karton dan telah digunakan dalam Pemilu 2019 maupun Pemilihan 2020. Meskipun berbahan karton dari sisi kekuatan dan unsur kerahasiaan tetap bisa dipastikan berjalan sesuai asas dan prinsip pemilu. Hal ini tercermin pada pengalaman Pemilihan 2020 yang lalu dimana KPU Bantul sudah mulai menggunakan bilik suara berbahan karton untuk sebagian TPS di Bantul. Didik menambahkan bahwa bilik suara berbahan alumunium yang akan dilelang ini sebagian besar dalam kondisi baik karena terakhir digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang lalu. Proses lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 14.00 WIB. Pada kesempatan yang sama Sekretaris KPU Bantul, Yayulianto menjelaskan bahwa selain bilik alumunium, KPU Bantul juga akan melakukan lelang untuk kotak suara berbahan alumunium yang dikategorikan rusak. Seperti diketahui sebelumnya bahwa kotak suara berbahan alumunium yang kondisinya baik telah dihibahkan oleh KPU Bantul kepada Pemkab Bantul di awal Tahun 2019 dan telah dimanfaatkan oleh Pemkab Bantul untuk kegiatan Pemilihan Lurah Desa (pilurdes). Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk harga limit lelang kotak dan bilik alumunium sebesar Rp 131.884.350 (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus lima puluh rupiah). Lelang akan dilakukan secara online melalui aplikasi lelang e-Auction. Untuk mengikuti lelang tersebut calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada KPKNL melalui virtual account. Uang jaminan peserta lelang yang tidak memenangkan proses lelang akan kembali tanpa ada potongan. Hasil lelang kotak dan bilik suara ini selanjutnya akan masuk semuanya ke kas negara.