Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL MENGADAKAN KAJIAN HUKUM REGULASI PENYELENGGARA PEMILU

Kamis, 17 Maret 2022 pukul 13.00 WIB, KPU Bantul mengadakan “Kajian Hukum Regulasi Penyelenggara Pemilu” secara daring. Kajian ini dipandu sekaligus pemateri oleh Kadiv Hukum dan pengawasan KPU Bantul dengan peserta Anggota KPU dan jajaran sekretariat KPU Bantul. Materi kajian ini dari Undang-undang No 7 Tahun 2017 (Buku Ketiga)” dimana sebelumnya juga sudah dilakukan kajian hukum regulasi penyelenggara Pemilu – Undang-undang No 7 Tahun 2017 (Buku Kesatu dan Buku Kedua). Dari hasil kajian ini diharapkan dapat menguatkan dan menyegarkan kembali regulasi penyelenggara pemilu dan bersiap memasuki tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

KPU BANTUL BERIKAN PENDIDIKAN PEMILU BAGI MAHASISWA UPY

                   KPU Kabupaten Bantul menjadi narasumber utama pada diklat yang diadakan oleh Lembaga Mahasiswa Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas PGRI Yogyakarta (LM KPUM UPY). Acara yang diadakan selama 3 (tiga) hari berturut-turut mulai tanggal 15 – 17 Maret 2022 dan bertempat di ruang multimedia lantai 3 Gedung A kampus UPY, Jl IKIP PGRI I Sonosewu No. 117 Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul ini diikuti oleh 34 peserta yang merupakan perwakilan dari semua fakultas yang ada.                   Kegiatan yang bertujuan memberi pembekalan kepada anggota KPUM ini dalam rangka persiapan menghadapi Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) yang akan digelar pada Bulan September mendatang. Dimana lembaga KPUM di sini adalah lembaga kampus permanen yang pertama di Yogyakarta.  Rangkaian tahapan pemilwa serentak akan dimulai pada Bulan Juni dan akan memilih presiden, 4 gubernur dan 23 bupati yang merupakan representasi dari fakultas dan program studi.               Dalam sambutan pembukaan, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menegaskan bahwa pembentukan lembaga pemilihan mahasiswa secara permanen oleh UPY ini adalah terobosan yang inovatif dalam hal berdemokrasi di lingkungan kampus. Ada peran strategis yang dapat dilakukan oleh lembaga pemilihan mahasiswa salah satunya sebagai motor penggerak penerapan nilai-nilai demokrasi di lingkungan kampus. Didik berharap pengalaman mahasiswa sebagai penyelenggara di level kampus dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat terutama dalam menyongsong pemilu 2024. Selain itu para mahasiswa yang notabene sebagai pemilih muda dapat menjadi pemilih aktif yang selalu mengikuti setiap tahapan pemilu.  “Para mahasiswa ini dapat menjadi penyelenggara pemilu di level KPPS , PPS dan PPK”, tandasnya.               Pada hari pertama, 15 Maret 2022, Ketua Divisi Hukum KPU Bantul, Mestri Widodo menyampaikan materi tentang pemahaman KPU secara umum, yaitu tentang tugas, kewenangan, kewajiban serta azas yang harus dipegang oleh penyeleggara pemilu. Hari kedua, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Joko Santosa memberikan materi tentang tahapan yang ada dalam pelaksanaan pemilu. Mulai dari perencanaan program, pencalonan, kampanye hingga penetapan calon terpilih. Sementara pada hari ketiga diklat, Ketua Divisi SDM dan Parmas, Musnif Istiqomah berbicara tentang penerapan atau implementasi tugas dan peran KPUM di lingkungan universitas. Bahwa pada dasarnya Pemilwa merupakan miniatur Pemilu sehingga tahapan dan asas penyelenggaraan serta tugas dan fungsi penyelenggara bisa mengadopsi Pemilu.

RADIKALISME VS DEMOKRASI DALAM ORASI KPU BANTUL

Jum’at (11/2) KPU Kabupaten Bantul mengadakan webinar obrolan demokrasi (ORASI) yang mengambil topik tentang Radikalisme VS Demokrasi. Acara yang dihadiri oleh dinas/instansi terkait dan Ketua beserta pengurus OSIS SMA/SMK/MA ini mengundang narasumber dari Universitas Ahmad Dahlan, Dr Arif Rahman, M.Pd.Idan Kementrian Agama Kabupaten Bantul, Ahmad Mushyadad, S.Pd.I.,M.S.I. dan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting serta bisa disaksikan secara live melalui youtube KPU Bantul.               Dalam sambutannya, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa webinar ini adalah yang kedua sejak pelantikan ketua OSIS SMA/SMK/MA. Setelah pembekalan tentang kepemimpinan, pembekalan tentang pemahaman yang baik tentang demokrasi dan tantangannya juga diperlukan. Karena 5- 10 tahun yang akan datang, pemilih pemula ini akan menjadi pemimpin yang akan datang. Oleh karena itu “ Membekali pemahaman yang baik tentang demokrasi sejak dini  untuk menjadi pemilih yang cerdas demi Bantul yang lebih baik” jelasnya. Hal ini tak lepas karena demokrasi adalah bagian dari keseharian kita. Baik itu pemilihan Lurah, pemilihan Bupati dan wakil bupati maupun pemilu legislatif.                Ahmad Musyadad menyampaikan bahwa pengertian radikalisme adalah paham/aliran/sikap ekstrim yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial/politik secara kekerasan sedangkan demokrasi adalah system dimana warga negara mempunyai hak yang sama. Untuk menangkal radikalisme banyak disusupkan dalam kegiatan anak muda maupun pada game-game yang ada di , kementrian agama mempunyai program moderasi beragama yang bertujuan memberikan pencerahan cara pandang dan sikap beragama. Narasumber kedua, Arif Rahman menyampaikan bahwa berdasarkan survey BNPT, 85% kaum milenial rentan terpapar radikalisme. Media social lah yang menjadi bibit persemaian atau incubator radikalisme. Ancaman radikalisme terhadap demokrasi menjadi nyata manakala sikap eksklusifisme dan close minded tidak bisa menerima demokrasi sebagai nilai bagian daari car berfikir, bertindak dalam menyikapi sesuatu yang beragam. Solusinya adalah dengan adanya moderasi pengajaran agama, menghadirkan literasi digital keagamaan yang terukur, kritis dan terpercaya, konektifitas yang baik antara sekolah, guru, orangtua dan masyarakat, mempromosikan nilai-nilai yang anti radikalisme serta memberi kesempatan anak muda ambil bagian dalam menyuarakan kerukunan dan toleransi antar umat beragama dan suku               Dalam kalimat penutupnya, Ketua Divisi SDM dan Parmas, Musnif Istiqomah selaku moderator berharap setelah medapat pembekalan pada hari ini, peserta bisa mengetahui bahaya dan bisa memfilter paham radikalisme di lingkungan sekolah.  

ORASI : RADIKALISME VS DEMOKRASI

Jum'at (11/2) KPU Kabupaten Bantul akan mengadakan webinar Obrolan Demokrasi (Orasi) bertajuk Radikalisme VS Demokrasi. Mengundang semua Ketua dan pengurus OSIS SMA/SMK/MA dan SMP/MTs dengan menghadirkan narasumber dari UAD (Dr Arif Rahman, M.Pd.I) dan Kemenag Bantul (Ahmad Musyadad, S.Pd.I.,M.S.I). Acara yang dalam jadwal dimoderatori oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas (Musnif Istiqomah) ini akan diberikan pengantar oleh Ketua KPU Bantul , Didik Joko Nugroho dan Ketua Balai Dikmen Kabupaten Bantul, Ismunardi, S.Pd.,MM. Bagi yang tidak bisa mengikuti melalui zoom meeting, bisa menyaksikan live streamingnya di akun YouTube KPU Bantul

KPU BANTUL UNDANG KI DIY BERIKAN SOSIALISASI

Kamis (3/2) KPU Kabupaten Bantul mengundang Komisi Informasi Daerah (KID) DIY untuk memberikan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi terbaru yaitu PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan  Informasi Publik. PerKi ini menggantikan perKI yang lama yaitu perKI Nomor 1 Tahun 2010.. Acara yang diikuti oleh semua pegawai ini dipandu oleh Ketua Divisi SDM dan parmas, Musnif istiqomah. Sosialisasi disampaikan oleh Agus Purwanto, Wakil Ketua KID DIY bersama salah satu anggotanya, Ernita.  Disampaikan ada 10 titik perubahan dalam perKI baru ini. Diantaranya adalah tentang akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian standar layanan informasi publik dengan perkembangan teknologi informasi (SLIP). Dalam hal SLIP yang sebelumnya penyebarluasannya hanya melalui media pengumuman dan website, sekarang ditambah dengan media sosial, portal satu data dan atau aplikasi berbasis teknologi informasi. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho dalam kata penutupnya menyampaikan bahwa dengan sudah dilakukannya sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan informasi dan prestasi di KPU Bantul. “Semoga sosialisasi ini bisa memotivasi untuk lebih baik lagi” pungkasnya.

KPU BANTUL SERAHKAN LAPORAN PPID

Kamis (27 /1) KPU Kabupaten Bantul menyerahkan laporan layanan informasi publik ke Komisi Informasi DIY, di Gedung Plaza Informasi Provinsi DIY, Jln. Brigjen Katamso Yogyakarta. Hal ini sebagai pemenuhan kewajiban lembaga pemerintah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Than 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Penyerahan dilakukan oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho bersama Ketua Divisi SDM dan Parmas, Musnif Istiqomah, yang diterima langsung juga oleh Ketua KI DIY, Moh Hasyim bersama anggota KI yang lain. Ketua KI DIY memberikan apresiasi atas diserahkannya laporan PPID oleh KPU Bantul ini. Laporan tahunan yang wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan setelahnya. “Paling lambat laporan dikumpulkan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan selanjutnya untuk diupload di website” jelasnya. Selain penyerahan laporan, KPU Bantul juga melakukan koordinasi terkait peningkatan kerjasama antara KPU Bantul dengan KI DIY. Diantaranya kerjasama dalam peningkatan kapasitas pengelola/operator PPID. Hal ini terkait adanya Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 Tahun 2021 tentang  Standar layanan Informasi Publik yang di dalamnya diatur aksesibilitas informasi untuk disabilitas. Banyak pekerjaan rumah terkait itu. Dan program selanjutnya adalah penataan website serta persiapan menghadapi monev 2022.