Berita KPU BANTUL

KPU Bantul Dukung Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil

KPU Kabupaten Bantul menghadiri acara penandatanganan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan KODIM 0729  tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Anggota TNI KODIM 0729 Bantul (5/8). Dalam sambutannya Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa melalui kerjasama ini  pemerintah Kabupaten Bantul berharap dapat memberikan layanan secara maksimal kepada seluruh penduduk Bantul khususnya anggota maupun purnawirawan TNI, sebab setiap warga negara berhak mendapatkan layanan dari pemerintah, termasuk layanan dalam demokrasi melalui Pemilu. Sedangkan  Dandim 0729 Bantul, Letkol (Inf) Arif Hermad menyampaikan bahwa melalui MoU ini akan memudahkan para anggota aktif maupun purnawirawan TNI KODIM 0729 mendapatkan KTP-el dan KK baru. Lebih khusus lagi, bagi purnawirawan TNI dapat kembali mendapatkan hak-haknya sebagai warga sipil di Kabupaten Bantul. Sinergitas KODIM 0729 dengan Pemerintah Kabupaten Bantul diharapkan dapat menjaga kondisi wilayah yang nyaman dan tentram. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho menyampaikan bahwa  melalui MoU ini maka setiap anggota baru atau anggota TNI yang memasuki pensiun (purnawirawan), akan menerima KTP-el dan KK baru dengan perubahan elemen data kependudukan utamanya dalam bagian status pekerjaan. Program ini juga menjadi bentuk penghargaan kepada anggota TNI KODIM 0729, tidak perlu repot mengurus sendiri, cukup entri melalui Kodim 0729 nanti sudah bisa mendapatkan KTP-el dan KK baru. Inovasi Layanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Bantul ini selain dengan KODIM 0729 juga dengan POLRES Bantul yang penandatanganan perjanjian kerjasamanya telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022 lalu. Menurut Kepala Disdukcapil, inovasi layanan administrasi kependudukan bagi TNI maupun POLRI di Kabupaten Bantul ini menjadi program pertama di Provinsi DIY bahkan mungkin di Indonesia.     Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, menyambut baik dan sangat mendukung inovasi layanan administrasi kependudukan bagi TNI/POLRI di  Kabupaten Bantul. Apabila dikaitkan  proses pemutakhiran data pemilih maka dokumen KTP-el dan KK baru anggota atau purnawirawan TNI/POLRI dapat menjadi sumberdata untuk memutakhirkan pemilih memenuhi syarat dan pemilih tidak memenuhi syarat. Warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terpenuhi hak politiknya baik hak untuk dipilih maupun memilih dengan dimasukkan dalam daftar pemilih. Sebaliknya warga negara yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada masa pemilu maupun pemilihan sehingga apabila masih terdaftar maka harus dikeluarkan dari daftar pemilih. Pensiunan anggota TNI/POLRI masuk sebagai pemilih memenuhi syarat karena statusnya menjadi masyarakat sipil, sedangkan anggota aktif TNI/POLRI  masuk sebagai pemilih tidak memenuhi syarat karena secara peraturan TNI/POLRI tidak mempunyai hak untuk dipilih dan memilih pada masa pemilu maupun pemilihan. *wr

KPU DAN PEMKAB BANTUL BAHAS USULAN ANGGARAN PEMILIHAN 2024

Pada Senin (08/08) Pemkab Bantul bersama KPU Bantul melakukan pembahasan usulan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul. Pada pembahasan perdana ini jajaran KPU dipimpin oleh Ketua KPU Bantul didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris dan subbag terkait. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa pengajuan ke Pemkab Bantul ini didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 166 ayat (1) bahwasannya pendanaan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. KPU Bantul sebagai penyelenggara Pemilu/ Pemilihan di daerah melakukan koordinasi dalam rangka pengajuan hibah Pemilihan sebagai upaya memastikan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Seperti diketahui bahwa pemilihan kepala daerah serentak termasuk didalamnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Didik menegaskan bahwa jumlah anggaran yang diajukan kepada Pemkab Bantul sebesar 51,8 Milyar terdiri dari anggaran tahapan sebesar 41,9 Milyar serta anggaran kebutuhan protokol kesehatan sebesar 9,8 Milyar. Lebih lanjut disampaikan bahwa faktor penentu besaran anggaran pemilihan ini diantaranya berdasarkan estimasi kenaikan jumlah pemilih, estimasi kenaikan jumlah TPS, estimasi kenaikan jumlah badan ad hoc serta inflasi harga setiap tahun. Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Wuri Rahmawati menyampaikan bahwa didalam pengajuan anggaran ini dimasukkan anggaran protokol kesehatan. Hal ini sebagai bentuk antisipasi KPU Bantul terhadap situasi pandemi covid-19 yang saat ini masih fluktuatif. Kebutuhan protokol kesehatan ini dianggarkan mulai dari tingkat KPU sampai dengan tingkat TPS. Wuri menambahkan bahwa selain anggaran protokol kesehatan juga diajukan anggaran tahapan sebesar 41,9 Milyar. Dari total anggaran tahapan 41,9 Milyar ini sebagian besar digunakan untuk honor badan ad hoc (PPK,PPS dan KPPS) yaitu sebesar 24,6 Milyar. Dalam koordinasi ini, Sekretaris Daerah Kab. Bantul, Helmi Jamharis menyampaikan komitmennya bahwa Pemkab Bantul siap untuk memberikan hibah untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024. Untuk pengajuan anggaran dari KPU Bantul ini selanjutnya akan dilakukan pencermatan serta verifikasi baik oleh Inspektorat maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Berdasarkan pencermatan dan verifikasi inilah nantinya akan diputuskan besaran hibah Pemkab Bantul kepada KPU Bantul. Helmi menegaskan bahwa hibah ini akan dilakukan multiyears mulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2025. Meskipun dilakukan dalam anggaran multiyears untuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akan dilakukan sekali sekitar bulan September 2023.

KPU Kabupaten Bantul Melakukan Simulasi Penggunaan Aplikasi Lindungihakmu

KPU Kabupaten Bantul, pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022, pukul 09.00 WIB, melaksanakan Simulasi Penggunaan Aplikasi Lindungihakmu di Ruang Rapat Lantai II, Kantor KPU Kabupaten Bantul. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bantul itu dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Mobile Lindungihakmu. Fitur-fitur yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam menggunakan aplikasi mobile Lindungihakmu diantaranya : Melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih. Melakukan ubah data jika elemen data tidak sesuai dengan KTP-el. Melaporkan Pemilih yang tidak memenuhi syarat. Melihat rekapitulasi jumlah pemilih mulai dari tingkat Nasional sampai TPS. Mendaftar sebagai pemilih  

KPU BANTUL ADAKAN SOSIALISASI PKPU NO. 3 DAN 4 TAHUN 2022

Senin, (1/8) KPU Bantul melakukan Sosialisasi Peraturan KPU No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dan Peraturan KPU No. 4 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD menggunakan Zoom Meeting dan disiarkan melalui channel YouTube KPU Bantul. Acara yang diikuti oleh dinas/Instansi terkait, Partai Politik, Ormas dan masyarakat umum ini mengambil narasumber Ketua Divisi SDM Parmas, Musnif istiqomah dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Joko Santosa. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho dalam sambutannya menekankan pentingnya kerjasama, koordinasi dan kolaborasi dari stakeholder demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. “Tantangan dalam pemilu serentak yang begitu berat harus dijawab dengan kerjasama, koordinasi dan kolaborasi dari semua stakeholder terkait” punkasnya. Dalam paparannya, Musnif istiqomah menyampaikan bahwa ada 11 (sebelas) tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu Perencanaan Program dan Anggaran  serta Penyusunan pperaturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu, Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penetapan Peserta Pemilu, Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penetapan Hasil Pemilu dan yang terakhir yaitu Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan Joko Santosa manyampaikan bahwa waktu pendaftaran partai politik adalah di tanggal 1–14 Agustus 2022 di KPU RI. Dalam tahapan ini, KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Aplikasi ini digunakan untuk memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.