Berita KPU BANTUL

225 Anggota PPS se-Kabupaten Bantul Resmi Terbentuk

  KPU Bantul melaksanakan pengambilan sumpah/janji, penandatanganan Pakta Integritas, serta orientasi tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024, Selasa (24/1/2023), di Hotel Grand Rohan Jogja. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU DIY yang diwakili oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, perwakilan Polres Bantul, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat (DPMK) Bantul, Bawaslu  Bantul, serta Lurah se-Kabupaten Bantul maupun yang mewakili.   Pengambilan sumpah/janji PPS dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas dan orientasi tugas yang diisi oleh Anggota KPU Kabupaten Bantul.   Dalam sambutannya, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan tiga hal penting yang menjadi bekal PPS dalam menyelenggarakan Pemilu. Pertama, PPS adalah salah satu ujung tombak kesuksesan penyelenggaraan pemilu yang berada di tingkat kalurahan.   Oleh karena itu, Didik meminta agar PPS segera bergerak cepat menyesuaikan tahapan yang saat ini sudah berjalan. Dua tahapan besar yang dalam waktu dekat harus dilaksanakan adalah  pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan verifikasi faktual dukungan perseorangan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).   “Saya minta pada kesempatan hari ini Bapak/Ibu bisa gerak cepat. Beradaptasi, berkoordinasi dengan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang sudah terbentuk, berkoordinasi dengan Bapak/Ibu Lurah yang ada di masing-masing kalurahan,” terang Didik.   Kedua, karakter KPU adalah lembaga pelayanan. Didik memaparkan, ada dua yang harus dilayani secara optimal oleh KPU, yaitu pemilih dan peserta Pemilu.   Ketiga, Pemilu 2024 harus menjadi sarana integrasi bangsa. Didik meminta PPS dapat memberikan pendidikan demokrasi bagi masyarakat agar bisa membangun kedewasaan berdemokrasi.   “Berbeda dalam memilih itu satu hal yang wajar. Bapak/Ibu sekalian harus memberikan pendidikan demokrasi masyarakat kita bahwa Pemilu ini menjadi sarana integrasi bangsa. Jangan kemudian Pemilu menjadi pemecah belah bangsa. Kedepankan pendidikan demokrasi, matangkan demokrasi di masing-masing kalurahan,” terangnya.   Selain tiga bekal penting untuk menyelenggarakan Pemilu, Didik juga menekankan tiga asas penting bagi penyelenggara Pemilu dalam memberikan pelayanan. Pertama, profesional yaitu memahami peraturan dan memberikan pelayanan secara tepat waktu.   Kedua, berintegritas yaitu memberikan pelayanan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, Independen yaitu memberikan pelayanan secara netral, tidak memihak, serta setara pada pemilih dan peserta Pemilu.   “Terakhir, saya secara khusus mengucapkan terima kasih pada Bapak/Ibu Lurah yang berkenan hadir dan sekaligus dalam momentum ini kami mohon dukungan kepada Bapak/Ibu Lurah berkaitan dengan kerja-kerja teman-teman PPS yang akan bekerja di masing-masing  kalurahan,” tambahnya.   Pada kegiatan yang sama, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY, Siti Ghoniyatun, menekankan pentingnya melindungi data prabadi. Data pribadi seperti NIK kata Ghoni, harus dilindungi dan jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.   “Banyaknya peraturan yang menjamin keamanan data pribadi menggambarkan betapa data pribadi harus dilindungi. Data pribadi tersebut meliputi data pemilih, data calon, dan data pendukung,” terang Ghoni.

KPU BANTUL MELAKUKAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI SEKRETARIAT PPK

KPU Kabupaten Bantul melakukan Pengambilan Sumpah/janji serta orientasi tugas sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum 2024 pada hari ini, Jum’at (20/1). Acara yang bertempat di Hotel Ros In Jogja ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah yang mewakili Bupati Bantul. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengucapkan selamat kepada sekretariat PPK yang baru saja diambil sumpah. Dalam sambutannya, Didik berharap sekretariat PPK bisa memberikan dukungan secara optimal sehingga kerja-kerja PPK sebagai penyelenggara pemilu bisa terlaksana dengan baik dan bisa memperkuat koordinasi antara PPK dengan pemerintah kapanewon. Didik juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas fasilitas yang sudah diberikan kepada PPK baik berupa SDM dan sarana prasarana. Setelah pengambilan sumpah dilanjutkan dengan orientasi tugas sebagai bekal dalam mendukung pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah, Agus Budiraharja, SKM.,M.Kes yang menyampaikan materi Optimalisasi Peran Sekretariat PPK dalam mensukseskan Pemilu  dan Muhammad Rosyidin, SH.,MH dari Kejaksaan Negeri Bantul tentang Pengamanan Anggaran Pemilu. Materi dari KPU Bantul diisi  oleh Ketua KPU, Didik Joko Nugroho tentang Desain Sukses Pemilu 2024, Ketua Divisi SDM dan Parmas, Musnif Istiqomah tentang Tahapan Penyelengggaraan Pemilu dan Sekretaris KPU Bantul, Yayulianto tentang Tata Kerja Sekretariat PPK.

PEMETAAN TPS BERSAMA PPK TERUS BERPROSES

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Jumat, 13 Januari 2023, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan di Pendopo KPU Kabupaten Bantul, Sumuran, Palbapang, Bantul. Rapat Koordinasi pembahasan TPS ini kembali dihadiri oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pemetaan TPS yang sebelumnya dilaksanakan, yaitu di hari Rabu, 11 Januari 2023. Rapat dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Bantul, Mestri Widodo, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil sementara pemetaan TPS yang telah dilakukan oleh setiap PPK. Pemaparan tersebut dipandu oleh Wuri Rahmawati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul.   Satu persatu PPK menampilkan materinya dan menjelaskan sudah sejauh mana pelaksanaan pemetaan TPS di lakukan. Serta disampaikan pula beberapa kendala yang  mereka hadapi di lapangan. Sesuai dengan informasi dari KPU D.I. Yogyakarta, pemetaan TPS harus sudah selesai pada tanggal 19 Januari 2023.

KPU Bantul Rakor Pemetaan TPS bersama PPK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Rabu, 11 Januari 2023, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan di Pendopo KPU Kabupaten Bantul, Sumuran, Palbapang, Bantul. Rapat Koordinasi menghadirkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI nomor 13 tahun 2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu Tahun 2024. Hasil rekapitulasi data di Kabupaten Bantul antara lain, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebanyak 712.492, Data Padan sebanyak 705.299, DP4 sejumlah 742.816 dan Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 47, sehingga Hasil Sinkronisasinya adalah sebanyak 742.769. Kemudian data tersebut yang akan dipetakan ke dalam TPS di Kabupaten Bantul. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, kemudian penyampaian materi oleh Wuri Rahmawati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul. Disampaikan bahwa pemetaan TPS untuk dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

KPU BANTUL TEKEN KERJASAMA DUKUNGAN PEMILU DENGAN 8 OPD PEMKAB BANTUL

Pada Selasa (27/12) KPU Bantul melakukan penandatanganan kerjasama dengan 8 (delapan) organisasi perangkat daerah Pemkab Bantul. Adapun perangkat daerah tersebut yaitu Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Dinas Dikpora, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan, BPKPAD serta Badan Kesbangpol Bantul. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa kerjasama dengan perangkat daerah ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang telah ditandatangani antara KPU Bantul dengan Bupati Bantul beberapa waktu yang lalu. Perangkat daerah yang melakukan tandatangan kerjasama ini selanjutnya akan mengimplementasikan kerjasamanya baik dalam tahapan Pemilu maupun dalam tahapan pemilihan kepala daerah 2024. Lebih lanjut Didik menerangkan bahwa nantinya masing-masing dinas/badan akan fokus pada kerjasama sesuai dengan bidangnya masing-masing seperti Dinas Kominfo yang akan fokus pada kerjasama dalam hal publikasi dan informasi kepemiluan, Dinas Dukcapil akan fokus pada kerjasama dalam pemutakhiran data pemilih, Dinas Kebudayaan akan fokus pada sosialisasi tahapan pemilu dan pemilihan dengan melibatkan para pelaku budaya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan fokus pada perawatan dan penyimpanan arsip hasil pemilu dan pemilihan kepala daerah, Badan Kesbangpol akan fokus pada Pendidikan pemilih dan Pendidikan politik kepada masyarakat Bantul. Didik berharap melalui kerjasama dengan perangkat daerah ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bantul serta dapat mewujudkan tujuan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Wakil Bupati Bantul, Joko B Purnomo yang turut menyaksikan penandatanganan kerjasama ini berharap agar perangkat daerah berkomitmen mewujudkan kerjasama dengan sebaik-baiknya. Kerjasama dengan KPU Bantul ini akan menjadi kontribusi perangkat daerah dalam hal ini dinas/ badan untuk rakyat Bantul. Lebih lanjut Joko Purnomo menyatakan bahwa kerjasama antara KPU Bantul dengan perangkat daerah Pemkab Bantul ini sejalan dengan tujuan pemerintah Bantul yaitu mewujudkan masyarakat Bantul lebih baik dan lebih sejahtera. Pemerintah Kab. Bantul memberikan apresiasi yang tinggi kepada KPU Bantul yang telah melaksanakan Pemilu 2019 maupun Pemilihan kepala daerah 2020 dengan aman, lancar dan kondusif. Pelaksanaan pemilu dan Pemilihan di Bantul juga mencatatkan partisipasi pemilih yang cukup tinggi dengan rata-rata diatas 80%. Pemerintah Kab. Bantul menilai KPU Bantul dapat membangun komunikasi dengan baik dengan semua pihak antara lain dengan perangkat daerah, instansi terkait dan tentunya dengan partai politik. Wabup berharap dengan modal pengalaman dan prestasi baik ini KPU Bantul dapat melaksanakan Pemilu 2024 dengan berkualitas sesuai dengan tagline Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.

PERAN STRATEGIS MASYARAKAT DISABILITAS MEWUJUDKAN PEMILU AKSES

Jum’at, 9 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan mengundang perwakilan masyarakat Disabilitas Kabupaten Bantul. Hadir pada kegiatan tersebut perwakilan dari Masyarakat Peduli Penyandang Disabilitas (MPPD), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia, Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia (ITMI), Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) dan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Acara dilaksanakan di Ross in Hotel, Bantul dengan narasumber Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,  Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bantul, Musnif Istiqomah. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan peran strategis masyarakat disabilitas dalam mewujudkan pemilu akses tahun 2024 di Kabupaten Bantul. Sejak tahun 2004, pemilu saat itu sudah memasukkan isu penting yaitu mempertimbangkan aspek aksesibilitas pemilu. KPU sebagai penyelenggara pemilu terus berupaya menggaungkan keberpihakan pada masyarakat disabilitas melalui paradigma pemilu akses.  Sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas juga memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya. UU No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih para penyandang disabilitas dalam pemilu. Undang-Undang ini juga menyebutkan negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam pemilu. Musnif menegaskan bahwa pemilu akses adalah representasi sarana politik yang nyata bisa dioptimalkan oleh para disabilitas sebagai pengejawantahan proses suksesi kepemimpinan yang terlembagakan. Negara menempatkan mereka pada konfigurasi politik partisipatoris, sehingga KPU sangat terbantu dalam merencanakan, mengawal dan melaksanakan pelaksanan teknis pemilu. Dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  Pasal 5 disebutkan: Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu. Maka jelas bahwa negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk hak untuk terlibat dalam proses demokrasi, baik hak dipilih dan memilih. Selanjutnya Musnif menyampaikan bahwa, ada banyak peran-peran penting yang dapat dilakukan oleh masyarakat penyandang disabilitas dalam mensukseskan tahapan pemilu 2024 mendatang. Di antaranya adalah dengan aktif terlibat di setiap tahapan pemilu. Aktif mengecek daftar pemilih, aktif mencari tahu kandidat yang akan dipilih baik dari visi-misi maupun profilnya. Aktif melakukan sosialisasi kepada komunitasnya, hingga aktif terlibat sebagai penyelenggara pemilu baik pada level PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Kaum disabilitas menentukan dua hal dalam pemilu, pertama menentukan tingkat keterpilihan seseorang dalam kontestasi, kedua menentukan dalam meningkatkan kualitas pemilu di suatu Negara atau daerah. Tidaklah berlebihan apabila dalam perspektif demokrasi, kaum disabilitas dilabeli sebagai pilar demokrasi. Di akhir paparan, Musnif berkesimpulan bahwa kaum disabilitas adalah pilar dalam menjalankan dan menegakkan demokrasi di Indonesia. Pilar tentu merupakan penyokong, sehingga tanpa pilar yang kuat maka demokrasi akan mengalami keruntuhan atau ketimpangan. Sehingga pemilu akses tentu merupakan sebuah solusi bagi penyelenggara pemilu untuk menjawab diskursus kaum disabilitas. Tentu, pemilu akses tidak hanya berbicara aturan, tetapi juga berbicara dari hulu ke hilir, meliputi kepastian hukum hingga bicara mengenai sosialisasi dan teknis pemilihan umum. Pada kesempatan yang sama, ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dalam sambutannya berharap, dengan diadakannya sosialisasi kepada masyarakat disabilitas secara intensif, mampu meningkatkan partisipasi pemilih masyarakat disabilitas pada pemilu 2024 mendatang, khususnya untuk Kabupaten Bantul.