Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL BERIKAN ORIENTASI TUGAS DAN BIMTEK KEUANGAN PADA SEKRETARIAT PPK PPS

KPU Kabupaten Bantul mengadakan orientasi tugas sekretariat PPS dan Bimbingan Teknis Keuangan sekretariat PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 (24/2). Acara yang bertempat di Hotel Grand Rohan ini mengundang semua sekretariat PPS, Sekretaris PPK dan staf sekretariat PPK urusan keuangan se Kabupaten Bantul.  Dalam sambutan pada forum yang pertama kali mengundang sekretariat PPS ini, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa sekretariat PPS bertugas selama 14 bulan yakni sampai dengan tanggal 4 April 2024. Masa kerja ini seiring dengan masa kerja PPS. Sekretariat PPS mempunya 3 fungsi pokok yakni fungsi fasilitatif, fungsi administrative dan fungsi koordinatf. Ketua dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM memberikan materi tentang pemilu, sedangkan sekretaris KPU tentang tata kerja sekretariat PPS. Selain dari internal KPU Kabupaten Bantul narasumber juga dari Kejaksaan Negeri Bantul, KPU DIY dan dari BRI Cabang Bantul

3.175 PANTARLIH RESMI DILANTIK DAN MULAI BEKERJA

Bantul (17/2) – Sebanyak 3.175 Pantarlih dari 75 Kalurahan se – Kabupaten Bantul resmi dilantik oleh Ketua PPS atas nama Ketua KPU Bantul pada tanggal 12 Februari 2023. Pelantikan dilaksanakan di Kalurahan dan dipimpin oleh Ketua PPS di wilayah kerja masing- masing. Setelah dilantik, Pantarlih selanjutnya melaksanakan Apel Siaga Pantarlih sebagai bagian dari kesiapan untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit). Tidak hanya itu, Pantarlih juga diberikan materi Bimbingan Teknis sebelum memulai ketugasan Coklit. Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) nantinya Pantarlih dapat berkoordinasi dengan PPS, PPK dan pemangku wilayah di wilayah kerja masing-masing dengan diawali dengan coklit tokoh masyarakat. Masa pelaksanaan Coklit dimulai sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. KPU Kabupaten Bantul mengucapkan selamat menjalankan tugas, Pantarlih Gigih Data Pemilih Bersih.(by)

PERSIAPAN VERIFIKASI FAKTUAL, KPU BANTUL BIMTEK PPK-PPS

KPU Kabupaten Bantul melakukan bimbingan teknis verifikasi faktual dukungan keanggotaan bakal calon perseorangan DPD RI untuk PPK dan PPS pada hari Selasa, (7/2). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Jogja ini dihadiri seluruh undangan yakni 2 orang PPK dan 1 orang PPS se-Kabupaten Bantul. Pada sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menekankan perlunya penataan atau manajemen baik SDM maupun waktu. Hal ini disampaikan karena verifikasi faktual berhimpitan dengan tahapan yang lain. “PPK PPS harus melakukan Manajemen SDM dan manajemen waktu yang baik” tegasnya Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022, PPS mempunyai tugas membantu KPU untuk melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang sampelnya ada pada 75 Kalurahan. Karena tugas berat berada di PPS, peran PPK adalah mengkonsolidasikan dan menyelesaikan permasalahan yang mungkin muncul. Selain materi tentang verifikasi faktual yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Joko Santosa dan Ketua Divisi Hukum, Mestri Widodo, disampaikan juga mengenai dukungan fasilitasi anggaran oleh Sekretaris KPU Bantul, Yayulianto

KPU BANTUL BIMTEK SIDALIH KEPADA PPK DAN PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Sabtu dan Minggu, 4 dan 5 Februari 2023, menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk Pemilu tahun 2024 di Grand Rohan Jogja, Jl. Raya Janti Jl. Gedongkuning No.336, Modalan, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rapat Koordinasi menghadirkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih se-Kabupaten Bantul, serta Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Anggota PPS yang membidangi Data Pemilih se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal mempersiapkan ketugasan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Coklit. Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Pantarlih dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah. Rapat dibagi menjadi dua kelas, sehingga kegiatan rapat di masing-masing kelas dibuka oleh dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul. Kemudian penyampaian materi dilakukan oleh Anggota KPU Kabupaten lainnya beserta Admin dan Operator Sidalih KPU Kabupaten Bantul. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU D.I. Yogyakarta melakukan monitoring kegiatan bimbingan teknis ini. Pada tahapan selanjutnya, PPS akan mengundang Pantarlih di masing-masing wilayahnya untuk menyelenggarakan bimbingan teknis dengan tema yang sama. Bimbingan Teknik kepada Pantarlih akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023.

KPU BANTUL LAKUKAN SOSIALISASI PANTARLIH KEPADA LURAH SE-BANTUL

KPU Kabupaten Bantul melakukan sosialisasi pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu Tahun 2024 kepada Lurah se Kabupaten Bantul pada hari Kamis (26/1). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Rohan Jogja ini dihadiri seluruh undangan yakni para Lurah se-Kabupaten Bantul. Pada sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menanyakan apakah PPS yang sudah dilantik sudah melakukan koordinasi dengan para Lurah atau belum. Jawabannya semua PPS sudah melakukan koordinasi dengan Lurah yang berkaitan dengan dukungan SDM dan sarana prasarana. “PPS dan sekretariat PPS akan bertugas hingga tanggal 4 April 2024” tegas Didik. Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Musnif Istiqomah yang menjadi narasumber sosialisasi menyampaikan persyaratan, dokumen kelengkapan, mekanisme dan timeline pembentukan sekretariat PPS dan  Pantarlih. “KPU Bantul membutuhkan 3.175 pantarlih sesuai jumlah TPS yang sudah ditetapkan dan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih akan dilakukan menggunakan e-coklit dengan sarana HP android” jelas Isti. Untuk itu, sebelum bertugas, pantarlih akan dibekali dengan bimtek terlebih dahulu.

KPU BANTUL TETAPKAN JUMLAH TPS

 Pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023 bertempat di Ros In Hotel Jalan Ringroad Selatan, Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pukul 16.02 WIB, KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Berita Acara Hasil Pemetaan Jumlah Tempat Pemungutan Suara dan Jumlah Kepala Keluarga untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul.           Hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bantul, Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta beberapa Staf Pelaksana di Sekretariat KPU Kabupaten Bantul.           Berita Acara ini dibuat berdasarkan : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih; Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 tertanggal 4 Januari 2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri Untuk Pemilu 2024; dan Hasil rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bantul tanggal 19 Januari 2023. Beberapa hal yang ditetapkan antara lain : Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.175 TPS; Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 335.886 KK.