Berita KPU BANTUL

PEMKAB DAN KPU BANTUL SEPAKATI DANA PILKADA SEBESAR 38,6 MILYAR

Selasa (06/06) Pemkab Bantul dan KPU Bantul menyepakati besaran dana hibah untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) Tahun 2024. Jumlah besaran dana hibah pilkada yang disepakati sebesar 38,6 Milyar. Asisten Administrasi Umum, Pulung Haryadi mewakili pemkab Bantul menyampaikan bahwa kesepakatan tentang dana hibah Pilkada 2024 ini sudah melalui proses reviu oleh Inspektorat Bantul. Selain oleh inspektorat proses pencermatan juga telah dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Reviu ini dalam rangka untuk memastikan bahwa anggaran yang diajukan oleh KPU Bantul sudah sesuai dengan regulasi perencanaan kebutuhan pilkada. Pulung berharap kedepan semua kebutuhan tahapan Pilkada sudah tercukupi semuanya. Lebih lanjut Pulung berpesan agar penggunaan anggaran Pilkada 2024 dapat digunakan dengan efektif dan efisien. Pasca adanya kesepakatan besaran hibah pilkada ini selanjutnya akan diproses dengan penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Bantul dengan KPU Kab. Bantul. Sesuai regulasi dari Mendagri untuk penandatanganan NPHD paling lambat dilaksanakan sebulan sebelum tahapan Pilkada dimulai.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menerangkan bahwa usulan anggaran yang diajukan kepada Pemkab Bantul sebesar 51,8 Milyar meliputi kebutuhan anggaran tahapan di Tahun 2023, 2024 dan 2025. Anggaran terbesar yang dibutuhkan adalah untuk honor badan ad hoc mulai dari PPK, PPS sampai dengan KPPS. Didik mengungkapkan dengan mekanisme reviu yang telah dilaksanakan maka dipastikan semua kebutuhan anggaran Pilkada tetap tercukupi dan sudah menyesuaikan dengan keputusan KPU nomor 543 tentang standar dan petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan Pemilihan kepala daerah. Selain itu untuk besaran anggaran badan ad hoc juga telah disesuikan dengan regulasi dari Menteri Keuangan  dan KPU RI mulai besaran dari honor PPK sampai dengan honor KPPS. Didik mengungkapkan untuk estimasi jumlah TPS Pilkada 2024 sebanyak 2.148 TPS. Dengan estimasi jumlah TPS ini maka keperluan ditingkat TPS juga akan menyesuaikan mulai dari biaya pembuatan TPS sampai dengan kebutuhan honor KPPS. Seperti diketahui untuk pelaksanaan Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada bulan November 2024, KPU RI akan menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 221 kali