Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL TETAPKAN JUMLAH TPS

 Pada hari Jumat, tanggal 20 Januari 2023 bertempat di Ros In Hotel Jalan Ringroad Selatan, Druwo, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pukul 16.02 WIB, KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Pleno untuk menetapkan Berita Acara Hasil Pemetaan Jumlah Tempat Pemungutan Suara dan Jumlah Kepala Keluarga untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bantul.

          Hadir Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bantul, Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi serta beberapa Staf Pelaksana di Sekretariat KPU Kabupaten Bantul.

          Berita Acara ini dibuat berdasarkan : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih; Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/TIK.04-SD/14/2023 tertanggal 4 Januari 2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri Untuk Pemilu 2024; dan Hasil rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bantul tanggal 19 Januari 2023.

Beberapa hal yang ditetapkan antara lain :

  1. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.175 TPS;
  2. Jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 335.886 KK.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 725 kali