.jpeg)
KPU BANTUL ADAKAN RAKOR BERSAMA PARPOL
Selasa, (30/8) KPU Bantul mengadakan Rapat Koordinasi penyampaian perubahan jadwal verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta pemilu Tahun 2022. Regulasi yang pada awalnya berdasar pada SK No 260 Tahun 2022 menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik pada tanggal 16-29 Agustus 2022. Namun sekarang berdasarkan pada SK terbaru dari KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 berubah menjadi tanggal 16 Agustus – 6 September 2022.
Rakor yang bertempat di Hotel Ros In ini dihadiri oleh 20 partai politik dari 24 partai yang diterima pendaftarannya oleh KPU RI dan stake holder terkait dalam hal ini adalah Kodim 0729 Bantul, Polres Bantul, Bawaslu Bantul dan Bakesbangpol Bantul. Dalam sambutannya, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa dalam rakor yang pertama kali diadakan secara luring dalam masa tahapan pemilu 2024 ini diharapkan menjadi ruang koordinasi antara KPU dan partai politik. Selain harus menjalin komunikasi yang intensif dengan kepengurusan di atasnya, LO bisa berkomunikasi dengan KPU secara intensif. Dan yang lebih penting lagi adalah parpol harus selalu mengupdate regulasi, bisa melalui JDIH KPU RI atau melalui JDIH KPU Bantul. “Karena regulasi kepemiluan sangat dinamis, parpol harus selalu update regulasi” tegasnya.
Respon peserta cukup bagus, terlihat dari setelah Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Joko Santosa menyampaikan paparan mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 banyak yang bertanya dan menyampaikan tanggapan. Diskusi yang juga menjadi ajang perkenalan para LO parpol ini berlangsung dengan hangat. Semoga hubungan tetap hangat sampai akhir masa tahapan Pemilu 2024.