
KPU KABUPATEN BANTUL LUNCURKAN VIDEO ILM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan peluncuran video Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022. Kegiatan ini dilakukan serangkaian dengan acara Obrolan Demokrasi (Orasi) “Urgensi Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Berintegritas” itu, diselenggarakan melalui Zoom Meeting dan Live Youtube KPU Bantul.
Kegiatan peluncuran dan orasi diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, sambutan Kaprodi Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD), M. Najih Farihanto, dan sambutan Ketua KPU D.I. Yogyakarta yang pada kesempatan ini disampaikan oleh Anggota KPU D.I. Yogyakarta, Siti Ghoniyatun. Narasumber dalam kegiatan Orasi yaitu Anggota KPU D.I. Yogyakarta, Wawan Budiyanto, dengan materi Urgensi Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Berintegritas.
Data pemilih adalah hal penting dalam demokrasi, dukungan dari berbagai pihak akan menjadi bagian yang sangat konstruktif untuk menyajikan data pemilih yang akurat dan komprehensif, papar Didik Joko Nugroho. Pembuatan video Iklan Layanan Masyarakat ini merupakan upaya adptif yang dilakukan KPU Kabupaten Bantul terhadap perkembangan teknologi, sehingga sosialisasi dan literasi dilakukan melalui media audiu visual, tidak selalu harus dengan tatap muka langsung, pungkasnya.
Produksi video ILM ini prosesnya panjang, mulai dari koordinasi-koordinasi antara Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan dengan KPU Kabupaten Bantul hingga produksi dan editing, ungkap Muhammad Najih Farihanto. Kolaborasi ini semoga terus terjaga dan berkelanjutan sehingga akan menghasilkan karya-karya lain yang akan bermanfaat untuk literasi kepemiluan kepada masyarakat secara luas, imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Siti Ghoniyatun menjelaskan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat harus terdaftar sebagai pemilih dan terfasilitasi hak pilihnya saat penyelenggaraan Pemilu ataupun Pemilihan. Oleh karenanya, ketersediaan data yang akurat dan komprehensif dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak pilih setiap warga negara dalam kegiatan demokrasi di Indonesia, jelasnya.
Sedangkan Wawan Budiyanto menjelaskan bahwa daftar pemilih penting karena dapat digunakan berbagai pihak seperti dunia akademis untuk riset kepemiluan, KPU untuk strategi sosialisasi dan penyiapan logistik pemilu, peserta pemilu untuk strategi kampanye/pemenangan pemilu dan penyiapan saksi di TPS serta aparat keamanan untuk strategi pengamanan pemilu. Upaya yang dilakukan KPU untuk menyajikan data pemilih yang akurat dengan melakukan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 204
Data pemilih selalu menjadi bagian yang hangat diperbicangkan hingga dipermasalahkan dalam kegiatan Pemilu maupun Pemilihan di Indonesia. Akurasi, kemutakhiran dan validitas data pemilih selalu menjadi sorotan dari berbagai pihak baik peserta pemilu, pengamat politik, pemerhati pemilu, pengawas pemilu, praktisi, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga survey, dan sebagainya. Hal yang hampir selalu diperbincangkan antara lain banyak warga negara yang kehilangan hak pilihnya karena tidak masuk dalam daftar pemilih, adanya pemilih siluman (ghost voters) seperti pemilih yang sudah meninggal, pindah keluar, anggota TN/POLRI masih terdaftar sebagai pemilih, data pemilih ganda, dan sebagainya.
Kondisi ini menjadi tantangan sekaligus semangat bagi KPU untuk dapat menyajikan data pemilih yang akurat, mutakhir dan valid pada pemilu serentak 2024 mendatang. Berkaitan dengan hal tersebut, upaya yang dilakukan yaitu melalui kegiatan PDPB. PDPB merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Kegiatan PDPB dilakukan secara terus menerus mulai bulan April tahun 2021 hingga saat ini. Adapun hal-hal yang dilakukan dalam PDPB antara lain :
- menambahkan pemilih baru (pemilih pemula, pemilih pindah masuk, pensiunan TNI/POLRI, pemilih yang telah dikembalikan hak pilihnya oleh pengadilan).
- mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal, anggota TNI/POLRI, pindah keluar, dicabut hak pilihnya oleh pengadilan).
- ubah data pemilih apabila terdapat elemen data yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam KTP El terakhir