Berita KPU BANTUL

ORASI MANAJEMEN ISU KRISIS HOAKS JELANG PEMILU PEMILIHAN 2024

Bantul- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul selenggarakan Obrolan Demokrasi (ORASI) secara virtual dengan mengangkat tema Manajemen Isu Krisis Hoaks Data Pemilih Jelang Pemilu dan Pemilihan 2024, Senin (27/12/2021). Hadir sebagai narasumber yaitu Ahmad Shidqi (Anggota KPU DIY), Agus Triyono (ASPIKOM Korwil Jateng dan DIY) dan Adi Syafitrah (Pemeriksa fakta senior MAFINDO) dengan moderator Wuri Rahmawati (Anggota KPU Kabupaten Bantul).

Didik Joko Nugroho, Ketua KPU Kabupaten Bantul mengungkapkan bahwa acara ini dilatarbelakangi adanya potensi hoaks dan digitalisasi Pemilu di tahun 2024. Pada Pemilu 2024 sangat mungkin hoaks beredar secara masif melalui media sosial (facebook, twitter, instagram, youtube, tiktok), aplikasi chat (whatsapp, line, telegram), situs web dan sebagainya.  Melalui ORASI ini dapat memproyeksi tantangan-tantangan yang akan dihadapi dan membuat terobosan langkah-langkah untuk menanggulangi atau mencegah hoaks yang beredar pada saat Pemilu ke depan,jelasnya.

Setiap Pemilu ada hoaks yang menonjol dan pada Pemilu tahun 2019 dua isu besar hoaks menggelinding luar biasa yaitu isu bahwa KPU mempunyai data ganda sebesar 25.000 pemilih dan KPU mendata semua orang gila.   Hoaks ini beredar untuk mendeskreditkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, papar Hamdan Kurniawan, Ketua KPU Propinsi DIY. Hoaks data pemilih tersebut memiliki dampak negatif terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu yaitu rendahnya kepercayaan publik terhadap KPU, dan KPU dianggap berkerja tidak secara optimal untuk melakukan proses pendataan pemilih sehingga banyak pemilih tercecer, banyak pemilih ganda, bahkan jika mengingat ke Pemilu tahun 2009 lalu, ada ontran-ontran anggota KPU untuk dihentikan di tengah jalan oleh DPR waktu itu, imbuhnya.

Menurut Ahmad Shidqi, hoaks sudah muncul sejak Pemilu pertama hanya saja beda istilah, dulu dikenal dengan istilah fitnah atau kampanye hitam. Penyebaran hoaks bertujuan memengaruhi opini publik (voter) untuk meningkatkan elektabilitas dalam kompetisi electoral, menjatuhkan elektabilitas lawan politik melalui informasi yang merugikan mereka dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu akibat ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu, paparnya.  Hoaks dapat dilawan dengan narasi yang benar dan payung hukum yang tegas dalam regulasi kePemiluan. Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) harus di desain agar dapat membatasi, mencegah dan memberi efek jera pada pelaku hoaks, pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama Adi Syafitrah, pemeriksa fakta senior MAFINDO menyampaikan kita perlu siap-siap bukan hanya bagaimana menyelenggarakan Pemilu yang aman dan tentram tetapi juga memberikan edukasi kepada publik agar tidak mudah percaya berita bohong dan menyadarkan pemilih bahwa Pemilu bukan hanya sekedar kontestasi peserta Pemilu tetapi juga kontestasi informasi dan data, maka mendalami dan mencari informasi yang benar dan akurat menjadi sesuatu yang harus dilakukan oleh pemilih. Adapun Cara mudah verifikasi fakta yaitu dengan :

  1. kunjungi situs pencarian seperti google.com dengan memasukkan kata kunci pada kolom pencarian. Hasil pencarian akan menunjukkan berita utama atau artikel-artikel terkait atau terbaru atau yang paling ramai dibicarakan diinternet. Apakah artikel tersebut memberikan perspektif yang seimbang atau apakah jurnalis atau media menggunakan sudat pandang tertentu atau adakah bukti dari apa yang disampaikan artikel tersebut.
  2. Kunjungi siitus resmi seperti www.turnbackhoax.id atau cek fakta.com
  3. Unduh aplikasi Hoax Buster Tool di Google Play Store
  4. Chatbot Mafindo melalui WA 085921600500

Sementara itu, Agus Triyono, ASPIKOM Korwil Jateng DIY menyampaikan bahwa terdapat dua masalah utama dalam literasi hoaks di masyarakat yaitu masalah kultural dan struktural. Untuk memecahkan kedua masalah tersebut maka KPU dapat menerapkan konsep pentahelix antara akademisi, partai politik, komunitas, pemerintah dan media sebagai pendorong perubahan sosial. Literasi mengenai hoaks Pemilu dapat melibatkan berbagai stakeholder sebab KPU tidak dapat bekerja sendirian. Dalam melawan hoaks Pemilu, perguruan tinggi dapat mengambil peran melalui bidang Pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Kegiatan UKM mahasiswa. Terbuka kesempatan dan peluang yang besar untuk kolaborasi antara KPU dengan Perguruan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia, pungkasnya.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 148 kali