EVOLUSI KONSTITUSIONAL VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU : Pergeseran dari Equality Formal Menuju Proporsionalitas dan Fair Electoral Competition
Disusun oleh: Mestri Widodo Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023–2028 Pendahuluan Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem demokrasi perwakilan, partai politik memiliki kedudukan strategis sebagai salah satu instrumen utama yang menghubungkan kehendak rakyat dengan penyelenggaraan kekuasaan negara. Kedudukan strategis tersebut membawa konsekuensi bahwa tidak setiap organisasi politik secara otomatis dapat menjadi peserta pemilu. Negara melalui undang-undang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik sebelum memperoleh status sebagai peserta pemilu. Pemenuhan persyaratan tersebut kemudian diperiksa melalui tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pada titik inilah verifikasi partai politik tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif. Verifikasi merupakan instrumen hukum sekaligus instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa partai politik yang akan mengikuti kontestasi benar-benar memiliki keberadaan organisasi, kepengurusan, keanggotaan, kantor, keterwakilan perempuan, serta persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, persoalan konstitusional muncul ketika terdapat perbedaan perlakuan antara partai politik yang baru akan mengikuti pemilu dan partai politik yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pengalaman sebagai peserta pemilu sebelumnya dapat dijadikan dasar untuk membebaskan suatu partai politik dari proses verifikasi pada pemilu berikutnya? Pertanyaan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Dalam konteks tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan hukum verifikasi partai politik. Mahkamah menyatakan Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa seluruh partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Akan tetapi, perkembangan selanjutnya menghadirkan pertanyaan yang tidak kalah penting: apabila seluruh partai politik harus diverifikasi secara sama, apakah perlakuan yang sama tersebut selalu menghasilkan keadilan? Pertanyaan inilah yang memperoleh perkembangan penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Mahkamah mempertimbangkan bahwa memperlakukan seluruh partai politik secara sama tanpa memperhatikan perbedaan kondisi objektifnya justru dapat menghasilkan ketidakadilan. Mahkamah kemudian membedakan perlakuan terhadap partai politik berdasarkan kategori dan capaian elektoralnya. Dengan demikian, terjadi perkembangan pemikiran konstitusional mengenai verifikasi partai politik. Pada tahap awal, titik tekan berada pada equality formal, yaitu gagasan bahwa seluruh partai politik harus diperlakukan sama dalam proses verifikasi. Dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah Konstitusi mulai menempatkan proporsionalitas sebagai bagian penting dari keadilan pemilu. Perlakuan yang berbeda dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada alasan yang objektif, rasional, dan konstitusional. Perkembangan tersebut penting dikaji karena verifikasi partai politik tidak hanya menyangkut hubungan antara KPU dan partai politik, tetapi juga berkaitan dengan kualitas kompetisi elektoral. Partai politik yang memperoleh kesempatan mengikuti pemilu harus memiliki posisi kompetitif yang adil dengan peserta lainnya. Oleh karena itu, verifikasi perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjamin fair electoral competition, bukan sekadar prosedur administratif untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh mengikuti pemilu. Kondisi Ideal atau Kedudukan yang Seharusnya Secara ideal, verifikasi partai politik harus mampu mewujudkan sekurang-kurangnya empat prinsip utama. Pertama, kesetaraan. Setiap partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu harus memperoleh kesempatan yang sama untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Kedua, kepastian hukum. Persyaratan, prosedur, tahapan, indikator penilaian, serta konsekuensi hukum dari proses verifikasi harus dirumuskan secara jelas, terukur, konsisten, dan dapat diprediksi. Ketiga, proporsionalitas. Persamaan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang identik kepada setiap subjek hukum. Perbedaan perlakuan dapat dibenarkan apabila didasarkan pada keadaan yang relevan, tujuan hukum yang sah, serta ukuran yang objektif dan rasional. Keempat, keadilan kompetitif. Proses verifikasi harus menjamin bahwa partai politik yang memenuhi persyaratan dapat berkompetisi secara adil dalam pemilu. Dengan demikian, verifikasi bukan sekadar mekanisme untuk menyaring partai politik. Lebih dari itu, verifikasi merupakan instrumen untuk menjamin kualitas peserta pemilu sekaligus menjaga integritas dan keadilan kompetisi elektoral. Kondisi Realitas atau Fakta di Lapangan Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, terdapat perbedaan karakteristik antara partai politik yang baru akan mengikuti pemilu dengan partai politik yang telah mengikuti pemilu sebelumnya. Partai politik baru harus membuktikan keberadaan organisasi dan infrastrukturnya dari awal. Sementara itu, partai politik yang telah mengikuti pemilu sebelumnya memiliki pengalaman mengikuti kontestasi dan rekam jejak elektoral. Perbedaan karakteristik tersebut menimbulkan persoalan ketika seluruh partai politik harus diperlakukan sama, baik secara administratif maupun faktual. Di satu sisi, verifikasi ulang terhadap seluruh partai politik dapat dipandang sebagai bentuk kesetaraan karena semua partai kembali diminta membuktikan bahwa mereka masih memenuhi persyaratan. Di sisi lain, penerapan verifikasi faktual secara penuh terhadap partai politik yang sebelumnya telah membuktikan keberadaan organisasi dan memiliki legitimasi elektoral tertentu dapat dipandang tidak proporsional apabila dibandingkan dengan partai politik baru yang belum memiliki rekam jejak elektoral. Pada titik inilah hukum pemilu menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan dua kepentingan: kesetaraan perlakuan dan keadilan substantif. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta peraturan KPU mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Sementara itu, pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Evolusi Konstitusional Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 1. Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017: Peneguhan Prinsip Kesetaraan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan salah satu titik penting dalam perkembangan hukum verifikasi partai politik. Perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada awalnya membedakan perlakuan antara partai politik tertentu dengan partai politik lainnya. Mahkamah pada akhirnya menyatakan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Inti persoalannya adalah apakah partai politik yang sebelumnya telah mengikuti pemilu dapat dibebaskan dari verifikasi ulang, sementara partai politik baru diwajibkan mengikuti proses verifikasi. Dalam perspektif equality formal, pembedaan tersebut dipandang bermasalah. Apabila seluruh partai politik hendak menjadi peserta pemilu, maka seluruhnya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dengan demikian dapat dipahami sebagai fase peneguhan equality formal dalam proses verifikasi partai politik. Mahkamah menempatkan persamaan perlakuan sebagai instrumen penting untuk mencegah terjadinya diskriminasi antara partai politik lama dan partai politik baru. 2. Putusan MK Nomor 62/PUU-XV/2017: Dinamika Awal Persoalan Verifikasi Persoalan mengenai verifikasi juga muncul dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia. Perkara tersebut menguji ketentuan mengenai verifikasi ulang partai politik. Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Meskipun demikian, perkara tersebut tetap penting dalam perkembangan diskursus konstitusional karena memperlihatkan adanya perdebatan mengenai apakah seluruh partai politik harus melalui proses verifikasi yang sama. Dalam perkembangan hukum pemilu, perkara tersebut memperlihatkan bahwa verifikasi bukan sekadar persoalan teknis KPU. Verifikasi berkaitan dengan prinsip kesetaraan, hak politik, dan desain kompetisi pemilu. 3. Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020: Pergeseran Menuju Proporsionalitas Perkembangan penting terjadi melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengembangkan pendekatan yang lebih substantif terhadap prinsip kesetaraan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa memperlakukan sesuatu yang berbeda secara sama dapat menghasilkan ketidakadilan. Dengan kata lain, equality before the law tidak selalu identik dengan perlakuan yang sama secara mutlak. Mahkamah kemudian membedakan kategori partai politik. Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi parliamentary threshold tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak dilakukan verifikasi faktual. Sementara itu, partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD, dan partai politik yang tidak mempunyai keterwakilan di DPRD harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Perlakuan tersebut disamakan dengan partai politik baru. Di sinilah terlihat perubahan paradigma. Jika Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 lebih menekankan kesamaan perlakuan, maka Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memberikan ruang bagi adanya pembedaan yang objektif dan proporsional. Namun, pembedaan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Dari Equality Formal Menuju Equality Substantif Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan dalam hukum pemilu tidak dapat berhenti pada equality formal yang dimaknai semata-mata sebagai perlakuan yang sama terhadap setiap partai politik. Kesetaraan substantif mengandung makna bahwa setiap partai politik memperoleh perlakuan yang adil dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing. Dalam konteks verifikasi, partai politik yang telah memperoleh legitimasi elektoral melalui parliamentary threshold mempunyai karakteristik yang berbeda dengan partai politik baru. Oleh sebab itu, memberikan perlakuan yang berbeda tidak dengan sendirinya merupakan diskriminasi. Sebaliknya, apabila perbedaan tersebut memiliki dasar yang objektif, rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, maka perbedaan perlakuan justru dapat menjadi instrumen untuk mencapai keadilan. Dengan demikian, pertanyaan konstitusionalnya bukan lagi sekadar “apakah semua partai diperlakukan sama?”, melainkan berkembang menjadi “apakah semua partai diperlakukan secara adil berdasarkan ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan?” Perubahan cara pandang inilah yang menjadi inti pergeseran dari equality formal menuju equality substantif dan proporsionalitas. Analisis Kritis terhadap Verifikasi Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 1. Verifikasi sebagai Instrumen Kepastian Hukum Verifikasi merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa partai politik benar-benar memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Mahkamah menegaskan bahwa verifikasi partai politik merupakan bagian penting dan strategis karena partai politik merupakan instrumen artikulasi aspirasi rakyat dalam sistem demokrasi perwakilan. Karena itu, verifikasi tidak boleh dipahami hanya sebagai prosedur administratif. Verifikasi merupakan bentuk constitutional screening terhadap kesiapan partai politik untuk memasuki arena kompetisi demokratis. Namun, sebagai instrumen hukum, verifikasi juga harus dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Verifikasi dan Prinsip Proporsionalitas Prinsip proporsionalitas menghendaki adanya keseimbangan antara tujuan yang hendak dicapai dengan beban yang diberikan kepada subjek hukum. Dalam konteks verifikasi, tujuan utamanya adalah memastikan bahwa partai politik memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Namun, cara untuk mencapai tujuan tersebut tidak boleh memberikan beban yang tidak diperlukan atau tidak sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai. Karena itu, pembedaan antara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dapat dilihat sebagai salah satu bentuk penerapan prinsip proporsionalitas. Partai politik yang telah memiliki legitimasi elektoral tertentu tidak serta-merta kehilangan kewajiban untuk memenuhi persyaratan. Akan tetapi, bentuk pembuktiannya dapat dibedakan berdasarkan kondisi objektif yang relevan. Hal tersebut penting agar proses verifikasi tidak berubah menjadi hambatan administratif yang berlebihan, tetapi tetap mampu memastikan terpenuhinya persyaratan peserta pemilu. 3. Verifikasi dan Fair Electoral Competition Pemilu yang demokratis tidak hanya mensyaratkan adanya pemungutan suara yang bebas dan rahasia. Pemilu juga membutuhkan kompetisi yang adil. Fair electoral competition menghendaki agar seluruh peserta pemilu memperoleh kesempatan yang wajar untuk berkompetisi berdasarkan aturan yang jelas, objektif, dan diterapkan secara konsisten. Dalam konteks tersebut, verifikasi memiliki dua fungsi sekaligus. Pertama, sebagai filter.Verifikasi memastikan bahwa hanya partai politik yang memenuhi persyaratan yang dapat masuk ke dalam arena kompetisi pemilu. Kedua, sebagai equalizer.Verifikasi memastikan bahwa partai politik yang masuk ke arena kompetisi telah memenuhi standar kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, verifikasi yang baik bukanlah verifikasi yang paling berat, melainkan verifikasi yang paling tepat, objektif, transparan, terukur, dan proporsional. Rekomendasi Kebijakan, berdasarkan perkembangan konstitusional tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan. Pertama, pembentuk undang-undang perlu merumuskan kembali norma verifikasi partai politik dengan memperhatikan perkembangan Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Kedua, perlu dibangun desain verifikasi yang mampu membedakan standar pembuktian berdasarkan kondisi objektif partai politik, tanpa menghilangkan prinsip persamaan dan nondiskriminasi. Ketiga, verifikasi faktual sebaiknya difokuskan pada aspek-aspek yang secara rasional masih memerlukan pembuktian faktual, sehingga tidak menimbulkan beban administratif yang tidak diperlukan. Keempat, KPU perlu memastikan seluruh proses verifikasi memiliki standar operasional, formulir, sistem informasi, serta dokumentasi yang seragam. Kelima, perlu dibangun mekanisme audit dan quality control terhadap hasil verifikasi agar keputusan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat memiliki konsistensi. Keenam, penggunaan teknologi informasi harus diarahkan pada terciptanya traceability, sehingga setiap data dan keputusan dalam proses verifikasi dapat ditelusuri sumber, proses, dan hasilnya. Ketujuh, prinsip fair electoral competition perlu ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama dalam desain verifikasi partai politik peserta pemilu. Kesimpulan Kajian mengenai Evolusi Konstitusional Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu menunjukkan bahwa konsep kesetaraan dalam verifikasi partai politik mengalami perkembangan yang signifikan. Pertama, Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan dalam proses verifikasi. Pembedaan yang memberikan keistimewaan kepada partai politik tertentu tidak dapat dipertahankan apabila tidak memiliki dasar konstitusional yang dapat dibenarkan. Kedua, perkembangan berikutnya melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menunjukkan bahwa equality tidak dapat dipahami semata-mata sebagai perlakuan yang identik terhadap semua partai politik. Mahkamah membuka ruang bagi perlakuan berbeda berdasarkan kondisi objektif dan capaian elektoral tertentu. Ketiga, evolusi tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari formal equality menuju substantive equality dan proportionality. Kesetaraan tidak berhenti pada pertanyaan apakah semua subjek diperlakukan sama, tetapi bergerak menuju pertanyaan apakah perlakuan tersebut menghasilkan keadilan berdasarkan ukuran yang objektif, rasional, dan konstitusional. Keempat, verifikasi partai politik tidak semestinya dipahami hanya sebagai mekanisme administratif. Verifikasi merupakan instrumen konstitusional untuk menjaga integritas peserta pemilu sekaligus menjamin fair electoral competition. Kelima, tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan adalah bagaimana menerjemahkan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ke dalam desain verifikasi yang sederhana, objektif, transparan, terukur, proporsional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, prinsip yang perlu dikembangkan bukan sekadar “semua partai harus diperlakukan sama”, melainkan: “Semua partai politik harus diperlakukan secara adil berdasarkan ukuran yang objektif, rasional, proporsional, dan konstitusional.” Inilah esensi pergeseran dari equality formal menuju proporsionalitas dan fair electoral competition dalam verifikasi partai politik peserta pemilu. Materi ini disusun dalam rangka untuk melakukan kajian Putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan proses penyelenggaraan Pemilu di Indonsesia untuk menjadi referensi pembelajaran.(MW) ....
Pencalonan Bukan Sekadar Verifikasi Berkas: Menjaga Kedaulatan Rakyat Sejak dari Surat Suara
Catatan dari Bedah Buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia KPU Kota Baubau Ditulis oleh Mestri Widodo Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023-2028 Bedah buku tidak selalu berhenti pada upaya memahami isi sebuah buku. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, bedah buku dapat menjadi ruang untuk menguji apakah pengetahuan yang pernah ditulis masih mampu menjawab persoalan kepemiluan yang terus berkembang. Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam Bedah Buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia yang diselenggarakan KPU Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Jumat, 18 September 2026 secara daring. Buku yang diterbitkan KPU RI pada 2019 tersebut dibedah dengan menghadirkan salah satu penulisnya, Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., dengan panelis Prof. Dr. Drs. Andi Tenri Machmud, M.Si. dan Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si. KPU Kota Baubau secara khusus meminta pembahasan diarahkan pada tahapan pencalonan anggota legislatif. Titi Anggraini kemudian mengangkat tema “Verifikasi dan Keterpenuhan Syarat Bakal Calon di Setiap Daerah Pemilihan.” Pertanyaan kuncinya sederhana tetapi penting: Apakah buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia yang diterbitkan pada 2019 masih memadai untuk memandu proses verifikasi pencalonan menuju Pemilu 2029? Pertanyaan ini relevan karena hukum pemilu tidak berhenti ketika sebuah buku diterbitkan. Regulasi berubah, putusan lembaga peradilan berkembang, teknologi penyelenggaraan semakin dominan, dan pengalaman pemilu sebelumnya melahirkan persoalan baru yang harus dijawab oleh penyelenggara. Pencalonan adalah bagian dari sistem pemilu Salah satu gagasan penting dari buku tersebut adalah bahwa pencalonan merupakan bagian dari sistem pemilu. Pencalonan tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan administratif yang berdiri sendiri. Dalam kerangka sistem proporsional terbuka, peserta pemilu adalah partai politik. Partai melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka. Daftar bakal calon disusun berdasarkan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, dengan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dan penerapan prinsip satu perempuan dalam setiap tiga nama. Masyarakat kemudian diberi ruang untuk memberikan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap. Di sinilah terdapat satu prinsip penting: unit kepatuhan dalam pencalonan adalah daerah pemilihan. Artinya, persoalan keterpenuhan syarat tidak cukup dilihat dari akumulasi nasional atau keseluruhan daftar partai. Pemeriksaan harus dilakukan pada konteks masing-masing dapil karena konsekuensi hukumnya melekat pada konfigurasi calon di dapil tersebut. Dua lapis syarat yang tidak boleh tertukar Dalam proses pencalonan terdapat dua lapis syarat yang harus dibedakan secara jelas. Pertama, syarat pencalonan, yang melekat pada partai politik dan diperiksa dalam konteks pencalonan pada setiap dapil. Kedua, syarat calon, yang melekat pada individu bakal calon dan dibuktikan melalui dokumen masing-masing. Pembedaan ini tampak sederhana, tetapi sangat penting dalam praktik. Sebab, ketika pemeriksaan administratif dilakukan, penyelenggara tidak hanya berhadapan dengan persoalan apakah sebuah dokumen tersedia. Yang lebih penting adalah apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan hukum dan apakah keterpenuhan persyaratan tersebut berdampak terhadap status pencalonan. Empat titik kritis pencalonan Buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia memberikan gambaran bahwa persoalan pencalonan dapat muncul sejak pendaftaran hingga sengketa. Pertama, tahap pendaftaran. Pada tahap ini, optimalisasi petugas penghubung partai menjadi penting. Dalam praktik, masih ditemukan bakal calon yang datang langsung ke layanan bantuan KPU karena mekanisme internal partai belum berjalan optimal. Hal ini juga menunjukkan bahwa penjaringan calon oleh partai seharusnya dipersiapkan lebih awal. Kedua, tahap verifikasi. Pada tahap ini KPU harus memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen. Ketelitian partai dalam menyusun komposisi calon menjadi sangat penting, terutama berkaitan dengan keterwakilan perempuan dan susunan calon dalam daftar. Kesalahan administratif yang tampak sederhana dapat menghasilkan konsekuensi hukum dan politik yang tidak sederhana. Ketiga, tahap penetapan. Keputusan menerima atau menolak calon bukan sekadar keputusan administratif. Keputusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap partai politik, calon, bahkan konfigurasi pilihan yang tersedia bagi pemilih. Karena itu, kemandirian dan profesionalitas penyelenggara harus dijaga. Keputusan harus berdiri di atas norma hukum, dokumen, fakta pemeriksaan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, sengketa. Keputusan KPU dapat menjadi objek koreksi melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Karena itu, setiap tindakan penyelenggara pada tahapan pencalonan harus dapat dijelaskan dan dibuktikan. Dengan kata lain, setiap tahapan pencalonan pada saat yang sama merupakan tahapan administrasi dan potensi pembuktian hukum. Kekuatan buku: membaca pencalonan dari hulu ke hilir Buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia memiliki sejumlah kekuatan. Pertama, pencalonan ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemilu secara utuh. Pencalonan tidak hanya dilihat sebagai persoalan berkas, tetapi dikaitkan dengan tahapan pemilu dan mekanisme penegakan hukum. Kedua, buku ini ditulis dengan perspektif yang relatif dekat dengan kebutuhan penyelenggara karena melibatkan praktisi, akademisi, dan pegiat pemilu. Ketiga, penggunaan tabel dan visual membuat sejumlah materi relatif mudah diterjemahkan menjadi bahan orientasi dan bimbingan teknis. Keempat, buku memberikan gambaran mengenai jalur hukum, termasuk lembaga yang berwenang dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kelima, terdapat dorongan terhadap tata kelola yang responsif dan terbuka, termasuk pengalaman mengenai proses verifikasi yang melibatkan pihak terkait. Karena itu, buku tersebut tetap memiliki nilai sebagai fondasi pengetahuan tata kelola pemilu bagi penyelenggara. Namun, fondasi tidak selalu berarti peta yang lengkap untuk menghadapi medan yang baru. Ketika buku 2019 berhadapan dengan Pemilu 2029 Di sinilah pertanyaan kritis terhadap buku tersebut menjadi penting. Pembahasan pencalonan dalam buku relatif terbatas dan tersebar dalam sejumlah bab. Pembaca harus merangkai sendiri hubungan antara tahapan, persyaratan, verifikasi, sistem informasi, dan sengketa pencalonan. Untuk kebutuhan penyelenggaraan saat ini, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbarui atau diperdalam. Pertama, pembedaan antara syarat calon dan syarat pencalonan perlu dijelaskan lebih sistematis, termasuk konsekuensi hukumnya. Kedua, kepatuhan pada tingkat dapil perlu mendapatkan perhatian lebih besar, terutama dalam menghitung keterwakilan perempuan, pembulatan, susunan daftar, dan konsekuensi jika ketentuan tidak terpenuhi. Ketiga, perkembangan SILON dan sistem informasi pencalonan perlu dibaca dalam konteks perkembangan teknologi, akses pengawasan, keamanan informasi, dan perlindungan data pribadi. Keempat, buku yang diterbitkan pada 2019 tentu belum dapat memuat perkembangan regulasi dan putusan lembaga peradilan setelahnya. Kelima, sejumlah persoalan pencalonan yang semakin kompleks—antara lain status mantan terpidana, kewajiban mengundurkan diri, pencalonan ganda, keaslian dokumen pendidikan, serta penggantian calon terpilih—memerlukan perhatian yang lebih komprehensif. Karena itu, buku tersebut lebih tepat diposisikan sebagai fondasi konseptual, bukan satu-satunya rujukan operasional untuk menghadapi Pemilu 2029. Pemilu 2024 memberikan pelajaran penting Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa pencalonan memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administrasi. Salah satu pelajaran penting adalah ketelitian menghitung keterwakilan perempuan. Kesalahan dalam memahami dan menerapkan ketentuan dapat menghasilkan konsekuensi yang panjang. Pelajaran kedua adalah kepatuhan terhadap putusan dan norma hukum tidak dapat ditunda. Ketika terdapat perubahan atau putusan yang memengaruhi tahapan pencalonan, penyelenggara harus mampu menerjemahkannya secara cepat dan tepat ke dalam tindakan administratif. Pelajaran ketiga adalah posisi SILON yang semakin penting. Sistem informasi bukan lagi sekadar alat bantu administrasi. Dalam praktik penyelenggaraan modern, sistem informasi menjadi bagian dari infrastruktur utama pencalonan. Karena itu, kemampuan teknis penyelenggara harus berkembang bersamaan dengan perkembangan sistem informasi. Menuju 2029: hukum pemilu harus terus dibaca ulang Menuju Pemilu 2029, divisi teknis tidak cukup hanya menguasai regulasi yang sedang berlaku. Penyelenggara perlu memiliki kemampuan untuk membaca perubahan hukum secara dinamis. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut dalam diskusi—antara lain Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026—menunjukkan bahwa hukum pemilu terus mengalami perkembangan melalui proses legislasi maupun putusan peradilan. Karena itu, persiapan menuju 2029 tidak cukup dengan memperbarui buku atau modul. Yang lebih penting adalah membangun kemampuan membaca regulasi, memahami putusan, memetakan risiko, dan menerjemahkan norma menjadi prosedur kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Divisi teknis perlu memiliki setidaknya tiga bekal: pengetahuan hukum, ketelitian administratif, dan kemampuan membaca risiko. Ketiganya harus berjalan bersama. Pencalonan adalah pintu pertama kedaulatan rakyat Pada akhirnya, pencalonan menentukan siapa yang sah tercantum dalam surat suara. Pemilih memang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Tetapi pilihan itu baru tersedia karena sebelumnya telah melalui proses pencalonan, verifikasi, penetapan, dan kemungkinan penyelesaian sengketa. Karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan di TPS. Ia juga ditentukan jauh sebelumnya—di meja pemeriksaan dokumen, di ruang verifikasi, dalam komunikasi dengan partai politik, dalam ketelitian memasukkan data ke dalam sistem informasi, dan dalam keberanian penyelenggara mengambil keputusan berdasarkan hukum. Di titik inilah pencalonan memperoleh makna yang lebih luas. Pencalonan bukan sekadar memeriksa apakah berkas lengkap. Pencalonan adalah memastikan bahwa setiap nama yang masuk ke surat suara telah melewati proses hukum yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab pada akhirnya, surat suara adalah ruang pilihan rakyat. Dan siapa yang boleh hadir di dalamnya adalah bagian dari proses menjaga kedaulatan rakyat. Administrasi harus tertib, hukum harus dipatuhi, tetapi seluruh proses itu pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan: memastikan kedaulatan rakyat dapat bekerja melalui pilihan yang sah dalam pemilu. (MW) ....
Lakukan Rapat Pleno Terbuka, KPU Bantul tetapkan Rekapitulasi Daftar pemilih
Bantul, 30 September 2026 — KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 di Pendopo KPU Kabupaten Bantul, Rabu (30/9/2026). Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Bantul menetapkan 769.583 pemilih yang tersebar di 17 kapanewon dan 75 kalurahan. Jumlah tersebut terdiri atas 377.258 pemilih laki-laki dan 392.325 pemilih perempuan. Rapat pleno dihadiri oleh Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Surani, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, instansi mitra kerja KPU Kabupaten Bantul dalam proses pemutakhiran daftar pemilih, serta liaison officer (LO) partai politik di Kabupaten Bantul. Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan akuntabel. “Pemutakhiran data pemilih ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga kualitas data pemilih, sehingga data yang tersedia senantiasa akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Joko. Pelaksanaan pemutakhiran tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2026. Rekapitulasi hasil pemutakhiran selanjutnya dibacakan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra. Ia menjelaskan bahwa sumber data yang digunakan dalam proses pemutakhiran berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Bantul pada 14 Agustus 2026. Selain melakukan pemutakhiran berdasarkan sumber data tersebut, KPU Kabupaten Bantul juga melakukan pencocokan terbatas (Coktas) terhadap data pemilih yang masih memerlukan verifikasi terkait validitasnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pendampingan dari Bawaslu Kabupaten Bantul. Dalam proses pemutakhiran pada Triwulan III Tahun 2026, tercatat 7.130 pemilih baru, 5.047 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 5.248 pemilih yang mengalami perubahan data. Hasil Rapat Pleno Terbuka tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Bantul. Salinan hasil rekapitulasi diserahkan kepada pihak-pihak yang hadir, di antaranya KPU Daerah6 Istimewa Yogyakarta, Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul, Bawaslu Kabupaten Bantul, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Bantul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, serta LO partai politik di Kabupaten Bantul. Melalui pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Bantul terus berupaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. ....
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026
KPU Kabupaten Bantul melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026, pada Rabu, 30 September 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Bantul dalam melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan, sehingga data pemilih senantiasa terjaga kualitas, akurasi, dan kemutakhirannya. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sebanyak: ► Pemilih Laki-laki: 377.258 ► Pemilih Perempuan: 392.325 Total Pemilih: 769.583 Dalam proses pemutakhiran tersebut juga tercatat: ► Pemilih Baru: 7.130 ► Pemilih TMS: 5.047 ► Pemilih Ubah Data: 5.248 KPU Kabupaten Bantul mengajak seluruh #TemanPemilih untuk turut berpartisipasi dengan memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih melalui tautan yang tersedia. Cek dan pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih: https://bit.ly/cekdptonline.kpu.go.id Sampaikan masukan dan tanggapan DPB: https://bit.ly/bantultanggapanpdpb ✨ “Data Pemilih Termutakhir, Integritas Pemilu Akan Terlahir.” ....
Wakil Bupati Bantul Kukuhkan Ketua dan Wakil Ketua OSIS, OSIM, dan IPM se-Kabupaten Bantul Hasil Pemilos Serentak 2026
Ketua dan Wakil Ketua OSIS, OSIM, dan IPM se-Kabupaten Bantul hasil Pemilos Serentak 2026 telah resmi dikukuhkan pada Selasa, 29/09/2026. Pelaksanaan pengukuhan ini digelar secara hybrid. Secara luring, acara dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Bantul dan diikuti langsung oleh perwakilan dari SMK Negeri 1 Sewon, SMA PGRI Kasihan, MA Negeri 1 Bantul, SMP Muhammadiyah Pleret, serta MTs Negeri 9 Bantul. Sementara itu, dari sekolah-sekolah lainnya di seluruh Kabupaten Bantul turut mengikuti prosesi secara daring melalui Zoom. Pengukuhan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bantul, Bapak H. Aris Suharyanta, S.Sos., M.M. serta dihadiri oleh stake holder terkait. Pemilos serentak ini menjadi wujud nyata "laboratorium demokrasi" bagi para pelajar untuk menanamkan nilai-nilai pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas sejak dini. Harapannya, para pemimpin muda yang dikukuhkan mampu memegang amanah, menjadi teladan, dan merangkul anggotanya demi menyongsong Indonesia Emas 2045. Selamat bertugas dan mengemban amanah baru untuk Ketua dan Wakil Ketua OSIS, OSIM, dan IPM terpilih. ....
KPU Bantul Audiensi ke Kalurahan Palbapang Bahas Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul melakukan audiensi ke Pemerintah Kalurahan Palbapang, Rabu (23/9/2026) di Kantor Kalurahan Palbapang. Audiensi membahas proses perizinan pemanfaatan Tanah Kalurahan seluas 1.272 meter persegi yang digunakan sebagai Kantor KPU Kabupaten Bantul pasca dihibahkannya gedung dan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada KPU Bantul. Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa bersama Komisioner dan Sekretaris diterima langsung oleh Lurah Palbapang, Sukirman bersama Bamuskal dan Pamong Kalurahan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berkoordinasi terkait tahapan perizinan dan kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pemanfaatan Tanah Kalurahan. Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemanfaatan tanah berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Kabupaten Bantul. Hasil pembahasan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh kedua pihak sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku. ....
Publikasi
Opini
Disusun oleh: Mestri Widodo Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023–2028 Pendahuluan Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sistem demokrasi perwakilan, partai politik memiliki kedudukan strategis sebagai salah satu instrumen utama yang menghubungkan kehendak rakyat dengan penyelenggaraan kekuasaan negara. Kedudukan strategis tersebut membawa konsekuensi bahwa tidak setiap organisasi politik secara otomatis dapat menjadi peserta pemilu. Negara melalui undang-undang menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik sebelum memperoleh status sebagai peserta pemilu. Pemenuhan persyaratan tersebut kemudian diperiksa melalui tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, hingga penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Pada titik inilah verifikasi partai politik tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif. Verifikasi merupakan instrumen hukum sekaligus instrumen konstitusional untuk memastikan bahwa partai politik yang akan mengikuti kontestasi benar-benar memiliki keberadaan organisasi, kepengurusan, keanggotaan, kantor, keterwakilan perempuan, serta persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, persoalan konstitusional muncul ketika terdapat perbedaan perlakuan antara partai politik yang baru akan mengikuti pemilu dan partai politik yang telah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pengalaman sebagai peserta pemilu sebelumnya dapat dijadikan dasar untuk membebaskan suatu partai politik dari proses verifikasi pada pemilu berikutnya? Pertanyaan tersebut berkaitan langsung dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, serta prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Dalam konteks tersebut, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan hukum verifikasi partai politik. Mahkamah menyatakan Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa seluruh partai politik yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 harus memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Akan tetapi, perkembangan selanjutnya menghadirkan pertanyaan yang tidak kalah penting: apabila seluruh partai politik harus diverifikasi secara sama, apakah perlakuan yang sama tersebut selalu menghasilkan keadilan? Pertanyaan inilah yang memperoleh perkembangan penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Mahkamah mempertimbangkan bahwa memperlakukan seluruh partai politik secara sama tanpa memperhatikan perbedaan kondisi objektifnya justru dapat menghasilkan ketidakadilan. Mahkamah kemudian membedakan perlakuan terhadap partai politik berdasarkan kategori dan capaian elektoralnya. Dengan demikian, terjadi perkembangan pemikiran konstitusional mengenai verifikasi partai politik. Pada tahap awal, titik tekan berada pada equality formal, yaitu gagasan bahwa seluruh partai politik harus diperlakukan sama dalam proses verifikasi. Dalam perkembangan berikutnya, Mahkamah Konstitusi mulai menempatkan proporsionalitas sebagai bagian penting dari keadilan pemilu. Perlakuan yang berbeda dapat dibenarkan sepanjang didasarkan pada alasan yang objektif, rasional, dan konstitusional. Perkembangan tersebut penting dikaji karena verifikasi partai politik tidak hanya menyangkut hubungan antara KPU dan partai politik, tetapi juga berkaitan dengan kualitas kompetisi elektoral. Partai politik yang memperoleh kesempatan mengikuti pemilu harus memiliki posisi kompetitif yang adil dengan peserta lainnya. Oleh karena itu, verifikasi perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjamin fair electoral competition, bukan sekadar prosedur administratif untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh mengikuti pemilu. Kondisi Ideal atau Kedudukan yang Seharusnya Secara ideal, verifikasi partai politik harus mampu mewujudkan sekurang-kurangnya empat prinsip utama. Pertama, kesetaraan. Setiap partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu harus memperoleh kesempatan yang sama untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Kedua, kepastian hukum. Persyaratan, prosedur, tahapan, indikator penilaian, serta konsekuensi hukum dari proses verifikasi harus dirumuskan secara jelas, terukur, konsisten, dan dapat diprediksi. Ketiga, proporsionalitas. Persamaan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang identik kepada setiap subjek hukum. Perbedaan perlakuan dapat dibenarkan apabila didasarkan pada keadaan yang relevan, tujuan hukum yang sah, serta ukuran yang objektif dan rasional. Keempat, keadilan kompetitif. Proses verifikasi harus menjamin bahwa partai politik yang memenuhi persyaratan dapat berkompetisi secara adil dalam pemilu. Dengan demikian, verifikasi bukan sekadar mekanisme untuk menyaring partai politik. Lebih dari itu, verifikasi merupakan instrumen untuk menjamin kualitas peserta pemilu sekaligus menjaga integritas dan keadilan kompetisi elektoral. Kondisi Realitas atau Fakta di Lapangan Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, terdapat perbedaan karakteristik antara partai politik yang baru akan mengikuti pemilu dengan partai politik yang telah mengikuti pemilu sebelumnya. Partai politik baru harus membuktikan keberadaan organisasi dan infrastrukturnya dari awal. Sementara itu, partai politik yang telah mengikuti pemilu sebelumnya memiliki pengalaman mengikuti kontestasi dan rekam jejak elektoral. Perbedaan karakteristik tersebut menimbulkan persoalan ketika seluruh partai politik harus diperlakukan sama, baik secara administratif maupun faktual. Di satu sisi, verifikasi ulang terhadap seluruh partai politik dapat dipandang sebagai bentuk kesetaraan karena semua partai kembali diminta membuktikan bahwa mereka masih memenuhi persyaratan. Di sisi lain, penerapan verifikasi faktual secara penuh terhadap partai politik yang sebelumnya telah membuktikan keberadaan organisasi dan memiliki legitimasi elektoral tertentu dapat dipandang tidak proporsional apabila dibandingkan dengan partai politik baru yang belum memiliki rekam jejak elektoral. Pada titik inilah hukum pemilu menghadapi kebutuhan untuk menyeimbangkan dua kepentingan: kesetaraan perlakuan dan keadilan substantif. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk menganalisis ketentuan UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta peraturan KPU mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. Sementara itu, pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Evolusi Konstitusional Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 1. Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017: Peneguhan Prinsip Kesetaraan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan salah satu titik penting dalam perkembangan hukum verifikasi partai politik. Perkara tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang pada awalnya membedakan perlakuan antara partai politik tertentu dengan partai politik lainnya. Mahkamah pada akhirnya menyatakan Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Inti persoalannya adalah apakah partai politik yang sebelumnya telah mengikuti pemilu dapat dibebaskan dari verifikasi ulang, sementara partai politik baru diwajibkan mengikuti proses verifikasi. Dalam perspektif equality formal, pembedaan tersebut dipandang bermasalah. Apabila seluruh partai politik hendak menjadi peserta pemilu, maka seluruhnya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dengan demikian dapat dipahami sebagai fase peneguhan equality formal dalam proses verifikasi partai politik. Mahkamah menempatkan persamaan perlakuan sebagai instrumen penting untuk mencegah terjadinya diskriminasi antara partai politik lama dan partai politik baru. 2. Putusan MK Nomor 62/PUU-XV/2017: Dinamika Awal Persoalan Verifikasi Persoalan mengenai verifikasi juga muncul dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia. Perkara tersebut menguji ketentuan mengenai verifikasi ulang partai politik. Namun, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Meskipun demikian, perkara tersebut tetap penting dalam perkembangan diskursus konstitusional karena memperlihatkan adanya perdebatan mengenai apakah seluruh partai politik harus melalui proses verifikasi yang sama. Dalam perkembangan hukum pemilu, perkara tersebut memperlihatkan bahwa verifikasi bukan sekadar persoalan teknis KPU. Verifikasi berkaitan dengan prinsip kesetaraan, hak politik, dan desain kompetisi pemilu. 3. Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020: Pergeseran Menuju Proporsionalitas Perkembangan penting terjadi melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengembangkan pendekatan yang lebih substantif terhadap prinsip kesetaraan. Mahkamah mempertimbangkan bahwa memperlakukan sesuatu yang berbeda secara sama dapat menghasilkan ketidakadilan. Dengan kata lain, equality before the law tidak selalu identik dengan perlakuan yang sama secara mutlak. Mahkamah kemudian membedakan kategori partai politik. Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi parliamentary threshold tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak dilakukan verifikasi faktual. Sementara itu, partai politik yang tidak memenuhi parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD, dan partai politik yang tidak mempunyai keterwakilan di DPRD harus menjalani verifikasi administrasi dan faktual. Perlakuan tersebut disamakan dengan partai politik baru. Di sinilah terlihat perubahan paradigma. Jika Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 lebih menekankan kesamaan perlakuan, maka Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memberikan ruang bagi adanya pembedaan yang objektif dan proporsional. Namun, pembedaan tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. Dari Equality Formal Menuju Equality Substantif Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa prinsip kesetaraan dalam hukum pemilu tidak dapat berhenti pada equality formal yang dimaknai semata-mata sebagai perlakuan yang sama terhadap setiap partai politik. Kesetaraan substantif mengandung makna bahwa setiap partai politik memperoleh perlakuan yang adil dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing. Dalam konteks verifikasi, partai politik yang telah memperoleh legitimasi elektoral melalui parliamentary threshold mempunyai karakteristik yang berbeda dengan partai politik baru. Oleh sebab itu, memberikan perlakuan yang berbeda tidak dengan sendirinya merupakan diskriminasi. Sebaliknya, apabila perbedaan tersebut memiliki dasar yang objektif, rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, maka perbedaan perlakuan justru dapat menjadi instrumen untuk mencapai keadilan. Dengan demikian, pertanyaan konstitusionalnya bukan lagi sekadar “apakah semua partai diperlakukan sama?”, melainkan berkembang menjadi “apakah semua partai diperlakukan secara adil berdasarkan ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan?” Perubahan cara pandang inilah yang menjadi inti pergeseran dari equality formal menuju equality substantif dan proporsionalitas. Analisis Kritis terhadap Verifikasi Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 1. Verifikasi sebagai Instrumen Kepastian Hukum Verifikasi merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa partai politik benar-benar memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Mahkamah menegaskan bahwa verifikasi partai politik merupakan bagian penting dan strategis karena partai politik merupakan instrumen artikulasi aspirasi rakyat dalam sistem demokrasi perwakilan. Karena itu, verifikasi tidak boleh dipahami hanya sebagai prosedur administratif. Verifikasi merupakan bentuk constitutional screening terhadap kesiapan partai politik untuk memasuki arena kompetisi demokratis. Namun, sebagai instrumen hukum, verifikasi juga harus dilaksanakan berdasarkan standar yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. 2. Verifikasi dan Prinsip Proporsionalitas Prinsip proporsionalitas menghendaki adanya keseimbangan antara tujuan yang hendak dicapai dengan beban yang diberikan kepada subjek hukum. Dalam konteks verifikasi, tujuan utamanya adalah memastikan bahwa partai politik memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu. Namun, cara untuk mencapai tujuan tersebut tidak boleh memberikan beban yang tidak diperlukan atau tidak sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai. Karena itu, pembedaan antara verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dapat dilihat sebagai salah satu bentuk penerapan prinsip proporsionalitas. Partai politik yang telah memiliki legitimasi elektoral tertentu tidak serta-merta kehilangan kewajiban untuk memenuhi persyaratan. Akan tetapi, bentuk pembuktiannya dapat dibedakan berdasarkan kondisi objektif yang relevan. Hal tersebut penting agar proses verifikasi tidak berubah menjadi hambatan administratif yang berlebihan, tetapi tetap mampu memastikan terpenuhinya persyaratan peserta pemilu. 3. Verifikasi dan Fair Electoral Competition Pemilu yang demokratis tidak hanya mensyaratkan adanya pemungutan suara yang bebas dan rahasia. Pemilu juga membutuhkan kompetisi yang adil. Fair electoral competition menghendaki agar seluruh peserta pemilu memperoleh kesempatan yang wajar untuk berkompetisi berdasarkan aturan yang jelas, objektif, dan diterapkan secara konsisten. Dalam konteks tersebut, verifikasi memiliki dua fungsi sekaligus. Pertama, sebagai filter.Verifikasi memastikan bahwa hanya partai politik yang memenuhi persyaratan yang dapat masuk ke dalam arena kompetisi pemilu. Kedua, sebagai equalizer.Verifikasi memastikan bahwa partai politik yang masuk ke arena kompetisi telah memenuhi standar kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, verifikasi yang baik bukanlah verifikasi yang paling berat, melainkan verifikasi yang paling tepat, objektif, transparan, terukur, dan proporsional. Rekomendasi Kebijakan, berdasarkan perkembangan konstitusional tersebut, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan. Pertama, pembentuk undang-undang perlu merumuskan kembali norma verifikasi partai politik dengan memperhatikan perkembangan Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 dan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Kedua, perlu dibangun desain verifikasi yang mampu membedakan standar pembuktian berdasarkan kondisi objektif partai politik, tanpa menghilangkan prinsip persamaan dan nondiskriminasi. Ketiga, verifikasi faktual sebaiknya difokuskan pada aspek-aspek yang secara rasional masih memerlukan pembuktian faktual, sehingga tidak menimbulkan beban administratif yang tidak diperlukan. Keempat, KPU perlu memastikan seluruh proses verifikasi memiliki standar operasional, formulir, sistem informasi, serta dokumentasi yang seragam. Kelima, perlu dibangun mekanisme audit dan quality control terhadap hasil verifikasi agar keputusan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat memiliki konsistensi. Keenam, penggunaan teknologi informasi harus diarahkan pada terciptanya traceability, sehingga setiap data dan keputusan dalam proses verifikasi dapat ditelusuri sumber, proses, dan hasilnya. Ketujuh, prinsip fair electoral competition perlu ditempatkan sebagai salah satu tujuan utama dalam desain verifikasi partai politik peserta pemilu. Kesimpulan Kajian mengenai Evolusi Konstitusional Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu menunjukkan bahwa konsep kesetaraan dalam verifikasi partai politik mengalami perkembangan yang signifikan. Pertama, Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan dalam proses verifikasi. Pembedaan yang memberikan keistimewaan kepada partai politik tertentu tidak dapat dipertahankan apabila tidak memiliki dasar konstitusional yang dapat dibenarkan. Kedua, perkembangan berikutnya melalui Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 menunjukkan bahwa equality tidak dapat dipahami semata-mata sebagai perlakuan yang identik terhadap semua partai politik. Mahkamah membuka ruang bagi perlakuan berbeda berdasarkan kondisi objektif dan capaian elektoral tertentu. Ketiga, evolusi tersebut menunjukkan adanya pergeseran dari formal equality menuju substantive equality dan proportionality. Kesetaraan tidak berhenti pada pertanyaan apakah semua subjek diperlakukan sama, tetapi bergerak menuju pertanyaan apakah perlakuan tersebut menghasilkan keadilan berdasarkan ukuran yang objektif, rasional, dan konstitusional. Keempat, verifikasi partai politik tidak semestinya dipahami hanya sebagai mekanisme administratif. Verifikasi merupakan instrumen konstitusional untuk menjaga integritas peserta pemilu sekaligus menjamin fair electoral competition. Kelima, tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan adalah bagaimana menerjemahkan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ke dalam desain verifikasi yang sederhana, objektif, transparan, terukur, proporsional, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, prinsip yang perlu dikembangkan bukan sekadar “semua partai harus diperlakukan sama”, melainkan: “Semua partai politik harus diperlakukan secara adil berdasarkan ukuran yang objektif, rasional, proporsional, dan konstitusional.” Inilah esensi pergeseran dari equality formal menuju proporsionalitas dan fair electoral competition dalam verifikasi partai politik peserta pemilu. Materi ini disusun dalam rangka untuk melakukan kajian Putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan proses penyelenggaraan Pemilu di Indonsesia untuk menjadi referensi pembelajaran.(MW)
Catatan dari Bedah Buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia KPU Kota Baubau Ditulis oleh Mestri Widodo Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023-2028 Bedah buku tidak selalu berhenti pada upaya memahami isi sebuah buku. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, bedah buku dapat menjadi ruang untuk menguji apakah pengetahuan yang pernah ditulis masih mampu menjawab persoalan kepemiluan yang terus berkembang. Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam Bedah Buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia yang diselenggarakan KPU Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Jumat, 18 September 2026 secara daring. Buku yang diterbitkan KPU RI pada 2019 tersebut dibedah dengan menghadirkan salah satu penulisnya, Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H., dengan panelis Prof. Dr. Drs. Andi Tenri Machmud, M.Si. dan Iwan Rompo Banne, S.Sos., M.Si. KPU Kota Baubau secara khusus meminta pembahasan diarahkan pada tahapan pencalonan anggota legislatif. Titi Anggraini kemudian mengangkat tema “Verifikasi dan Keterpenuhan Syarat Bakal Calon di Setiap Daerah Pemilihan.” Pertanyaan kuncinya sederhana tetapi penting: Apakah buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia yang diterbitkan pada 2019 masih memadai untuk memandu proses verifikasi pencalonan menuju Pemilu 2029? Pertanyaan ini relevan karena hukum pemilu tidak berhenti ketika sebuah buku diterbitkan. Regulasi berubah, putusan lembaga peradilan berkembang, teknologi penyelenggaraan semakin dominan, dan pengalaman pemilu sebelumnya melahirkan persoalan baru yang harus dijawab oleh penyelenggara. Pencalonan adalah bagian dari sistem pemilu Salah satu gagasan penting dari buku tersebut adalah bahwa pencalonan merupakan bagian dari sistem pemilu. Pencalonan tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan administratif yang berdiri sendiri. Dalam kerangka sistem proporsional terbuka, peserta pemilu adalah partai politik. Partai melakukan proses seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka. Daftar bakal calon disusun berdasarkan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan, dengan ketentuan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dan penerapan prinsip satu perempuan dalam setiap tiga nama. Masyarakat kemudian diberi ruang untuk memberikan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap. Di sinilah terdapat satu prinsip penting: unit kepatuhan dalam pencalonan adalah daerah pemilihan. Artinya, persoalan keterpenuhan syarat tidak cukup dilihat dari akumulasi nasional atau keseluruhan daftar partai. Pemeriksaan harus dilakukan pada konteks masing-masing dapil karena konsekuensi hukumnya melekat pada konfigurasi calon di dapil tersebut. Dua lapis syarat yang tidak boleh tertukar Dalam proses pencalonan terdapat dua lapis syarat yang harus dibedakan secara jelas. Pertama, syarat pencalonan, yang melekat pada partai politik dan diperiksa dalam konteks pencalonan pada setiap dapil. Kedua, syarat calon, yang melekat pada individu bakal calon dan dibuktikan melalui dokumen masing-masing. Pembedaan ini tampak sederhana, tetapi sangat penting dalam praktik. Sebab, ketika pemeriksaan administratif dilakukan, penyelenggara tidak hanya berhadapan dengan persoalan apakah sebuah dokumen tersedia. Yang lebih penting adalah apakah dokumen tersebut memenuhi persyaratan hukum dan apakah keterpenuhan persyaratan tersebut berdampak terhadap status pencalonan. Empat titik kritis pencalonan Buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia memberikan gambaran bahwa persoalan pencalonan dapat muncul sejak pendaftaran hingga sengketa. Pertama, tahap pendaftaran. Pada tahap ini, optimalisasi petugas penghubung partai menjadi penting. Dalam praktik, masih ditemukan bakal calon yang datang langsung ke layanan bantuan KPU karena mekanisme internal partai belum berjalan optimal. Hal ini juga menunjukkan bahwa penjaringan calon oleh partai seharusnya dipersiapkan lebih awal. Kedua, tahap verifikasi. Pada tahap ini KPU harus memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen. Ketelitian partai dalam menyusun komposisi calon menjadi sangat penting, terutama berkaitan dengan keterwakilan perempuan dan susunan calon dalam daftar. Kesalahan administratif yang tampak sederhana dapat menghasilkan konsekuensi hukum dan politik yang tidak sederhana. Ketiga, tahap penetapan. Keputusan menerima atau menolak calon bukan sekadar keputusan administratif. Keputusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap partai politik, calon, bahkan konfigurasi pilihan yang tersedia bagi pemilih. Karena itu, kemandirian dan profesionalitas penyelenggara harus dijaga. Keputusan harus berdiri di atas norma hukum, dokumen, fakta pemeriksaan, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, sengketa. Keputusan KPU dapat menjadi objek koreksi melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia. Karena itu, setiap tindakan penyelenggara pada tahapan pencalonan harus dapat dijelaskan dan dibuktikan. Dengan kata lain, setiap tahapan pencalonan pada saat yang sama merupakan tahapan administrasi dan potensi pembuktian hukum. Kekuatan buku: membaca pencalonan dari hulu ke hilir Buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia memiliki sejumlah kekuatan. Pertama, pencalonan ditempatkan dalam kerangka tata kelola pemilu secara utuh. Pencalonan tidak hanya dilihat sebagai persoalan berkas, tetapi dikaitkan dengan tahapan pemilu dan mekanisme penegakan hukum. Kedua, buku ini ditulis dengan perspektif yang relatif dekat dengan kebutuhan penyelenggara karena melibatkan praktisi, akademisi, dan pegiat pemilu. Ketiga, penggunaan tabel dan visual membuat sejumlah materi relatif mudah diterjemahkan menjadi bahan orientasi dan bimbingan teknis. Keempat, buku memberikan gambaran mengenai jalur hukum, termasuk lembaga yang berwenang dan mekanisme penyelesaian sengketa. Kelima, terdapat dorongan terhadap tata kelola yang responsif dan terbuka, termasuk pengalaman mengenai proses verifikasi yang melibatkan pihak terkait. Karena itu, buku tersebut tetap memiliki nilai sebagai fondasi pengetahuan tata kelola pemilu bagi penyelenggara. Namun, fondasi tidak selalu berarti peta yang lengkap untuk menghadapi medan yang baru. Ketika buku 2019 berhadapan dengan Pemilu 2029 Di sinilah pertanyaan kritis terhadap buku tersebut menjadi penting. Pembahasan pencalonan dalam buku relatif terbatas dan tersebar dalam sejumlah bab. Pembaca harus merangkai sendiri hubungan antara tahapan, persyaratan, verifikasi, sistem informasi, dan sengketa pencalonan. Untuk kebutuhan penyelenggaraan saat ini, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbarui atau diperdalam. Pertama, pembedaan antara syarat calon dan syarat pencalonan perlu dijelaskan lebih sistematis, termasuk konsekuensi hukumnya. Kedua, kepatuhan pada tingkat dapil perlu mendapatkan perhatian lebih besar, terutama dalam menghitung keterwakilan perempuan, pembulatan, susunan daftar, dan konsekuensi jika ketentuan tidak terpenuhi. Ketiga, perkembangan SILON dan sistem informasi pencalonan perlu dibaca dalam konteks perkembangan teknologi, akses pengawasan, keamanan informasi, dan perlindungan data pribadi. Keempat, buku yang diterbitkan pada 2019 tentu belum dapat memuat perkembangan regulasi dan putusan lembaga peradilan setelahnya. Kelima, sejumlah persoalan pencalonan yang semakin kompleks—antara lain status mantan terpidana, kewajiban mengundurkan diri, pencalonan ganda, keaslian dokumen pendidikan, serta penggantian calon terpilih—memerlukan perhatian yang lebih komprehensif. Karena itu, buku tersebut lebih tepat diposisikan sebagai fondasi konseptual, bukan satu-satunya rujukan operasional untuk menghadapi Pemilu 2029. Pemilu 2024 memberikan pelajaran penting Pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan bahwa pencalonan memiliki konsekuensi yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan administrasi. Salah satu pelajaran penting adalah ketelitian menghitung keterwakilan perempuan. Kesalahan dalam memahami dan menerapkan ketentuan dapat menghasilkan konsekuensi yang panjang. Pelajaran kedua adalah kepatuhan terhadap putusan dan norma hukum tidak dapat ditunda. Ketika terdapat perubahan atau putusan yang memengaruhi tahapan pencalonan, penyelenggara harus mampu menerjemahkannya secara cepat dan tepat ke dalam tindakan administratif. Pelajaran ketiga adalah posisi SILON yang semakin penting. Sistem informasi bukan lagi sekadar alat bantu administrasi. Dalam praktik penyelenggaraan modern, sistem informasi menjadi bagian dari infrastruktur utama pencalonan. Karena itu, kemampuan teknis penyelenggara harus berkembang bersamaan dengan perkembangan sistem informasi. Menuju 2029: hukum pemilu harus terus dibaca ulang Menuju Pemilu 2029, divisi teknis tidak cukup hanya menguasai regulasi yang sedang berlaku. Penyelenggara perlu memiliki kemampuan untuk membaca perubahan hukum secara dinamis. Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut dalam diskusi—antara lain Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026—menunjukkan bahwa hukum pemilu terus mengalami perkembangan melalui proses legislasi maupun putusan peradilan. Karena itu, persiapan menuju 2029 tidak cukup dengan memperbarui buku atau modul. Yang lebih penting adalah membangun kemampuan membaca regulasi, memahami putusan, memetakan risiko, dan menerjemahkan norma menjadi prosedur kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Divisi teknis perlu memiliki setidaknya tiga bekal: pengetahuan hukum, ketelitian administratif, dan kemampuan membaca risiko. Ketiganya harus berjalan bersama. Pencalonan adalah pintu pertama kedaulatan rakyat Pada akhirnya, pencalonan menentukan siapa yang sah tercantum dalam surat suara. Pemilih memang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Tetapi pilihan itu baru tersedia karena sebelumnya telah melalui proses pencalonan, verifikasi, penetapan, dan kemungkinan penyelesaian sengketa. Karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan di TPS. Ia juga ditentukan jauh sebelumnya—di meja pemeriksaan dokumen, di ruang verifikasi, dalam komunikasi dengan partai politik, dalam ketelitian memasukkan data ke dalam sistem informasi, dan dalam keberanian penyelenggara mengambil keputusan berdasarkan hukum. Di titik inilah pencalonan memperoleh makna yang lebih luas. Pencalonan bukan sekadar memeriksa apakah berkas lengkap. Pencalonan adalah memastikan bahwa setiap nama yang masuk ke surat suara telah melewati proses hukum yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab pada akhirnya, surat suara adalah ruang pilihan rakyat. Dan siapa yang boleh hadir di dalamnya adalah bagian dari proses menjaga kedaulatan rakyat. Administrasi harus tertib, hukum harus dipatuhi, tetapi seluruh proses itu pada akhirnya harus bermuara pada satu tujuan: memastikan kedaulatan rakyat dapat bekerja melalui pilihan yang sah dalam pemilu. (MW)
Refleksi dari Bedah Buku Pembatasan Hak Pilih Warga Negara KPU Kabupaten Sarolangun Ditulis oleh Mestri Widodo | Anggota KPU Kabupaten Bantul, Divisi Teknis Penyelenggaraan Menghadiri Bedah Buku yang diselenggarakan KPU Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Jumat, 18 September 2026, menghadirkan satu pertanyaan yang sederhana, tetapi memiliki konsekuensi konstitusional yang sangat dalam: Bolehkah negara membatasi hak warga negara untuk memilih dan dipilih? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok penting yang dibahas dalam buku Pembatasan Hak Pilih Warga Negara karya Dr. Khairul Fahmi. Buku tersebut dibedah bersama Prof. Dr. Hartati, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi periode 2025–2029, dan Ari Wibowo, S.ST., Anggota KPU Kabupaten Sarolangun. Pertanyaan itu membawa kita kembali kepada hakikat Pemilu. Pemilu bukan sekadar mekanisme pergantian kekuasaan. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus sarana bagi warga negara untuk menentukan siapa yang memperoleh mandat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Karena itu, hak memilih dan hak untuk dipilih bukan sekadar urusan administratif Pemilu. Keduanya berkaitan erat dengan hak konstitusional warga negara, termasuk jaminan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun, konstitusi juga tidak menempatkan hak dan kebebasan sebagai sesuatu yang tanpa batas. Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 memberikan kerangka bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang untuk tujuan yang sah, antara lain untuk menjamin penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain serta memenuhi tuntutan yang adil berdasarkan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah negara boleh membatasi hak politik, melainkan kapan pembatasan itu dapat dibenarkan, untuk tujuan apa, dengan cara bagaimana, dan sejauh mana pembatasan tersebut dapat diterapkan tanpa menghilangkan substansi hak konstitusional warga negara. Hak Politik Bukan Hak Tanpa Batas Dalam kajiannya, Khairul Fahmi menempatkan hak memilih dan hak untuk dipilih sebagai bagian penting dari hak politik warga negara. Pada saat yang sama, dalam sistem hukum Indonesia, pelaksanaan hak tersebut memang disertai persyaratan dan pembatasan yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, perdebatan mengenai pembatasan hak politik tidak seharusnya berhenti pada dua kutub: “hak harus bebas tanpa batas” atau “negara bebas menentukan batas.” Hal penting adalah memastikan bahwa pembatasan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan, diterapkan secara setara, dan tidak melampaui kebutuhan yang hendak dicapai atau dengan Bahasa lain pembatasan hak politik harus diuji terhadap prinsip konstitusionalitasnya. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Dalam praktik ketatanegaraan, kesempatan yang sama tersebut tetap dapat disertai persyaratan yang ditentukan undang-undang, sepanjang persyaratan tersebut berlaku secara objektif dan tidak bersifat diskriminatif. Mahkamah Konstitusi juga telah menggunakan prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagai salah satu rujukan dalam menilai persyaratan jabatan politik. Salah satu gagasan penting yang dapat ditangkap dari pemikiran Fahmi adalah adanya pergeseran paradigma dalam pengaturan hak memilih dan hak untuk dipilih. Pada tahap tertentu, pembentuk undang-undang cenderung menggunakan persyaratan sebagai instrumen penyaringan. Negara berusaha memastikan bahwa orang yang masuk ke dalam arena politik memenuhi kualifikasi tertentu, termasuk pertimbangan mengenai integritas dan kepatutan calon. Namun, melalui mekanisme pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi kemudian memberikan tafsir konstitusional terhadap batas-batas tersebut artinya, tidak setiap persyaratan yang dibuat negara dengan sendirinya dapat dianggap sah hanya karena dituangkan dalam undang-undang. Norma tersebut tetap dapat diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945. Di sinilah judicial review memiliki arti penting. Ketika pembatasan hak politik dipersoalkan, Mahkamah Konstitusi menjadi ruang konstitusional untuk menguji apakah suatu norma masih berada dalam batas kewenangan pembentuk undang-undang atau justru telah mengurangi hak konstitusional warga negara secara tidak dapat dibenarkan. Dinamika pembatasan hak pilih juga dapat dilihat dari pengaturan terhadap anggota TNI dan Polri. Pembatasan hak politik bagi anggota TNI dan Polri tidak dapat dibaca semata-mata sebagai pengurangan hak individual. Di dalamnya terdapat kepentingan institusional yang berkaitan dengan profesionalisme, netralitas, tidak berpolitik praktis, dan supremasi sipil. Dalam konteks TNI, Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI melarang prajurit terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, serta kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dan jabatan politis lainnya. Sementara itu, Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan netralitas Polri dalam kehidupan politik dan ketentuan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembatasan hak politik dapat dirancang dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan karakter dan fungsi suatu institusi. Jadi pembatasan hak politik harus selalu dibaca bersama dengan tujuan yang hendak dilindungi. Persoalannya kemudian adalah memastikan agar alasan institusional tersebut tetap memiliki dasar hukum dan tidak berkembang menjadi pembatasan yang lebih luas daripada yang diperlukan. Dalam konteks Pemilu dan Pemilihan, pengujian tersebut juga menjadi ruang koreksi terhadap desain hukum kepemiluan. Salah satu contoh penting tentang perkembangan persyaratan pencalonan mantan terpidana, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019 telah memberikan pemaknaan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, antara lain mengenai masa tunggu lima tahun, keterbukaan kepada publik mengenai status sebagai mantan terpidana, dan bukan pelaku kejahatan berulang. Perkembangan itu kemudian kembali ditegaskan dan diperinci melalui Putusan MK Nomor 32/PUU-XXIII/2025. Dalam Putusan Nomor 32/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 28 Agustus 2025, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016. Di antaranya, untuk mantan terpidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih ditentukan kewajiban telah selesai menjalani pidana dan melewati masa lima tahun setelah selesai menjalani pidana; sedangkan untuk ancaman pidana di bawah lima tahun, ketentuan masa tunggu lima tahun tersebut tidak diberlakukan. Mahkamah juga menegaskan kewajiban keterbukaan mengenai status sebagai mantan terpidana serta syarat bukan sebagai pelaku kejahatan berulang. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum Pemilu dan Pemilihan bukanlah bangunan yang sepenuhnya statis. Norma dapat berubah melalui pembentuk undang-undang, tetapi pemaknaannya juga berkembang melalui putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangan pengujian undang-undang. Pembatasan hak politik harus memiliki dasar yang jelas. Tujuannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaannya harus memiliki prosedur yang pasti. Dan setiap prosedur harus dilaksanakan dengan prinsip kesetaraan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Penyelenggara tidak boleh menambah pembatasan yang tidak diperintahkan oleh hukum. Sebaliknya, penyelenggara juga tidak dapat mengabaikan pembatasan yang memang telah ditetapkan secara sah dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berlaku. Akhir catatan: Negara memang membutuhkan batas untuk menjaga demokrasi tetapi batas itu sendiri harus terus diuji agar tidak berubah menjadi penghalang demokrasi. Administrasi harus tertib, hukum harus pasti, tetapi demokrasi harus tetap menjadi substansinya. (MW)
Catatan reflektif dari Diskusi Buku Sistem Pemilu Indonesia: Desain, Regulasi, dan Tata Kelola Penyelenggaraan Ditulis oleh Mestri Widodo | Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023-2028 Mengikuti diskusi buku yang diselenggarakan KPU Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Kamis, 17 September 2026, saya menangkap satu gagasan penting dari Dr. Faisal Andri Mahrawa, S.IP., M.Si.: pencalonan peserta pemilu bukan sekadar prosedur administratif. Sebelum rakyat datang ke TPS dan menentukan pilihan, terdapat proses yang menentukan siapa saja yang hadir sebagai pilihan. Karena itu, pencalonan merupakan gerbang awal demokrasi yang tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga legitimasi demokrasi, kontestasi yang berkeadilan, kepastian hukum, dan transformasi digital. Empat Pilar Tata Kelola Pencalonan Pertama, legitimasi demokrasi. Calon yang masuk ke surat suara tidak muncul begitu saja. Ada proses penjaringan, seleksi, pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan. Kualitas proses tersebut turut menentukan kualitas pilihan yang tersedia bagi pemilih. Kedua, kontestasi yang berkeadilan. Keadilan tidak hanya berarti perlakuan yang sama terhadap setiap calon, tetapi juga memastikan kelompok yang menghadapi hambatan politik memperoleh akses yang layak. Salah satunya adalah perempuan. Ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan afirmasi penting, metafora gunung es menjadi relevan terhadap affirmasi action 30 % bagi Perempuan situasi saat ini . Di permukaan terlihat angka 30 persen; di bawahnya terdapat persoalan patronase elite, lemahnya kaderisasi, hingga pencarian kandidat secara mendadak untuk memenuhi persyaratan. Ketiga, kepastian hukum. Pencalonan diatur melalui lapisan hukum yang saling terkait: undang-undang, PKPU, keputusan KPU, petunjuk teknis, serta putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Konstitusi. Ketika norma berubah, perubahan tersebut harus diterjemahkan menjadi prosedur yang pasti, konsisten, mudah dipahami, dan dapat dilaksanakan di lapangan. Inilah salah satu tantangan utama penyelenggara pemilu. Keempat, transformasi digital. SILON dan SIPOL telah mengubah pengelolaan pencalonan dan kepartaian dari proses yang banyak bertumpu pada dokumen fisik menuju sistem informasi yang lebih terintegrasi. Digitalisasi memberikan efisiensi, dokumentasi, dan standardisasi. Namun, ia juga menghadirkan persoalan baru ketika akses internet, kapasitas operator, dan infrastruktur digital tidak merata. Karena itu, teknologi harus dirancang dengan prinsip akses, pendampingan, dan mitigasi risiko, agar digitalisasi tidak berubah menjadi bentuk eksklusi baru. Tiga Arena Pencalonan Bab 5 buku Sistem Pemilu Indonesia menarik karena membedakan pencalonan ke dalam tiga arena: legislatif; Presiden dan Wakil Presiden; serta kepala daerah. Masing-masing memiliki desain hukum, aktor, mekanisme verifikasi, dan tantangan tata kelola yang berbeda. 1. Legislatif: Dari Penjaringan hingga DCT Dalam pencalonan DPR dan DPRD, partai politik menjadi pintu utama. Prosesnya bergerak dari penjaringan internal partai, pendaftaran melalui SILON, verifikasi administrasi, hingga penetapan DCT. Untuk DPD, pencalonan berasal dari perseorangan dengan mekanisme dukungan masyarakat dan verifikasi yang sesuai ketentuan. Persoalan dapat muncul sejak hulu. Jika penjaringan internal dipengaruhi patronase atau belum ditopang kaderisasi yang kuat, kualitas calon yang sampai ke tahap berikutnya ikut terdampak. Dalam paparannya, Faisal mencontohkan sejumlah persoalan Pemilu 2024, antara lain verifikasi ijazah, dukungan calon DPD, keterlambatan unggah dokumen akibat keterbatasan internet, serta penyesuaian daftar calon terkait keterwakilan perempuan. Contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan pencalonan tidak selalu berada pada tahap penetapan. Masalah di hulu dapat terbawa hingga DCT. 2. Presiden dan Wakil Presiden: Perubahan Setelah Putusan MK 62/2024 Arena kedua adalah pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan sebelumnya mengaitkan pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden dengan perolehan kursi DPR atau suara sah nasional partai politik pada pemilu sebelumnya. Perubahan tersebut bukan sekadar menghilangkan sebuah angka, tetapi mengubah konstruksi hukum pencalonan presiden. Bagi KPU, konsekuensinya terutama berada pada ranah prosedural. KPU tidak menentukan koalisi politik ataupun konfigurasi pencalonan. KPU memastikan proses berjalan berdasarkan ketentuan hukum, dokumen yang sah, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. 3. Kepala Daerah: Dua Jalur, Dua Karakter Verifikasi Pencalonan kepala daerah memiliki dua jalur: partai politik dan perseorangan. Jalur perseorangan bertumpu pada dukungan masyarakat sehingga menghadirkan beban administrasi dan verifikasi faktual yang berbeda. Sementara itu, jalur partai politik mengikuti mekanisme pencalonan oleh partai atau gabungan partai politik. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah konstruksi persyaratan pencalonan kepala daerah dengan menggunakan kategori jumlah penduduk dan persentase dukungan suara sah partai politik atau gabungan partai politik. Untuk provinsi, persentasenya berkisar antara 10 persen hingga 6,5 persen sesuai kategori jumlah penduduk; untuk kabupaten/kota juga terdapat jenjang persentase berdasarkan jumlah penduduk. Beyond Administration (melampaui sekadar urusan administrative) Penyelenggara tetap harus memastikan dokumen lengkap, syarat terpenuhi, verifikasi dilakukan, dan penetapan sesuai ketentuan. Namun, proses tersebut harus ditempatkan dalam kerangka demokrasi yang lebih luas. Pencalonan merupakan sebuah rantai: Penjaringan - Pendaftaran - Verifikasi - Penetapan - Sengketa – Daftar Caleg Tetap (DCT) → Pemilih. Setiap mata rantai saling berhubungan. Karena itu, kualitas DCT bukan hanya hasil dari proses penetapan, tetapi juga cerminan kualitas seluruh proses yang mendahuluinya di sinilah empat pilar tadi bertemu: legitimasi demokrasi, keadilan kontestasi, kepastian hukum, dan transformasi digital. Menatap Pemilu 2029 Pemilu 2029 akan berlangsung dalam lanskap regulasi yang terus berkembang. Perubahan akibat putusan Mahkamah Konstitusi harus diterjemahkan secara tepat ke dalam desain dan tahapan penyelenggaraan. Sistem digital perlu semakin kuat sekaligus inklusif. Verifikasi harus semakin akurat, sementara setiap proses tetap harus memberikan kepastian hukum bagi peserta maupun pemilih. Posisi KPU harus tetap jelas., KPU tidak menentukan siapa yang harus menjadi calon. KPU tidak menentukan koalisi politik. KPU juga tidak menentukan siapa yang akan dipilih oleh rakyat. Namun, KPU memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa jalan menuju surat suara dibangun dengan aturan yang jelas, prosedur yang konsisten, perlakuan yang setara, data yang akurat, serta setiap keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, tantangan Pemilu 2029 bukan hanya bagaimana merespons perubahan regulasi, tetapi bagaimana memastikan setiap perubahan tersebut dapat diterjemahkan menjadi penyelenggaraan yang efektif dan berintegritas. Pencalonan bukan sekadar menentukan siapa yang boleh masuk ke dalam surat suara, Pencalonan adalah proses awal yang menentukan seberapa luas pilihan demokratis yang tersedia bagi rakyat.Semakin baik tata kelola pencalonan, semakin kuat pula jaminan bahwa pilihan yang tersedia bagi pemilih lahir melalui proses yang transparan, setara, dan dapat dipertanggungjawabkan. (MW)
Ditulis oleh Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2023-2028 Membaca buku Ambang Batas Pemilu: Pertarungan Partai Politik dan Pudarnya Ideologi di Indonesia karya Prof. Ridho Al-Hamdi, terbitan UMY Press, Agustus 2020, setebal 284 halaman, membawa saya pada satu kesimpulan: ambang batas pemilu bukan sekadar angka, melainkan cermin dari bagaimana demokrasi, partai politik, dan kekuasaan didesain. Buku ini tidak berhenti pada pertanyaan berapa persen threshold yang ideal. Lebih jauh, penulis menguji apakah sikap partai politik terhadap parliamentary threshold dan presidential threshold masih ditentukan oleh ideologi, atau semakin dipengaruhi kepentingan elektoral dan pragmatisme politik. Saya membaca buku ini dari perspektif yang sedikit berbeda, yakni teknis penyelenggaraan pemilu. Pertanyaan saya bukan hanya mengapa angka ambang batas ditetapkan, tetapi apa konsekuensinya ketika norma tersebut diterjemahkan menjadi tahapan, persyaratan, pendaftaran, verifikasi, penetapan peserta, penghitungan suara, konversi suara menjadi kursi, hingga pencalonan presiden dan wakil presiden. Di titik inilah buku Prof. Ridho menjadi menarik karena mempertemukan dua dunia yang sering dibahas secara terpisah: politik kepartaian dan teknis penyelenggaraan pemilu. Ambang Batas Bukan Sekadar Angka Salah satu kekuatan buku ini adalah penjelasan mengenai dua bentuk ambang batas: ambang batas formal dan ambang batas efektif atau alami. Ambang batas formal ditentukan secara eksplisit melalui peraturan perundang-undangan. Model ini cenderung menguntungkan partai yang memiliki basis suara lebih besar dan memberi tekanan kepada partai kecil untuk memenuhi batas minimal agar suaranya diperhitungkan dalam distribusi kursi. Sementara itu, ambang batas alami muncul sebagai konsekuensi matematis dari sistem pemilu, terutama besaran daerah pemilihan dan metode konversi suara menjadi kursi. Indonesia pernah mengalami fase ini, terutama pada Pemilu 1999 dan 2004. Perubahan dari ambang batas alami menuju ambang batas formal menunjukkan bahwa threshold merupakan pilihan politik dalam desain kelembagaan pemilu, bukan sekadar persoalan matematika. Sejak Pemilu 2009, ambang batas parlemen formal diterapkan sebesar 2,5 persen, kemudian menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan 4 persen pada Pemilu 2019. Di balik perubahan angka tersebut terdapat pertarungan kepentingan: siapa yang dapat masuk parlemen, siapa yang berpotensi kehilangan kursi, berapa banyak partai yang bertahan, serta sejauh mana penyederhanaan sistem kepartaian hendak dilakukan. Perlu dipahami bahwa threshold sesungguhnya adalah instrumen untuk membentuk wajah representasi politik. Ketika Ideologi Berhadapan dengan Kepentingan Elektoral Bagian penting buku ini adalah pembahasan mengenai sikap partai terhadap kenaikan ambang batas. Posisi partai tidak selalu dapat dijelaskan melalui garis ideologi. Partai besar dan menengah dapat memiliki kepentingan untuk mendukung kenaikan threshold, sementara partai kecil melihatnya sebagai ancaman terhadap keberlangsungan representasi mereka. Partai yang berbeda secara ideologis bahkan dapat berada dalam posisi yang sama, sedangkan partai yang memiliki kedekatan ideologis dapat mengambil posisi berbeda karena kepentingan elektoralnya tidak sama. Di sinilah tesis utama buku terlihat: ketika partai menentukan sikap terhadap ambang batas, apakah yang sedang diperjuangkan adalah ideologi atau kepentingan elektoral? Pertanyaan itu semakin relevan ketika melihat strategi partai mencapai ambang batas. Ada yang mengandalkan basis pemilih tradisional, kekuatan kader dan jaringan organisasi, popularitas tokoh, coattail effect, micro targeting, big data, media sosial, artis, hingga pendekatan kepada generasi muda. Instrumennya berbeda-beda, tetapi polanya semakin mirip akibatnya, kompetisi politik berpotensi bergeser dari kompetisi gagasan menjadi kompetisi elektabilitas. Partai tidak lagi hanya bertanya, “Gagasan apa yang kami perjuangkan?”, tetapi juga, bahkan mungkin lebih dominan, bertanya, “Strategi apa yang paling efektif untuk mendapatkan suara?”. Pada titik inilah threshold bertemu dengan pragmatisme politik. Presidential Threshold dan Persoalan Kesetaraan Perdebatan menjadi lebih kompleks ketika memasuki presidential threshold dalam desain Pemilu 2019, syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menggunakan perolehan kursi atau suara pada pemilu sebelumnya. Persoalan muncul karena pemilu presiden dan legislatif dilaksanakan secara serentak, sementara basis presidential threshold justru menggunakan hasil Pemilu 2014 dari perspektif demokrasi, muncul pertanyaan mengenai kesetaraan hak partai politik peserta pemilu. Jika seluruh partai yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu memiliki kedudukan hukum yang sama, mengapa kekuatan politik pada pemilu sebelumnya harus menjadi dasar untuk menentukan hak partai dalam mengajukan pasangan calon pada pemilu berikutnya? Bagi penyelenggara pemilu, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan konstitusional. Setiap norma harus diterjemahkan menjadi persyaratan, dokumen, pemeriksaan, verifikasi, penetapan, serta tahapan teknis yang operasional. Inilah pelajaran penting dari buku tersebut: setiap keputusan politik dalam desain pemilu pada akhirnya akan menjadi pekerjaan teknis penyelenggara pemilu. Apakah Threshold Penyebab atau Gejala Pudarnya Ideologi? Saya sepakat dengan kekhawatiran penulis mengenai semakin kuatnya pragmatisme, personalisasi politik, dan pudarnya diferensiasi ideologis partai. Namun, di sinilah saya memberikan catatan kritis, kita perlu membedakan threshold sebagai penyebab dan threshold sebagai gejala. Apakah pudarnya ideologi benar-benar disebabkan oleh ambang batas? Ataukah ambang batas hanya salah satu bagian dari persoalan yang lebih besar? Pemudaran ideologi juga mungkin berkaitan dengan sistem open-list proportional representation, personalisasi politik, biaya politik, perubahan perilaku pemilih, politik figur, media sosial, politik pencitraan, serta orientasi elektoral partai. Jika demikian, mengubah angka threshold saja belum tentu otomatis menghidupkan kembali ideologi partai. Pertanyaan yang lebih mendasar bukan hanya berapa persen ambang batas yang ideal, tetapi: Desain pemilu seperti apa yang mampu menyeimbangkan efektivitas pemerintahan, keterwakilan politik, keberlangsungan partai kecil, dan tetap hidupnya ideologi partai? Dari Suara Menjadi Kursi: Di Sinilah Persoalan Teknis Dimulai Dari perspektif penyelenggara, perubahan ambang batas bukan sekadar mengganti satu angka dalam undang-undang tapi harus diterjemahkan menjadi: Norma untuk tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penetapan hasil pemilu untuk dikonversikan suara hasil pemilu menjadi kursi atau penetapan hasil pemilu Atas dasar itulah perubahan threshold memiliki konsekuensi langsung terhadap partai politik, pemilih, penyelenggara, dan hasil representasi politik. Salah satu persoalan yang patut terus diperbincangkan adalah suara yang diberikan rakyat tetapi tidak berujung pada kursi di DPR akibat penerapan parliamentary threshold. Di sinilah muncul problem representasi: suara sah tetap merupakan ekspresi politik warga negara, tetapi tidak seluruhnya terkonversi menjadi keterwakilan (kursi). Maka, apakah threshold benar-benar menyederhanakan sistem kepartaian, atau pada saat yang sama juga menyederhanakan pilihan politik rakyat? Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika desain Pemilu 2029 mulai dipikirkan, terutama bagi partai baru dan partai yang belum memiliki wakil di DPR RI. Termasuk pula gagasan stembus accord, yang pernah digunakan pada Pemilu 1999 dan sempat kembali diperbincangkan dalam wacana perubahan desain pemilu. Gagasan tersebut menarik untuk dikaji lebih jauh karena menawarkan perspektif berbeda dalam memperlakukan sisa suara dan kerja sama antarpartai dalam proses konversi suara menjadi kursi. Masa Depan Partai: Kendaraan Kekuasaan atau Rumah Gagasan? Pada akhirnya, buku Prof. Ridho mengajak kita melihat persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka threshold. Demokrasi membutuhkan partai politik bukan hanya sebagai kendaraan untuk memenangkan pemilu, tetapi sebagai institusi yang membawa gagasan, memperjuangkan kepentingan, melakukan pendidikan politik, merekrut kepemimpinan, dan menghubungkan rakyat dengan negara. Jika ideologi semakin memudar dan seluruh partai menggunakan instrumen elektoral yang hampir sama—figur populer, media, data, media sosial, jaringan, dan vote getter—maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar berapa banyak partai yang ideal. Pertanyaannya adalah: Untuk apa partai politik masih diperlukan jika perbedaan ideologi, platform, dan perjuangan politik semakin tidak terlihat? Di sinilah saya melihat relevansi terbesar buku ini. Ambang batas bukan sekadar angka. Di balik angka itu terdapat pertarungan mengenai siapa yang dapat masuk, siapa yang dapat bertahan, siapa yang memperoleh kursi, siapa yang dapat mencalonkan, dan pada akhirnya siapa yang memiliki kekuasaan untuk mewakili rakyat. Karena itu, pembahasan ambang batas dalam perubahan undang-undang No 7 tahun 2017 harus dilakukan jauh sebelum tahapan dimulai. Jangan sampai desain pemilu kembali berubah secara mendadak ketika tahapan sudah berjalan. Bagi penyelenggara pemilu, perubahan norma harus dapat dipersiapkan menjadi aturan yang jelas, adil, transparan, terukur, operasional, dan dapat dilaksanakan. Sedangkan bagi partai politik, pertanyaan terbesarnya bukan hanya bagaimana melewati ambang batas, tetapi untuk apa suara rakyat diperjuangkan setelah ambang batas itu terlewati. Sebab demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan partai yang mampu memenangkan pemilu. Demokrasi membutuhkan partai yang tahu untuk apa kekuasaan dimenangkan. Penutup, inti terdalam buku ini: perdebatan tentang ambang batas sesungguhnya adalah perdebatan tentang desain demokrasi Indonesia dan tentang keseimbangan antara efektivitas, keterwakilan, kompetisi, dan masa depan ideologi politik. Tulisan ini dibuat dalam rangka kegiatan bedah buku seri 1 KPU Kabupaten Bantul yang dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026. (MW)