Selamat Hari Jadi ke-195 Kabupaten Bantul
Keluarga Besar KPU Kabupaten Bantul mengucapkan Selamat Hari Jadi ke-195 Kabupaten Bantul. Semoga semangat Dharmaning Satriya Akarya Raharjaning Nagari senantiasa menjadi inspirasi untuk terus berkarya, memperkuat persatuan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menghadirkan pengabdian terbaik demi terwujudnya Kabupaten Bantul yang semakin maju, sejahtera, berbudaya, dan demokratis. Salah satu agenda yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul adalah upacara peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Bantul, yang dihadiri Ketua Divisi Parmas Sosdiklih dan SDM KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati, S.P., M.Sc di Lapangan Trirenggo, Bantul, Senin (20/7/2026). Upacara peringatan berlangsung khidmat dan meriah, dihadiri ribuan warga serta sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara. Tema upacara tahun ini, "Dharmaning Satriyo Akarya Raharjaning Nagari", bermakna bahwa pengabdian seorang satria diwujudkan melalui karya nyata untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran negara atau kabupaten. ....
Menjaga Sejarah Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, KPU Kabupaten Bantul Lakukan Penataan Arsip
KPU sebagai lembaga pencipta dokumen terbesar dalam Pemilu dan Pilkada, harus dapat mengelola dan menata arsip dengan baik agar dapat bermanfaat di masa depan. Diawali dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Arsip bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bantul pada 8 April 2026. Selanjutnya, KPU Kabupaten Bantul membentuk tim penilai arsip dengan target penyerahan dan pemusnahan arsip Pemilu 2024 selesai pada Juli 2026. Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa menjelaskan, terdapat enam jenis pemilihan yang diselenggarakan KPU sehingga arsip yang dihasilkan juga banyak. Enam jenis Pemilihan tersebut meliputi Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakiran Rakyat (DPR) RI, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. Menurut Joko, arsip yang dikelola dan ditata dengan baik akan menjadi sumber data dan berita yang bernilai sejarah di masa depan. “Kerap kita tidak sadar bahwa nanti kerja-kerja yang kita lakukan, misalnya pada Pemilu 1955 ada yang mendokumentasikan foto kegiatan Pemilu tersebut, sampai sekarang fotonya bisa menjadi suatu hal yang monumental,” ungkap Joko pada kegiatan Rakor Bersama Dispusip Kabupaten Bantul. Ia menambahkan, KPU Kabupaten Bantul telah melakukan pengelompokan arsip, baik itu arsip aktif, inaktif maupun statis, serta dipisahkan antara yang berketerangan musnah dan permanen. Dalam penataan arsip ini, KPU Kabupaten Bantul berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Kepala Bidang Kearsipan Dispusip Kabupaten Bantul, Sri Mulyanti menyampaikan, pihaknya siap untuk mendampingi proses kearsipan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bantul. Sebelum penyerahan, akan dilaksanakan penilaian terlebih dahulu oleh Dispusip. Arsip memiliki beberapa jenis yaitu arsip dinamis, terdiri dari arsip aktif dan arsip inaktif, kemudian jenis berikutnya adalah arsip statis. Arsip aktif adalah arsip yang masih digunakan secara terus menerus, sedangkan arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. Akhir arsip inaktif dapat berketerangan musnah atau permanen, sementara itu arsip statis adalah arsip yang telah habis masa retensinya, memiliki nilai guna kesejarahan, berketerangan dipermanenkan yang diverifikasi oleh Arsip Negara Indonesia (ANRI). Saat ini, KPU Kabupaten Bantul tengah mempersiapkan penyerahan arsip statis permanen berupa Form Hasil Salinan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tahun 2024. Selain arsip statis permanen tersebut, KPU Bantul juga telah mengelompokkan arsip musnah untuk diusulkan permohonan musnah kepada KPU RI. ....
KOMITMEN WUJUDKAN PENYAMPAIAN INFORMASI YANG LEBIH BAIK, KPU KABUPATEN BANTUL SELENGGARAKAN PELATIHAN BERSAMA
Bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Bantul Pelatihan Public Speaking Master of Ceremony Sumber Daya Manusia ini dilaksanakan pada hari Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, serta seluruh pelaksana dan PPNPN di lingkungan KPU Kabupaten Bantul. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa menyampaikan bahwa betapa pentingnya kita dalam mengolah kata dan menyampaikan dengan bagus ke publik dengan kata-kata yang tertata rapi, dengan bahasa yang dimengerti. “Bagaimana kita mengolah kata,kita akan dihargai orang lain, jika bahasa dan penyampaian kita bagus maka kita akan dihargai oleh masyarakat,ujar Joko” Ketua Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surani menyampaikan bahwa pelatihan ini sebagai wujud komitmen KPU Kabupaten Bantul sebagai badan publik yang berupaya untuk lebih baik dan selalu beraktifitas untuk menginformasikan ke masyarakat jika KPU itu tetap ada, tetap bergerak dan bekerja meskipun tidak sedang dalam tahapan Pemilu dengan didasari komitmen bersama untuk selalu menjunjung integritas yang dibangun KPU. Sinta Maharani, Kepala Biro Humas Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta yang menjadi narasumber dalam pelatihan ini selain memberikan materi Public Speaking Master of Ceremony juga langsung memberikan contoh dan praktek langsung ke peserta pelatihan. Penyampaian materi berlangsung secara interaktif, diskusi tanya jawab dan praktek langsung, sehingga peserta dapat langsung praktek dan berbagi kendala ketika menjadi pembawa acara. Melalui pelatihan ini diharapkan pegawai KPU Kabupaten Bantul dapat mengimplementasikan akan kemampuan untuk Publik Speaking sebagai modal interpersonalisasi dalam pelayanan bagi pengguna informasi di Kabupaten Bantul. ....
Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026
Ditulis oleh: Mestri Widodo | Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023–2028 Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Dinas Nomor 99/PL.01-SD/06/2026 tanggal 27 Januari 2026 menyampaikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2026 kepada 76 pimpinan partai politik. Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Pemutakhiran data partai politik merupakan instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi organisasi sekaligus memastikan data yang dimiliki KPU selalu akurat dan mutakhir. Dinamika organisasi partai politik, seperti perubahan kepengurusan, pergantian anggota, maupun perpindahan domisili kantor, merupakan hal yang terus terjadi sehingga memerlukan mekanisme pembaruan data yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam Surat Dinas Nomor 99/PL.01-SD/06/2026 ditegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik pada Tahun 2026 dilaksanakan melalui dua mekanisme. Pertama, pemutakhiran secara berkala setiap semester, yaitu Semester I pada Januari–Juni dengan batas penyampaian hasil paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni, serta Semester II pada Juli–Desember dengan batas penyampaian hasil paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember. Kedua, pemutakhiran dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan permohonan partai politik kepada KPU apabila terdapat perubahan data di luar jadwal pemutakhiran berkala. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026, KPU menerbitkan Surat Ketua KPU Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Surat tersebut memberikan beberapa arahan penting, antara lain: KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai tingkatannya serta memastikan akun SIPOL tipe viewer milik Bawaslu dapat digunakan untuk keperluan pengawasan. Data yang wajib dimutakhirkan oleh partai politik melalui SIPOL meliputi kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; keterwakilan perempuan dalam kepengurusan; keanggotaan partai politik; serta domisili kantor tetap partai politik. Hasil pemutakhiran Semester I Tahun 2026 disampaikan oleh partai politik kepada KPU melalui SIPOL paling lambat tanggal 25 Juni 2026. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melaksanakan sosialisasi kepada partai politik, membuka layanan helpdesk, melakukan verifikasi data dan dokumen yang disampaikan melalui SIPOL, mengumumkan hasil verifikasi kepada publik, serta menyampaikan hasil tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya. Surat tersebut juga dilengkapi dengan Lampiran I berupa format Pengumuman Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 dan Lampiran II berupa format penyampaian hasil verifikasi kepada Bawaslu beserta rekapitulasi partai politik yang melakukan maupun tidak melakukan pemutakhiran. Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kabupaten Bantul melaksanakan serangkaian kegiatan. Sosialisasi kepada partai politik dilaksanakan secara daring pada Rabu, 10 Juni 2026. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul, termasuk memastikan akun viewer SIPOL berfungsi dengan baik sebagai sarana pengawasan. KPU Kabupaten Bantul juga membuka layanan helpdesk untuk memberikan konsultasi kepada partai politik selama proses pemutakhiran berlangsung. Setelah batas akhir penyampaian data oleh partai politik ke KPU tanggal 25 Juni 2026, KPU Kabupaten Bantul melakukan verifikasi data dan dokumen melalui SIPOL pada tanggal 26 Juni 2026. Hasil verifikasi kemudian dibahas dan ditetapkan dalam rapat pleno pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Sebagai bentuk transparansi kepada publik, pada tanggal 1 Juli 2026 KPU Kabupaten Bantul mengumumkan hasil verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui laman resmi dan media sosial KPU Kabupaten Bantul. Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Bantul juga menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bantul melalui Surat Nomor 46/PL.01.1-SD/3402/2/2026. Pengumuman hasil verifikasi dapat diakses melalui laman resmi KPU Kabupaten Bantul: https://kab-bantul.kpu.go.id/blog/read/8533_pengumuman-hasil-pemutakhiran-data-dan-dokumen-partai-politik-secara-berkelanjutan-melalui-sipol-semester-i-tahun-2026 Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 menunjukkan komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola administrasi partai politik yang tertib, akurat, dan akuntabel. Ketersediaan data partai politik yang mutakhir menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan tahapan pemilu yang berkualitas, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Tulisan ini disusun pada minggu pertama Juli 2026, setelah berakhirnya pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026. Selanjutnya, proses pemutakhiran akan berlanjut pada Semester II Tahun 2026 melalui SIPOL sebagai bagian dari mekanisme pembaruan data partai politik secara berkelanjutan. ....
KPU Kabupaten Bantul Tetapkan 767.500 Pemilih pada Periode Triwulan II Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menetapkan 767.500 pemilih pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2026, Kamis (2/7/2026), yang berlangsung di Pendopo KPU Kabupaten Bantul. Dari total jumlah pemilih tersebut, 6.627 di antaranya merupakan pemilih baru. Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa menyampaikan, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan salah satu upaya KPU untuk menjaga kedaulatan rakyat melalui terciptanya data pemilih yang komprehensif, valid dan mutakhir. Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan setiap triwulan. KPU Kabupaten Bantul bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut. “Dalam memutakhirkan data pemilih, kita menerima data dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Bantul. Kami sudah melaksanakan apa yang telah disarankan Bawaslu” ungkap Joko saat memimpin jalannya rapat pleno tersebut. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul, Arya Syailendra dalam pembacaan Model A-Rekap Kabko menjabarkan, total jumlah pemilih laki-laki pada Triwulan II Tahun 2026 adalah 375.958 orang dan pemilih perempuan 391.542 sehingga total jumlah pemilih pada periode ini adalah 767.500. Untuk pemilih baru berjumlah 6.627. Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan II Tahun 2026 dihadiri secara langsung oleh Kepala Bidang Aplikasi Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU RI. Turut hadir pula pada kegiatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Ibah Muthiah, perwakilan dari beberapa instansi terkait seperti Bawaslu, Disdukcapil, Balai Pendidikan Menengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Kodim 0729/Bantul, serta perwakilan dari sejumlah Partai Politik yang ada di Kabupaten Bantul. Hasil Rapat Pleno ini dituangkan ke dalam Berita Acara Kabupaten Bantul dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Bantul. Salinan Berita Acara dan Keputusan diserahkan kepada pihak-pihak yang hadir pada kegiatan ini. ....
Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026
Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul Nomor: 2/PL.01.1-Pu/3402/2/2026 tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 dapat didownload di sini. ....
Publikasi
Opini
Ditulis oleh: Mestri Widodo | Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023–2028 Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Surat Dinas Nomor 99/PL.01-SD/06/2026 tanggal 27 Januari 2026 menyampaikan pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2026 kepada 76 pimpinan partai politik. Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 mengenai Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL. Pemutakhiran data partai politik merupakan instrumen penting dalam menjaga tertib administrasi organisasi sekaligus memastikan data yang dimiliki KPU selalu akurat dan mutakhir. Dinamika organisasi partai politik, seperti perubahan kepengurusan, pergantian anggota, maupun perpindahan domisili kantor, merupakan hal yang terus terjadi sehingga memerlukan mekanisme pembaruan data yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam Surat Dinas Nomor 99/PL.01-SD/06/2026 ditegaskan bahwa pemutakhiran data partai politik pada Tahun 2026 dilaksanakan melalui dua mekanisme. Pertama, pemutakhiran secara berkala setiap semester, yaitu Semester I pada Januari–Juni dengan batas penyampaian hasil paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni, serta Semester II pada Juli–Desember dengan batas penyampaian hasil paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember. Kedua, pemutakhiran dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan permohonan partai politik kepada KPU apabila terdapat perubahan data di luar jadwal pemutakhiran berkala. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026, KPU menerbitkan Surat Ketua KPU Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Surat tersebut memberikan beberapa arahan penting, antara lain: KPU Provinsi/Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai tingkatannya serta memastikan akun SIPOL tipe viewer milik Bawaslu dapat digunakan untuk keperluan pengawasan. Data yang wajib dimutakhirkan oleh partai politik melalui SIPOL meliputi kepengurusan tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; keterwakilan perempuan dalam kepengurusan; keanggotaan partai politik; serta domisili kantor tetap partai politik. Hasil pemutakhiran Semester I Tahun 2026 disampaikan oleh partai politik kepada KPU melalui SIPOL paling lambat tanggal 25 Juni 2026. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melaksanakan sosialisasi kepada partai politik, membuka layanan helpdesk, melakukan verifikasi data dan dokumen yang disampaikan melalui SIPOL, mengumumkan hasil verifikasi kepada publik, serta menyampaikan hasil tersebut kepada Bawaslu sesuai tingkatannya. Surat tersebut juga dilengkapi dengan Lampiran I berupa format Pengumuman Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 dan Lampiran II berupa format penyampaian hasil verifikasi kepada Bawaslu beserta rekapitulasi partai politik yang melakukan maupun tidak melakukan pemutakhiran. Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Kabupaten Bantul melaksanakan serangkaian kegiatan. Sosialisasi kepada partai politik dilaksanakan secara daring pada Rabu, 10 Juni 2026. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bantul, termasuk memastikan akun viewer SIPOL berfungsi dengan baik sebagai sarana pengawasan. KPU Kabupaten Bantul juga membuka layanan helpdesk untuk memberikan konsultasi kepada partai politik selama proses pemutakhiran berlangsung. Setelah batas akhir penyampaian data oleh partai politik ke KPU tanggal 25 Juni 2026, KPU Kabupaten Bantul melakukan verifikasi data dan dokumen melalui SIPOL pada tanggal 26 Juni 2026. Hasil verifikasi kemudian dibahas dan ditetapkan dalam rapat pleno pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Sebagai bentuk transparansi kepada publik, pada tanggal 1 Juli 2026 KPU Kabupaten Bantul mengumumkan hasil verifikasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 melalui laman resmi dan media sosial KPU Kabupaten Bantul. Pada hari yang sama, KPU Kabupaten Bantul juga menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Bantul melalui Surat Nomor 46/PL.01.1-SD/3402/2/2026. Pengumuman hasil verifikasi dapat diakses melalui laman resmi KPU Kabupaten Bantul: https://kab-bantul.kpu.go.id/blog/read/8533_pengumuman-hasil-pemutakhiran-data-dan-dokumen-partai-politik-secara-berkelanjutan-melalui-sipol-semester-i-tahun-2026 Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 menunjukkan komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola administrasi partai politik yang tertib, akurat, dan akuntabel. Ketersediaan data partai politik yang mutakhir menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan tahapan pemilu yang berkualitas, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara pemilu. Tulisan ini disusun pada minggu pertama Juli 2026, setelah berakhirnya pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026. Selanjutnya, proses pemutakhiran akan berlanjut pada Semester II Tahun 2026 melalui SIPOL sebagai bagian dari mekanisme pembaruan data partai politik secara berkelanjutan.
Ditulis : Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2023 – 2028 Ketentuan desain surat suara untuk 5 jenis pemilihan dalam pemilu serentak tahun 2024 diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 342 yang berbunyi : ayat 1, surat suara untuk pasangan calon memuat foto, nama, nomor urut dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon (jenis untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP); ayat 2, surat suara untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan; ayat 3, Surat suara untuk calon anggota DPD memuat pas foto diri terbaru dan nama calon anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan. Ketentuan lebih lanjut surat sauar mengenai jenis, bentuk, ukuran, warna dan spesifikasi teknis lainnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. Dalam Pasal 5 ayat 1 PKPU No 14 Tahun 2023, ditegaskan bahwa surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilu. Jenis surat suara dalam pemilu serentak tahun 2024 terdiri dari surat suara PPWP, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Desain Surat Suara menjadi salah satu tema yang diarahkan oleh KPU dalam Surat Dinas No 1109 Tahun 2025 untuk di kaji, Kamis, 28 Agustus 2025 KPU Kabupaten Bantul menyelenggarakan kajian tersebut bersama tokoh dan aktivis kepemiluan yaitu Ilham Saputra (Ketua KPU RI Peirode 2021-2022) , Hamdan Kurniawan (LIDI DIY, Ketua KPU DIY Periode 2013 s.d 2023) dan Didik Joko Nugroho ( Ketua KPU Bantul Periode 2018 s,d 2023 dan Ketua Bawaslu Bantul saat ini), Purwoto Ruslan Hidayat (Fungsional Ahli Utama KPU RI) dan Andi Krisna (Karo Hukum KPU RI) serta Partai Politik peserta pemilu 2024 dan Badan Kesbangpol Kabupaten Bantul. Kajian teknis kepemiluan seri terakhir yang dilakukan secara daring juga diikuti oleh penyelenggara pemilu baik dari unsur Bawaslu maupun KPU Daerah, antara lain KIP Aceh, Kota Tebing Tinggi, Labuhan Batu Utara, Musi Rawas Utara, Ende, Manggarai Timur, Purworejo, Magelang, Kendal, Banyuwangi, Ngawi, Cianjur, Bali, Kalbar, Banggai, Buol, Sulbar, dan Papua Barat. Mestri Widodo memandu kegiatan kajian dengan memberikan gambaran proses, memperkenalkan pemantik kajian dan memberikan pengantar singkat yang telah dibagi kepeserta melalui laman web https://kab-bantul.kpu.go.id/blog/read/pengantar-kajian-teknis-kepemiluan-desain-surat-suara-pemilu-2024-apakah-masih-relevan-dipemilu-selanjutnya. Didik pemantik kajian pertama menyampaikan catatan lapangan berbasis fakta di Pemilu serentak 2019 dan 2024 antara lain ada tren surat suara tidak sah pada pemilu lebih tinggi daripada pilkada, titik rawan pada proses sortir dan lipat surat suara terutama PPWP berpotensi ganda (terselip), ukuran surat suara untuk pemilu legislatif terlalu besar sehingga pemilih butuh waktu pada saat di bilik suara untuk membuka, mencoblos dan melipatnya kembali, catatan khususnya perlu ada kajian untuk ukuran surat suara, jarak antar kolom bagi masing masing peserta pemilu, ukuran dan jenis font untuk masing masing bagian di surat suara. Pemantik kedua Hamdan menyampaikan 5 isu terkait surat suara, yaitu Desain rumit membingungkan pemilih, jumlah dan jenisnya banyak, biaya produksi dan distribusi yang mahal, tidak ramah lingkungan dan memperberat kerja KPPS. Perlunya redesain surat suara menurut Hamdan dikarenakan masih tingginya angka suara tidak sah khususnya untuk pemilu Anggota DPR dan DPRD (Pileg 2009: 17.540.248 (14,43%), Pileg 2014: 14.601.436 (10,46%), Pileg 2019: 17.503.953 (11,12%)), dan masih terjadi penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit dan meninggal dunia akibat beban kerja pemungutan dan penghitungan suara. Pemantik ketiga Ilham Saputra, membuka materi dengan menyampaikan kerangka berpikir media pemungutan suara yaitu surat suara harus mengandung unsur komunikatif, informatif, efektif dan efisien dalam desainnya tentu harus sesuai dengan ketentuan wajib yang diatur dalam regulasi. Aspek penting dalam regulasi menurutnya ada empat, yaitu “the ability of voters to understand the choices of candidates or parties running in the election and select their choice in a valid manner ( kemampuan pemilih untuk mengenali kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilu dan agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan cara yang benar atau“sah”. the accuracy of counting of votes (akurasi dalam proses penghitungan suara); Sistem Pemilu; Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan. Ilham menjelaskan bahwa desain surat suara juga berhubungan dengan teknik memberikan suara seperti yang terjadi pada pemilu 2009 dengan cara MENCONTRENG bukan Mencoblos. Kalau Pemilu Serentak 2024 sama dengan pemilu 1971, 1987, 1999, 2004, 2014 dan 2019 dengan cara mencoblos. Dasar ketentuan mencoblos dalam pemilu 2024 diatur dalam Pasal 353 UU No 7 Tahun 2017, berbunyi: Ayat 1, bahwa Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara, a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto paslon atau tanda gambar parpol pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk PPWP; b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto untuk pemilu anggota DPD. KPU RI pasca pemilu 2019 mengadakan simulasi untuk melakukan redesain surat suara, ada Enam model desain surat suara yang telah disimulasikan oleh KPU RI baik di halaman Kantor KPU maupun di KPU daerah, model tersebut dapat diterangkan sebagai berikut: Model Pertama : Satu Surat suara artinya lima jenis pemilihan ada dalam surat suara tersebut; Ukuran 42 x 59,4 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan angka pilihan pada surat suara; Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota digabungkan dalam satu kolom partai politik; Model Kedua : Satu Surat suara Ukuran 59,4 x 42 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan angka pilihan pada surat suara; Pilihan untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dipisahkan; Model Ketiga: Dua Surat suara, terdiri dari 1 Susur untuk jenis pemilihan PPWP, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan 1 Susur untuk DPD; Ukuran lembar 1 : 59,4 x 42 cm Ukuran lembar 2 (DPD): 21 x 29,7 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menuliskan angka pilihan pada surat suara; Model Keempat:; Satu Surat suara Ukuran : 42 x 59,4 cm Tata cara pemberian suaranya dengan mencoblos surat suara pada pilihannya; Tersedia daftar nama calon dari masing masing parpol sehingga tak perlu penempelan daftar nama calon di bilik suara; Model Kelima: Dua Surat suara, terdiri dari 1 Susur untuk jenis pemilihan PPWP, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan 1 Susur untuk DPD; Ukuran lembar 1 : 59,4 x 42 cm Ukuran lembar 2 (DPD): 21 x 29,7 cm Tata cara pemberian suaranya dengan mencoblos surat suara Tersedia daftar nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota; Model Keenam : Dua Surat suara, terdiri darii 1 Susur untuk jenis pemilihan PPWP, DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan 1 Susur untuk DPD; Ukuran lembar 1 : 59,4 x 42 cm Ukuran lembar 2 (DPD): 21 x 29,7 cm Tata cara pemberian suaranya dengan menyilang pada deretan angka angka yang disediakan. Pasca pemantik menyampaikan materinya, peserta kajian memberikan masukan dan tanggapan, antara lain : Adip perwakilan Peserta Pemilu bahwa hal mendasar dari desain surat suara adalah kemudahan bagi pemilih untuk memberikan pilihannya, maka untuk jenis pemilihan legislatif bentuk surat suaranya bisa memanjang atau berbentuk portrait; Angger Perwakilan Bakesbangpol Bantul, menyampaikan pengalamannya sebagai KPPS 3 kali pemilu bahwa pemilu 2019 dan 2024 dirasakan paling sulit, bagi pemilih saat memberikan pilihannya di bilik suara karena susur yang besar dan bagi KPPS saat penghitungan suara yang harus menempelkan C Hasil Plano yang bila ditempelkan semua maka tak cukup satu ruang TPS. Angger juga menyampaikan kesulitan sebagai KPPS saat melihat tanda coblosan pada surat suara yang bewarna dasar putih dan mengusulkan untuk tiap tiap blok partai diberikan warna sesuai dengan warna utama partai politik tersebut; Diwangkara perwakilan Skretariat KPU Bantul menyampaikan model desain surat suara juga perlu memperhatikan jenis pemilih pindahan dikarenakan pemilu 2019 dan 2024, kejadian Pemungutan suara ulang disebabkan oleh pemilih pindahan. Purwoto memberikan masukan bahwa ukuran surat suara untuk lebar maksimal 54 cm dan tak mungkin lebih lebar lagi dikarenakan dibatasi oleh ukuran bilik suara, sedangkan bila surat suara dibentuk portrait masih memungkinkan dan ini perlu disimulasikan dan dikaji secara mendalam. Andi Krisna memberikan masukan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 bahwa penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029 akan berdampak pada desain surat suara untuk periode pemilu selanjutnya. Redesain surat suara bisa segera dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun diperiode KPU dengan mekanisme mendapatkan masukan dari riset yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kajian Teknis Kepemiluan tema desain surat suara bisa diakses dalam kanal youtube KPU Bantul pada link Youtube KPU Bantul, Terimakasih kami sampaikan kepada semua pemantik dan peserta kajian teknis kepemiluan, semoga kita menjadi bagian penguat penyelenggaraan pemilu di Negara Kesatuan Indonesia,aamiin (MW)
Ditulis oleh Mestri Widodo | Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023 – 2028 Surat suara menjadi unsur penting yang dipergunakan oleh Pemilih untuk memilih kandidatnya, sebagaimana pemaknaan yang telah dirumuskan pada pemilihan umum 2004, bahwa Surat Suara merupakan alat untuk memberikan suara dalam pemilihan umum. Pemungutan Suara dalam pemilu 2024 dilakukan dengan mekanisme pemberian suara pada lima jenis surat suara sama dengan pemilu 2019, terdiri atas : Surat Suara Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), Surat Suara Anggota DPR RI, Surat Suara Anggota DPD RI, Surat Suara Anggota DPRD Provinsi dan Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Lima surat suara diatas diberikan kepada pemilih untuk dicoblos atau dilakukan pemungutan suara dalam satu waktu (keserentakan) sesuai dengan Pasal 347 ayat 1 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Pemungutan Suara pemilu diselenggarakan secara serentak. Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) menyediakan lima kotak suara yang berbeda beda sesuai dengan jenis suratnya yang diterima oleh pemilih, yaitu kotak suara jenis surat suara PPWP tanda warna abu abu, kotak suara jenis pemilihan anggota DPR RI diberi tanda warna kuning; kotak suara jenis pemilihan anggota DPD RI diberi tanda warna merah; Kotak Suara jenis pemilihan anggota DPRD Provinsi bertanda warna biru dan Kotak Suara jenis pemilihan DPRD Kabupaten/Kota bertanda warna hijau. Desain surat suara yang digunakan dalam pemungutan suara pemilu 2024 berdasarkan pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023 Tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam pemilihan umum tahun 2024. Dalam KPT No 1202 Tahun 2023 disampaikan bahwa desain surat suara dalam pemilu 2024 terdiri atas: 1 (satu) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; 84 (delapan puluh empat) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 38 (tiga puluh delapan) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah; 301 (tiga ratus satu) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan 2.325 (dua ribu tiga ratus dua puluh lima) model desain Surat Suara untuk Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Lima jenis desain surat suara didalam pemilu 2024 secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut; Untuk desain Surat Suara PPWP berdasarkan pasal 342 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017, berisikan foto, nama, nomor urut dan tanda gambar Partai Politik (parpol) pengusul pasangan calon. Surat suara PPWP berbentuk persegi Panjang yang terdiri dari dua bagian luar dan bagian dalam, dengan ukuran dimensi kertas 33 x 31 cm untuk memuat paling banyak 3 paslon dengan jenis kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram. Desain Surat Suara PPWP lembar bagian dalam (3 calon) Desain surat suara DPR RI berisikan logo parpol, nomor urut, daftar nama caleg dari masing masing parpol berdasarkan daerah pemilihannya, dimensi ukuranya mencapai 52 x 82 cm dan jenis kertasnya HVS 80 gram. Desain Surat Suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota lembar bagian dalam Desain surat suara DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara prinsip sama dengan desain surat suara DPR RI yang telah diatur dalam Pasal 342 ayat 2 memuat tanda gambar parpol peserta pemilu, nomor urut parpol dan nama calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihannya, termasuk dimensi ukurannya 52 x 82 cm dengan jenis kertas HVS 80 gram. Pembedanya hanya warna penanda di lembar bagian luar. Desain surat suara DPD RI isinya sesuai dengan Pasal 342 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 terdiri dari nama calon, foto calon dan nomor urut calon, dimensi ukuran surat suara menyesuaikan dengan jumlah calon DPD tiap provinsi, sebagai berikut 1) Kategori 1 dengan ukuran 41 x 26 cm untuk memuat paling banyak 8 Calon; 2) Kategori 2 dengan ukuran 46 x 26 cm untuk memuat paling banyak 9 Calon; 3) Kategori 3 dengan ukuran 58 x 26 cm untuk memuat paling banyak 12 Calon; 4) Kategori 4 dengan ukuran 41 x 39 cm untuk memuat paling banyak 16 Calon; 5) Kategori 5 dengan ukuran 46 x 39 cm untuk memuat paling banyak 18 Calon; 6) Kategori 6 dengan ukuran 58 x 39 cm untuk memuat paling banyak 24 Calon; 7) Kategori 7 dengan ukuran 46 x 52 cm untuk memuat paling banyak 27 Calon; 8) Kategori 8 dengan ukuran 58 x 52 cm untuk memuat paling banyak 36 Calon; 9) Kategori 9 dengan ukuran 58 x 65 cm untuk memuat paling banyak 48 Calon; 10) Kategori 10 dengan ukuran 54 x 82 cm untuk memuat paling banyak 60 Calon. Desain Surat Suara DPD lembar bagian dalam Pengaturan teknis dalam hal penentuan format surat suara dan tata cara pemberian suara diatur dalam, sebagai berikut : Pasal 353 UU No 7 Tahun 2017, berbunyi: Ayat 1, bahwa Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara, a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto paslon atau tanda gambar parpol pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk PPWP; b) mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; c) mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto untuk pemilu anggota DPD. Ayat 2, bahwa pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Pasal 386 UU No 7 Tahun 2017, menguatkan ketentuan pasal 353 UU No 7 Tahun 2017 untuk mengatur surat suara dapat dikatakan sah, dengan bunyi pengaturan, a) bahwa suara untuk pemilu PPWP dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu paslon, tanda gambar parpol dan atau tanda gambanr gabungan parpol dalam surat suara; b) bahwa suara untuk pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dinyatakan sah apabila surat suara ditandatanganu oleh Ketua KPPS dan tanda coblos pada nomor atau tanda gambar parpol dan atau nam acalon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada kolom yang disediakan; c) bahwa suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan tanda coblos terdapat pada satu calon perseorangan, Surat suara merupakan perlengkapan pemungutan suara yang menjadi tanggungjawab KPU untuk direncanakan dan ditetapkan standar serta kebutuhan pengadaanya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017. Desain surat suara termasuk instrument penting yang memiliki dampak dalam penyelenggaraan pemilu yaitu berdampak bagi pemilih untuk mengenali kandidat atau parpol peserta pemilu dan menentukan pilihan dengan cara yang benar atau “sah” dan bagi KPPS untuk akurasi dalam proses penghitungan suara, Berdasarkan narasi dan gambaran desain surat suara pada pemilu 2024 diatas, KPU RI memberikan arahan kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk melakukan kajian teknis kepemiluan yang mengkaji aspek teknis dan regulasi serta menata ulang desain surat suara yang tepat untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemilu serentak periode berikutnya dengan prinsip memudahkan pemilih, memudahkan KPPS dalam akurasi penghitungan suara dan efisiensi serta meringankan beban kerja penyelenggaraan pemilu. Kajian Teknis Kepemiluan bertemakan Desain Surat Suara yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul pada hari Kamis, 28 Agustus 2025 menghadirkan Pemantik yaitu Anggota KPU RI Periode 2017- 2022, Ilham Saputra; Anggota KPU Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2013 – 2023, Hamdan Kurniawan dan Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2013 – 2023, Didik Joko Nugroho (saat ini Ketua Bawaslu Bantul Periode 2023- 2028 secara daring dengan moderator Mestri Widodo (MW).
Ditulis : Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2023 - 2028 Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 185 hingga Pasal 195 UU No 7 Tahun 2017. Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 terdiri dari prinsip kesetaraan nilai suara; prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; prinsip proposionalitas; prinsip integralitas wilayah; prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama; prinsip kohesivitas dan kesinambungan. Penjabaran masing- masing prinsip dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam peraturan teknis sebagai berikut : Prinsip Kesetaraan nilai suara, merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. Prinsip Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Prinsip Proporsionalitas, merupakan kesetaraan alokasi kursi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Prinisp Integralitas wilayah, memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi. Prinsip Berada dalam cakupan wilayah yang sama , merupakan penyusunan Dapil Anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kabupaten/kota, harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPR; begitupula dengan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan harus tercakup seluruhnya dalam suatu daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi; Prinsip Kohesivitas, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas; Prinsip kesinambungan, merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecualiu jika alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi Batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip diatas. Penataan Dapil dalam pemilu 2019 dan Pemilu 2024, terdapat perbedaan di ranah kewenangan KPU. Pada Pemilu 2019 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 KPU hanya diberikan wewenang untuk menetapkan Dapil DPRD Kabupaten/Kota, dikarenakan Dapil DPRD Provinsi dan DapiL DPR RI telah ditetapkan dalam UU dan menjadi lampiran bagian tak terpisahkan dari UU No 7 Tahun 2017. Sedangkan dalam Pemilu 2024 KPU memiliki wewenang untuk menetapkan Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 dengan substansi bahwa menetapkan daerah pemilihan (dapil) menjadi kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum. UU No 7 Tahun 2017 telah mengatur alokasi kursi di setiap DPRD Kabupaten/kota, yaitu paling sedikit 20 kursi paling banyak 55 kursi yang semuanya tergantung jumlah penduduk di masing- masing wilayah tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 192 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017, seperti tabel dibawah ini Jumlah Kursi DPRD Kabupaten/Kota Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota 20 Kurang dari samadengan 100 ribu 25 100 – 200 ribu 30 200 – 300 ribu 35 300 – 400 ribu 40 400 – 500 ribu 45 500 ribu – 1 juta 50 3 juta 55 Lebih dari 3 juta Dalam Pasal 5 PKPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum ditegaskan bahwa data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas (1) data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2); (2) data wilayah administrasi pemerintahan; (3) peta wilayah administrasi pemerintahan. KPU menerima data kependudukan DAK 2 paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, data wilayah administrasi pemerintahan yang digunakan berdasarkan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan peta wilayah administrasi pemerintahan berasal dari badan pemerintah di bidang informasi geospasial, Penataan Dapil dan Alokasi Kursi menjadi tema kajian teknis kepemiluan berdasarkan SD KPU RI No 1109 Tahun 2025 untuk dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. KPU Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan kajian pada hari Senin, 4 Agustus 2025 bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Bantul, KPU DIY, Bawaslu Bantul dan LSM Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) DIY. Pemantik Diskusi terdiri dari Muhammad Johan Komara Anggota JADI dan pernah menjadi Ketua KPU Bantul Periode 2013- 2018, Mohammad Zaenuri Ikhsan Anggota KPU DIY Periode 2018-2028 dan Didik Joko Nugroho Anggot KPU Bantul Periode 2013-2023. Peserta kegiatan kajian terdiri dari 18 parpol peserta pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Pusat Stastistik Kabupaten Bantul. Kajian Teknis Kepemiluan KPU Bantul seri ketiga (Katarsis 6) dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dengan moderator Mestri Widodo selaku Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul. Pemantik pertama Johan Komara menyampaikan paparannya tentang patologi dapil yang secara sederhana dapat diartikan merujuk pada fenomena rekayasa atau praktik yang melanggar prinsip-prinsip yang dianggap adil atau etis dalam masyarakat untuk penentuan daerah pemilihan. Penataan Dapil merupakan hal penting, tidak hanya karena Dapil adalah arena kompetisi sebenarnya dari peserta pemilu dan para calon legislative, tetapi juga dalam penataan Dapil meniscayakan Patologi Dapil, “rekayasa” dan “akal-akalan”, yang berpotensi merugikan representasi politik yang adil dan merusak prinsip demokrasi (Kartawidjaja, Pipit R, dan Sidik Pramono. 2007. Akal-Akalan Daerah Pemilihan. Jakarta: Perludem). Rekayasa batas dapil (Gerrymandering) yaitu upaya untuk memecah Dapil yang merupakan kantong-kantong suara dari kompetitor (cracking) dan merekatkan kantong-kantong suara dari partainya sendiri (packing). Malapportionment atau distorsi representasi merupakan rekayasa Dapil sedemikian rupa sehingga rasio keterwakilan menjadi timpang. Dapil tertentu memiliki keterwakilan yang lebih (over representative), sedangkan Dapil yang lain tingkat keterwakilannya dibawah standar (under representative). Johan menjelaskan bahwa Mitigasi Patologi dapil sudah dilakuan melalui UU No 7 Tahun 2017 dengan mensyaratkan 7 prinsip penataan dapil sebagaimana dijelaskan dalam narasi diatas. Dalam konteks Kabupaten Bantul Penataan Dapil dalam pemilu 2019 mengalami perubahan jumlah Dapil dari pemilu 2014 yang semula 5 dapil menjadi 6 dapil dikarenakan beberapa Dapil mengalami bias harga kursi atau melebihi ambang batas jumlah penduduk per Dapil, mengutip hasil riset Subhan Purno Aji yang salah satu sampelnya Kabupaten Bantul untuk bias harga kursi. Penghitungan “bias harga kursi” adalah untuk mengetahui sejauhmana bias harga kursi di setiap Dapil setelah adanya pengelompokkan wilayah, ini terjadi karena adanya keharusan alokasi kursi maksimal dan minimal. Rumus untuk menghitung bias harga kursi adalah Harga Kursi Dapil dikurangi Bilangan Pembagi Penduduk ( BPPd) dibagi hasil kursi Dapil di kali 100 persen, seperti persamaan rumus dibawah ini BPPd adalah bilangan yang diperoleh dari hasil bagi jumlah Penduduk suatu kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Johan menutup pemaparannya dengan pernyataan untuk memantik diskusi, bahwa Dapil Bantul untuk Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 perlu di lakukan review kembali apakah masih sesuai dengan 7 prinsip penyusunan Dapil atau tidak, khususnya terkait dengan ambang batas penduduk per Dapil dan/atau jumlah penduduk Bantul yang diproyeksikan melebihi 1 juta jiwa. Didik Joko Nugroho, Pemantik kedua menyampaikan beberapa catatan proses berbasis pengalaman menjadi penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten Bantul, antara lain Kabupaten Bantul Tidak mengalami perubahan dapil dan jumlah alokasi kursi untuk Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan pemilu 2024 masih 6 dapil dan 45 kursi anggota DPRD dikarenakan penentu utama dalam penataan dapil yaitu jumlah penduduk masih dalam rentang 500 ribu hingga 1 juta dan sudah sesuai 7 prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017; Mekanisme penataan dapil yang selalu diawali dengan uji publik atau Fokus Group Diskusi (FGD) dengan melibatkan pihak terkait baik parpol, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat, dan pegiat pemilu serta akademisi ditiap periode pemilu, dalam proses FGD pilihan (opsi) rancangan dapil dan simulasi alokasi kursi yang ditawarkan oleh KPU Kabupaten Bantul semua peserta mengarah pada 6 dapil seperti yang dipakai dalam pemilu 2024; dalam penataan dapil selain memenuhi 7 prinsip perlu memperhatikan pertimbangan politik untuk menguatkan opsi terbaik bagi kepentingan parpol besar dan parpol kecil terutama untuk mempengaruhi pengelolaan basis massa yang berkorelasi dengan sistem pemilu proporsional terbuka maka penentuan dapil akan menjadi penting dalam menguatkan akuntabilitas kinerja peserta pemilu dan akuntabilitas publik bagi calon terpilih. Didik menutup pemaparannya dengan penegasan dalam penataan Dapil hal yang perlu diperhatikan adalah metode yang akan digunakan dan waktu penetapan Dapil apakah polanya sama dengan penetapan dapil untuk pemilu 2024 dan pemilu 2019 yaitu satu tahun sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, Didik menyatakan untuk konteks Kabupaten Bantul, ada 2 opsi yang akan terjadi yaitu Dapil tetap kursi bertambah atau Dapil bertambah dikarenakan kursi bertambah. Pemantik ketiga Mohammad Zaenuri Ikhsan memaparkan pengalaman pemetaan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD DIY mulai tahun 2009 hingga tahun 2024 saat menjadi penyelenggara pemilu di KPU Kabupaten Gunung Kidul dan KPU Provinsi DIY. Dasar hukum penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dalam lima periode kepemiluan, sebagai berikut : Pemilu Tahun 2004 berdasarkan Pasal 46 UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilu Tahun 2009 berdasarkan Pasal 23 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PKPU No 17 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009; Pemilu Tahun 2014 berdasarkan Pasal 23 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan PKPU No 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Pemilhan dan Alokasi Kursi Setiap Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014; Pemilu Tahun 2019 berdasarkan Pasal 188 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum; Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Pasal 188 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Zaenuri menjelaskan dinamika perubahan kebijakan di tiap periode kepemiluan dalam penataan dapil dan alokasi kursi di provinsi DIY, secara subtansi jumlah total kursinya tidak mengalami perubahan namun pemekaran dapil DIY terjadi pada wilayah Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Alokasi Kursi anggota DPRD Provinsi DIY mengikuti kaidah regulasi yang berlaku ditiap periode kepemiluan sejak 2004 hingga 2024 yaitu provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 sampai dengan 5.000.000 jiwa mendapat 55 kursi; Dinamika pemekaran Dapil Provinsi DIY terjadi pada periode kepemiluan 2014, pada periode sebelumnya Pemilu Tahun 2004 dan Pemilu Tahun 2009 jumlah Dapil Provinsi DIY sebanyak 5 Dapil sesuai jumlah kabupaten/ kota yang ada selanjutnya pada pemilu Tahun 2014 mengalami penambahan sebanyak 2 Dapil seperti tabel dibawah ini, Berdasarkan tabel diatas maka dapat dicermati bahwa terjadi dinamika dalam penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Provinsi DIY, antara lain Ada penambahan jumlah Dapil pada periode pemilu tahun 2014 yaitu Kabupaten Bantul (Bantul A dan Bantul B) dan Kabupaten Sleman (Sleman A dan Sleman B); Jumlah akumulasi kursi tiap kabupaten mengalami perubahan, yaitu Kabupaten Bantul semula pada pemilu 2004 dan pemilu 2009 berjumlah 14 kursi menjadi 13 kursi pada pemilu 2014 hingga 2024; Kabupaten Kulonprogo pada pemilu 2004 dan pemilu 2009 berjumlah 6 kursi berubah menjadi 7 kursi di pemilu 2014 hingga 2024; Kabupaten Sleman yang awalnya berjumlah 16 Kursi pada pemilu 2004 dan 2009 menjadi 17 kursi sejak 2014 hingga 2024; Kabupaten Gunung Kidul semula 12 kursi pada pemilu 2004 dan pemilu 2009 menjadi 11 kursi pada pemilu 2014 hingga 2024. Jumlah penduduk Dapil 1 DIY (Kota Jogjakarta) mengalami penurunan sejak pemilu 2014 hingga pemilu 2024 berbeda dengan jumlah penduduk untuk Dapil 3 DIY (Bantul B) mengalami kenaikan, sehingga bila dibandingkan maka Dapil 1 DIY dengan jumlah penduduk 412.589 jiwa mendapatkan alokasi kursi sebanyak 7 kursi sedangkan Dapil 3 DIY jumlah penduduknya 470.953 jiwa hanya mendapatkan alokasi sebanyak 6 kursi. Zaenuri menambahkan penjelasan dinamika penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan hasil pemilu Tahun 2019 dengan suara sah untuk mendapatkan gambaran harga kursi di 7 Dapil Provinsi DIY, dalam tabel terlihat bahwa harga kursi untuk Dapil 1 DIY untuk 1 kursinya bernilai 34.740 suara sedangkan Dapil 3 DIY harga 1 kursinya bernilai 47.143 suara. Dalam kajian teknis kepemiluaan juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Emmy Nikmawati penjabat Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Informasi tentang jumlah penduduk dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri setiap tahun per semester, data yang dirilis merupakan hasil konsolidasi dengan menghapus kegandaan data, memuktahirkan kelahiran dan kematian. Rilis resmi kemendagri untuk jumlah penduduk Kabupaten Bantul pada semester 1 tahun 2025 sebanyak 982.327 jiwa dan prediksi jumlah penduduk tiap tahunnya dipastikan terjadi peningkatan dikarenakan faktor mutasi atau perpindahan penduduk dan penambahan angka kelahiran, Disdukcapil juga menerbitkan angka jumlah penduduk tiap semester dengan basis pelaporan dari masyarakat dan adminitratif yang bersifat de jure atau pencatatan penduduk berdasarkan domisili resmi, yaitu tempat tinggal yang tercatat dalam dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga atau KTP. Perwakilan Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul menerangkan bahwa jumlah penduduk Bantul yang telah dirilis di website https://bantulkab.bps.go.id/id/statistics-table/1/ODY5IzE=/jumlah-penduduk-menurut-kabupaten-kota-di-d-i-yogyakarta-ribu-jiwa-2021-2025.html sebanyak 1.025.750 jiwa namun perlu dipahami bahwa metode yang digunakan oleh BPS dalam kegiatan sensus penduduk 2020 berdasarkan de facto atau pencatatan penduduk berdasarkan keberadaan mereka pada saat sensus dilakukan, tanpa mempertimbangkan tempat tinggal/domisili resmi mereka. Selanjutnya untuk memberikan gambaran kepada peserta kajian, Staff Subag Teknis Diwangkara memberikan penjelasan simulasi penataan dapil dan alokasi kursi yang dipergunakan pada pemilu 2024 dan proyeksi ketika terjadi penambahan jumlah penduduk di Kabupaten Bantul yang berdampak pada penambahan 5 kursi. Simulasi proyeksi menggunakan Data Dukcapil Bantul yaitu DAK2 semester 2 Tahun 2024 sebanyak 980.269 jiwa dan ada penambahan 5 kursi seperti tabel dibawah ini Berdasarkan data tabel diatas, maka ada penambahan alokasi kursi di Dapil 1, 2, 3, 5 dan 6 sebanyak 1 kursi sedangkan Dapil 4 tetap sehingga akumulasinya menjadi 50 Kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul. Tanggapan Peserta Kajian Teknis Kepemiluan dimulai dari Agung Laksmono Pimpinan Dewan DPRD Kabupaten Bantul yang berasal dari PKS menyampaikan Bahwa Kajian untuk menata Dapil dan alokasi kursi perlu dilakukan, termasuk tawaran opsi untuk lebih dari 6 Dapil sedangkan untuk penambahan alokasi kursi masih remang remang karena masih tergantung pada bertambahnya jumlah penduduk dan penyelenggaraan pemilu periode selanjutnya, apakah di tahun 2029 atau di tahun 2031 sesuai Putusan MK No 135 Tahun 2025. Agung juga menyampaikan dukungan untuk KPU DIY terkait penambahan alokasi kursi bagi Dapil DIY di Kabupaten Bantul kembali 14 kursi seperti Pemilu 2009. Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir yang berasal dari PPP menegaskan bahwa penataan Dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Bantul perlu menjadi perhatian bersama, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Disdukcapil sebagai mitra Komisi A selalu berupaya untuk menggiatkan warga Bantul tertib administrasi kependudukan dengan pola layanan jemput bola pada jam kerja maupun diluar jam kerja, 15 ribu KTP eL tiap tahun di terbitkan dan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) menjadi aksi nyata yang bisa berdampak pada penambahan jumlah penduduk. Perwakilan PDIP, Adip senada dengan yang disampaikan oleh dua perwakilan parpol sebelumnya bahwa potensi penambahan kursi anggota DPRD menjadi fokus yang menarik untuk kontestasi pemilu selanjutnya, termasuk penambahan 1 kursi DPRD DIY dari Dapil Bantul. Habibi Ketua Partai Ummat Tingkat Kabupaten Bantul menyoroti penataan dapil dan penambahan alokasi kursi bagi parpol kecil atau kelas menengah butuh tenaga ekstra untuk memperoleh kursi di pemilu kedepan. Tulisan ini dibuat untuk mengikat makna proses kajian penataan dapil dan alokasi kursi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bantul dengan harapan menjadi referensi pengalaman untuk proses penyelenggaraan pemilu selanjutnya dan dokumentasi rekaman dapat diakses melalui link di kanal Youtube KPU Bantul : https://www.youtube.com/watch?v=_2o0Ydg-eI8&t=5556s. Terimakasih untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantul, KPU DIY, Bawaslu Bantul, JADI DIY dan 18 Parpol Peserta Pemilu 2024 serta semua pihak yang telah mendukung kegaitan kajian teknis kepemiluan di tahun 2025. Semoga kita semua dapat menjadi penguat demokrasi di Indonesia khususnya Kabupaten Bantul. (MW)
Ditulis : Mestri Widodo | Anggota KPU Bantul Periode 2018-2023 dan 2023 - 2028 Partai Politik untuk mengikuti konstetasi dalam pemilihan umum harus melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), hal ini ditegaskan dalam Pasal 176 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan umum yang berbunyi “ bahwa Partai Politik dapat menjadi peserta pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta pemilu kepada KPU”. Namun Partai politik (parpol) yang bermaksud mendaftarkan menjadi peserta pemilu, terlebih dahulu harus memperoleh status badan hukum dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, antara lain : Bahwa parpol harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum; Untuk menjadi badan hukum, Parpol harus mempunyai, antara lain akta notaris pendirian partai politik; nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh parpol lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 % dari jumlah Kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 % dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umun; Rekening atas nama partai politik. Ketentuan diatas menurut Mustafa dan Reizki dalam tulisannya di Jurnal Sosial Politik Vol 6 Tahun 2022 menyatakan bahwa Persyaratan parpol di Indonesia terdapat duplikasi norma, Dimana persyaratan dalam UU No 2 Tahun 2011 sama dengan persyaratan dalam pendaftaran parpol menjadi peserta pemilu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Mahardika dalam tulisan berjudul Rekontruksi Verifikasi Parpol Sebagai Penegakan Asas Efisiensi Dan Efektifitas Pemilu, menyampaikan bahwa duplikasi norma bagi “parpol baru” mengharuskan melewati proses verifikasi dua kali yaitu verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memperoleh status badan hukum dan verifikasi kedua oleh KPU ketika parpol tersebut hendak menjadi peserta pemilu. Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan pengaturan syarat bagi parpol yang mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu dan bila diperbandingkan dengan ketentuan syarat parpol menjadi badan hukum sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011secara subtansi sama, antara lain Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik; Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kab/kota di Provinsi yang bersangkutan; Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten /kota yang bersangkutan; Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat; Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten /kota dibuktikan dengan kepemilikan Kartu tanda anggota; Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan Menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama parpol kepada KPU; Senin, 1 Agustus 2022 hingga Minggu, 14 Agustus 2022 rentang waktu Pendaftaran parpol menjadi peserta pemilu untuk pemilu serentak tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Veifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dijelaskan dalam Pasal 6 PKPU No 4 Tahun 2022 bahwa parpol yang bisa menjadi calon peserta pemilu terdiri atas, pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir; kedua, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; Ketiga, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan; Kelima, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir. Kegiatan KPU setelah pendaftaran adalah kegiatan verifikasi dimulai saat waktu pendaftaran berproses sampai dengan Rabu, 7 Desember 2022. Kegiatan Verifikasi terdiri dari Verifikasi Administrasi (vermin) dan verifikasi Faktual (verfak). Vermin merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen, sedangkan verfak adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek dilapangan. Kegiatan Vermin menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diinput dan diunggah oleh parpol. Berdasarkan pasal 8 PKPU No 4 Tahun 2022, bahwa Verifikasi administrasi dilakukan untuk membuktikan antara lain Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum, Salinan AD dan ART Partai Politik yang disahkan oleh kemenkuham, Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, Verifikasi nama dan jabatan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, dilakukan untuk membuktikan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi dan kabupaten/kota telah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Sedangkan Verfak dilakukan berdasarkan dokumen vermin untuk kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan dokumen keanggotaan parpol di Tingkat kabupaten/kota. KPU pada tanggal 14 Oktober 2022 menerbitkan pengumuman Nomor 9 Tahun 2022 tentang Hasil Verifikasi Administrasi, bahwa ada 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, PPP, PAN , PSI, Perindo, PKN, PKS, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh dan Garuda. Selanjutnya setelah 18 Parpol dinyatakan MS pada tahapan Vermin, KPU melakukan kegiatan Verfak dengan awalan penentuan sampel menggunakan metode Krejce dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis dalam Sipol. Kebijakan pelaksanaan Verfak untuk parpol calon peserta pemilu 2024 mendasarkan pada ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tertanggal 4 Mei 2021, dengan klasifikasi dan varian (Mustafa dkk, 2022) sebagai berikut Berdasarkan fakta narasi diatas, KPU Kabupaten Bantul sebagai bagian dari Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan melaksanakan kegiatan verifikasi partai politik sesuai dengan regulasi melakukan Kajian Teknis Kepemiluan bersama Bawaslu Kabupaten Bantul dan Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) DIY. Kegiatan kajian dilaksanakan secara daring pada hari Kamis, 31 Juli 2025 Pukul 13.00 hingga Pukul 15.30 WIB dengan tema sesuai SD KPU No 1109 Tahun 2025 yaitu Metode Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Pemantik materi kajian berasal dari Bawaslu Bantul dan LSM JADI DIY dengan moderator Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul. Peserta kajian terdiri dari KPU DIY, 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Badan Kesbangpol, Diskominfo, Pemantau pemilu dan Internal KPU Bantul. Pemantik pertama Didik Joko Nugroho menyampaikan Refleksi Tahapan Pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta pemilu di Kabupaten Bantul berdasarkan pengalamanya menjadi anggota KPU Bantul Periode 2013 sampai 2023 untuk pendaftaran calon peserta pemilu 2019 dan pemilu 2024. pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 mempunyai dasar hukum yang sama yaitu UU No 7 Tahun 2017. KPU menerbitkan ketentuan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2019 dengan PKPU No 6 Tahun 2018 yang mengakomodir putusan MK No 53/PUUXV/2017 dengan subtansi parpol calon peserta pemilu 2019 harus diverifikasi administrasi dan faktual termasuk parpol yang memiliki kursi DPR RI. Pemilu 2024 untuk tahapan pendaftaran dan verifikasi, KPU menerbitkan PKPU No 4 Tahun 2022 yang salah satu pasalnya memuat putusan MK No 55/PUUXVIII/2020 dengan substansi bahwa parpol yang telah lulus verifikasi 2019 dan memenuhi ketentuan Parliamentary Treshold pada pemilu 2029 tetap diverifikasi secara adminitrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.Pengalaman fakta disampaikan oleh Didik antara lain ada dinamika perubahan kebijakan metode verfak keanggotaan, pemilu 2019 dengan metode sampling sederhana dan pemilu 2024 menggunakan sampel acak sistematis, tantangan operator sipol dari KPU maupun parpol, masih banyak ditemukan warga yang menyatakan bukan sebagai anggota parpol yang bersangkutan dan masih ada warga yang menyampaikan keberatan dikarenakan masuk dalam Sipol ke KPU Bantul. Pemantik Kedua, Nuril Hanafi yang merupakan Anggota Bawaslu Periode 2018 hingga 2023 menyampaikan pemetaan kerawanan potensi pelanggaran dalam kegiatan verifikasi parpol di Kabupaten Bantul disertai dengan himbauan dan saran perbaikan yang pernah diterbitkan pada saat periodenya kepada KPU Bantul. Dinamika pada saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual menjadi catatan panjang yang dirangkum dalam simpulan dan rekomendasi antara lain, Sipol dapat diakses secara menyeluruh oleh Pengawas pemilu, tanpa ada pembatasan sebagai sesame penyelenggara pemilu, pelaksaan tahapan pendaftaran harus sesuai dengan regulasi dan adanya konsistensi kepastian hukum dalam pelaksanaan tiap tahapan. Setelah sesi Pemantik, dilanjutkan diskusi pendalaman oleh peserta yang menyampaikan beberapa hal dimulai dari Widodo perwakilan Partai Golkar, bahwa Golkar selalu siap untuk menaati regulasi terkait dengan pendaftaran peserta pemilu namun beban parpol tingkat kabupaten dari pemilu ke pemilu semakin berat dengan menyiapkan data keanggotaan yang lebih banyak dari yang dipersyaratkan oleh DPP padahal data keanggotaan sudah ada dalam aplikasi Sipol. Senada dengan PAN dan Ummat bahwa tantangan untuk menyiapkan data keanggotaan parpol ditingkat kabupaten berupa KTP dan KTA seringkali terjadi kegandaan yang berakibat harus mengkonfirmasi dan mengganti keanggotan yang baru agar MS. Sedangkan PKS menyoroti pada keamanan data di Sipol yang berpotensi bocor sehungga digunakan oleh parpol lain untuk mendaftarkan pemenuhan keanggotaan ke KPU. Kegiatan Kajian Teknis Kepemiluan ditutup dengan pernyataan dua pemantik yang secara garis besar menekankan bahwa dinamika tahapan verifikasi perlu dimitigasi dengan kepastian hukum berupa regulasi komperhensif dengan cakupan proses, metode/mekanisme verifikasi, penguatan aplikasi sipol dan jaminan keamanan data pribadi. Proses Kajian Teknis Kepemiluan dengan tema metode verifikasi parpol calon peserta pemilu (katarsis #5) dapat diakses melalui kanal youtube KPU Bantul melalui link : https://www.youtube.com/watch?v=idiI6xkOZ2M.