LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

LHKPN Tahun 2025 bisa dilihat di sini. 

 

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,305 Kali.
🔊 Putar Suara