LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
JOKO SANTOSA
MESTRI WIDODO
WURI RAHMAWATI
IMRON HIDAYATULLAH
ARYA SYAILENDRA
YAYULIANTO
Share this artikel :
Dilihat 73 Kali.