LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

LHKPN adalah singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

JOKO SANTOSA

MESTRI WIDODO

WURI RAHMAWATI

IMRON HIDAYATULLAH

ARYA SYAILENDRA

YAYULIANTO

 

 

 

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 73 Kali.