Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL BERIKAN PENDIDIKAN POLITIK DALAM DISKUSI POLITIK DI DESA

Senin, 20 September 2021, bertempat di Home Stay & Meeting Room Wana Jaya Kalurahan  Muntuk Kapanewon Dlingo Badan Kesbangpol Bantul, Komisi A DPRD Kab Bantul, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta beserta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul mengadakan diskusi dengan tema: “Membangun Demokarasi Dari Desa” Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bantul yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Sri Supriyatini, SH., M.Hum, menyampaikan bahwa kegiatan diskusi dimaksudkan untuk meningkatakan partisipasi aktif Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, diharapkan masyarakat tidak hanya menjadi pemilih namun juga bersedia menjadi penyelenggara di PPK, PPS maupun KPPS. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kab Bantul, Suratun,SH menyampaikan bahwa kegiatan ini  dilaksakan sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang arti pentingnya Demokrasi, sebab Demokrasi adalah sebuah sistem politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan.   Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP., M.Si, dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dengan paparan materi menjelaskan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan satu satunya mekanisme pergantian kekuasaan yang sah didalam negara hukum dan menganut faham Demokrasi, melalui Pemilu rotasi kekuasaan negara bisa dijalankan, rotasi kekuasaan inilah yang akan menjadi output dari seluruh proses penyelenggaraan Pemilu, Pemilu juga memberikan ruang keterlibatan rakyat secara langsung dalam menentukan Pemimpinya, Bambang juga menegaskan bahwa racun demokrasi adalah adanya  money politik, hoaks,dan isu sara. Ketiga racun ini yang menyebabkan kualitas demokrasi mengalami erosi. Selanjutnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Bantul Divisi Teknis Penyelenggaraan, Joko Santosa, memaparkan materi tentang substansi dan tujuan Pemilu sejatinya adalah untuk memfasilitasi hak masyarakat dalam menentukan pemimpinnnya/wakilnya di parlemen. Karena itu, partisipasi masyarakat justru menjadi unsur yang utama dalam penyelenggaraan Pemilu. Tanpa partisipasi masyarakat, pemilu hanya akan terjebak sekedar demokrasi prosedural yang jauh dari tujuan demokrasi itu sendiri. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun pemilihan menjadi sangat penting karena untuk memastikan pemilu maupun pemilihan  dilaksanakan secara jujur, adil dan demokratis. Karena itulah, partisipasi itu bukan hanya dilakukan pada saat pemungutan suara tetapi lebih dari itu juga di setiap tahapan-tahapan penting dalam Pemilu, bentuk partisipasi masyarakat tersebut adalah, keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan secara aktif baik sebagai pemilih maupun penyelenggara, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar.  

DIALOG POLITIK, MEMBANGUN DEMOKRASI DARI DESA

Dialog Politik mengangkat tema Membangun Demokrasi dari Desa bertempat di Dusun Ngrame,  Tamantirto, Kasihan. Dialog ini sebagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan membangun kesadaran masyarakat tentang partisipasi dalam kegiatan politik dan demokrasi. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Bantul pada Hari Sabtu, 18 September 2021 pukul 15.00 Wib-Selesai Hadir sebagai narasumber Bpk Bambang Eka Cahya Dosen Fisipol UMY, Bpk Jumakir Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dan Musnif Istiqomah Komisioner KPU Kabupaten Bantul. Demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang mandat tertinggi kekuasaan. Karena dialah yang berwenang menunjuk perwakilan Legislatif dan Eksekutif secara kolektif bersama-sama. Tanpa persetujuan rakyat, perwakilan Legislatif dan Eksekutif tidak akan berada di “kursinya” saat ini dan mengatur pemerintahan. Jumakir menuturkan, dalam budaya demokrasi kita masih menghadapi tantangan cost politik yang tinggi, sehingga para wakil rakyat, masih tersandera dengan biaya politik yang mahal. Musnif menyambung dalam Negara demokrasi, pemilu dan pemilihan menjadi mekanisme terpenting bagi keberlangsungan demokrasi perwakilan. Pemilu adalah mekanisme formal agar rakyat dapat memilih pemimpin dengan sah. Untuk itu partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, Kabupaten Bantul tercatat sebagai daerah partisipasi pemilih tertinggi untuk wilayah seDIY, dengan tingkat partisipasi pemilih perempuan unggul di 75 Kalurahan dan 17 Kapanewon seKabupaten Bantul. Namun partisipasi pemilih perempuan yang tinggi belum menjamin peluang yang sama untuk para perempuan mampu berkontestasi meraih dukungan menduduki kursi parlemen DPRD Kabupaten Bantul. Dari 205 Caleg Perempuan tercatat hanya 4 perempuan yang lolos menjadi anggota DPRD Kab.Bantul. Bukan tanpa sebab, minimnya keterwakilan perempuan yang lolos ke parlemen, disinyalir karena cost politik yang mahal sehingga kalah bersaing dengan para pemilik modal. Pada sesi akhir dialog, Bambang Eka menyampaikan, bahwa budaya demokrasi yang terbaik adalah budaya partisipan. Berpartisipasi menjadi pemilih yang dengan suka rela menggunkan hak pilih ke TPS tanpa embel2 tertentu, dan partisipan menjadi penyelenggara sebagai wujud warga negara yang punya kewajiban untuk menjaga keberlangsungan demokrasi. Demokrasi pada level budaya partisipan menjadi alternatif solusi menjawab tingginya cost politik. #Demokrasi #Partisipasi #KPUMelayani

DISKUSI TEMATIK KEPEMILUAN “SISTEM PEMILU”

Diskusi tematik hari ini, Rabu, 15 September 2021 digawangi oleh Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Bantul dengan mengambil topik tentang Sistem Pemilu. Diwangkara Nafi Al Mufti sebagai pemantik diskusi menyampaikan bahwa menurut Robert A Dahl, Pemilu merupakan syarat utama untuk bisa dikatakan sebagai negara demokratis. Pemilu dan demokrasi bisa diibaratkan sebagai kendaraan untuk mencapai tujuan besar yaitu kesejahteraan rakyat. Ada berbagai sistem pemilu yang ada di dunia, namun tidak ada yang bisa dikatakan paling baik. Karena manfaat sistem pemilu bergantung pada konteks sosial politik tempat sistem tersebut digunakan.  Di Indonesia saat ini menggunakan sistem pemilu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu: Pemilihan Presiden : - Pemilihan langsung - Setiap 5 tahun/serentak bersama Pileg - Presidential Threshold 20% kursi DPR/25% suara partai di pemilu sebelumnya - Sistem Mayoritas TRS (Two Round System) Pasangan Calon harus mendapat suara 50% lebih - Dapil Nasional Pileg DPR & DPRD : - Pemilu setiap 5 tahun/serentak bersama Pilpres - Peserta partai yang telah lolos verifikasi - Parlementiary Threshold 4% suara sah nasional untuk DPR RI, untuk DPRD Prov Kab/Kota tidak ada - Sistem proporsional terbuka - Berdapil majemuk 3-10 kursi untuk DPR, 3-12 untuk DPRD Prov & DPRD Kab/Kota - Menggunakan Metode Konversi suara Sainte Lauge Pileg DPD : - Pemilu setiap 5 tahun/serentak bersama Pilpres, Pileg DPR, DPRD - Peserta adalah perseorangan yang telah lolos verifikasi - Dapil berwakil majemuk (1 Dapil di provinsi, terpilih 4 wakil di setiap provinsi) - Menggunakan Sistem SNTV Pilkada : - Pemilihan langsung kepala daerah Prov/Kab/Kota - Setiap 5 tahun serentak, 2024 (serentak tahunnya bersama Pemilu) - Threshold kursi DPRD/25% suara partai di pemilu sebelumnya - Menggunakan system FPTP kecuali DKI Jakarta menggunakan system TRS dan DIY tidak dilakukan Pilgub namun penetapan oleh DPRD

KPU BANTUL ADAKAN UJI COBA APLIKASI E-PEMILOS

Hari ini, Selasa (14/9) KPU Kabupaten Bantul mengadakan uji coba aplikasi e-pemilos melalui zoom meeting dan disiarkan live melalui akun youtube KPU Bantul. Acara yang mengundang Diskominfo, Bakesbangpol, Balai Dikmen ini memilih SMAN 2 Bantul sebagai pelaksana uji coba. Uji coba ini diadakan untuk mengetahui atau mengukur kemampuan dan kecepatan server serta apakah ada kendala dalam mengoperasionalkan aplikasi e-pemilos ini. Harapannya meskipun pemilos dilaksanakan secara daring tetap menerapkan asas luber dan jurdil. Uji coba ini melibatkan semua siswa baik sebagai Panitia Pemilihan Osis (PPO), KPPS, PPDP, Pengawas maupun pemilih dengan jumlah siswa/DPT 862 orang. Uji coba diberi alokasi waktu 15 menit yaitu dari pukul 09.30 s.d 09.45. Dari 15 menit waktu yang diberikan, yang berhasil melakukan vote sebanyak 568 siswa atau sebanyak 65,89 % dari total siswa. Siswa/siswi yang belum berhasil melakukan vote antara lain disebabkan: Masuk sebelum waktunya vote Melakukan vote setelah waktu berakhir Salah input NIK Hal ini menjadi catatan yang perlu disampaikan dalam Training of Trainer yang akan dilaksanakan di waktu mendatang. Selain itu dari pantauan Diskominfo, kemampuan server per menit 500 vote masih dirasa aman. Dan ini dijadikan dasar nantinya dalam KPU membuat jadwal Pemilos.

KPU BANTUL AUDIENSI KE BUPATI BANTUL

Senin (6/9) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul melaksanakan audiensi ke Bupati Bantul H. Abdul Halim Muslih di Rumah Dinas Bupati Trirenggo Bantul, lima anggota KPU Kabupaten Bantul beserta Sekretaris hadir dalam acara tersebut. Selain itu hadir pula pejabat dari Diskominfo, Disdukcapil dan juga Dikpora. Tujuan utama dari audiensi ini menyampaikan persiapan Pemilos serentak di tahun 2021 yang dilaksanakan secara daring. Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho pertama-tama memperkenalkan pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Bantul periode 2018-2023 Wuri Rahmawati yang menggantikan Arif Widayanto. Pelantikan PAW dilakukan Ketua KPU RI melalui teleconference pada hari jumat (03/9) bertempat di Kantor KPU DIY. Selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Bantul menyampaikan kegiatan persiapan Pemilos jenjang SLTP dan SLTA. Jenjang SLTP yang berjumlah 120 sekolah akan dilaksanakan Hari Rabu 13 Oktober 2021 sedangkan untuk jenjang SLTA yang diikuti 70 sekolah akan dilaksanakan hari Rabu 20 Oktober 2021. Sedangkan untuk pengukuhan ketua OSIS terpilih direncanakan pada hari Kamis 28 Oktober 2021. KPU Kabupaten Bantul mengharapkan Bupati untuk melaunching secara resmi pelaksanaan e-Pemilos tersebut sekaligus untuk dapat memberikan pengarahan kepada para siswa agar merawat demokrasi dan sebagai pendidikan politik. Pemilos daring serentak di tahun 2021 ini merupakan hasil kerjasama dari sejumlah instansi meliputi Kominfo, Kesbangpol, Balai Dikmen, Dikpora, Kemenag dan Dukcapil. Di kesempatan yang sama Sekretaris KPU Kabupaten Bantul juga menyampaikan kebutuhan pemilu 2024 berupa gudang, KPU Kabupaten Bantul mengharapkan Pemerintah Kabupaten Bantul dapat membantu kebutuhan gudang yang akan digunakan mulai tahun 2023, selain itu juga KPU Kabupaten Bantul juga berencana untuk menghibahkan bilik suara aluminium kepada Pemerintah Kabupaten Bantul.

KPU BANTUL GELAR SOSIALISASI PEMILOS DARING

KPU Bantul pada Rabu (01/09) melaksanakan sosialisasi pemilos daring untuk SLTP dan SLTA se-Kabupaten Bantul. Sosialisasi diikuti oleh kepala sekolah di 120 sekolah tingkat SLTP dan 70 sekolah tingkat SLTA. Pada kesempatan tersebut kepala bidang tata kelola e-goverment dan aplikasi Dinas Kominfo Bantul, Sri Mulyani,S.STP,M.Eng menjelaskan bahwa pemilos daring akan menggunakan aplikasi yang ditautkan kepada link Bantul Pedia. Melalui link Bantul Pedia ini kemudian nanti siswa dapat mengakses fitur E-Pemilos. Didalam fitur E-Pemilos ini siswa selaku pemilih dapat melihat visi misi calon Ketua OSIS, melihat profil calon sampai dengan melakukan pemungutan suara secara online. Setelah melakukan pemungutan suara siswa juga dapat melihat hasil pemungutan suara. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilos daring ini secara serentak akan dilaksanakan untuk jenjang SLTP pada tanggal 13 Oktober dan untuk jenjang SLTA pada tanggal 20 Oktober 2021. Sedangkan Ketua OSIS terpilih akan dikukuhan secara virtual oleh Bupati Bantul pada tanggal 28 Oktober 2021. Untuk pelaksanaan Pemilos daring ini,sekolah perlu menyiapkan panitia pemilihan OSIS (PPO) berjumlah 3 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan selain itu sekolah juga perlu menyiapkan kandidat calon ketua OSIS yang nantinya akan dipilih oleh para siswa. Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilos tahun 2021 dilaksanakan secara daring mengingat pandemi covid-19 masih berlangsung sehingga perlu ada metode daring sebagai bentuk adaptasi serta pencegahan penularan covid-19. Pelaksanaan pemilos daring ini merupakan bentuk kolaborasi antara KPU Bantul dengan dinas terkait seperti Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Dinas Dikpora, Badan Kesbangpol, Balai Dikmen serta Kemenag Bantul. Didik berharap melalui kegiatan pemilos daring ini ada Pendidikan demokrasi sejak dini terutama untuk pemilih pemula di Bantul. Di Bantul sendiri untuk Pemilos SLTA sudah dimulai sejak Tahun 2011 sedangkan untuk Pemilos SLTP sudah dimulai sejak Tahun 2017.