Berita KPU BANTUL

DISKUSI TEMATIK KEPEMILUAN “DESA PELOPOR DEMOKRASI”

Diskusi tematik hari ini, Selasa, 10 Agustus 2021 digawangi oleh Subbag Teknis dan Hupmas dengan mengambil topik tentang Desa Pelopor Demokrasi. Program Desa Pelopor Demokrasi merupakan bagian dari upaya pendidikan pemilih yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih khususnya desa-desa dengan partisipasi pemilih yang masih rendah, maupun pelanggaran tinggi serta daerah rawan konflik/bencana.   Program yang sudah mulai diinisiasi oleh KPU Bantul sejak Tahun 2018 ini sekarang menjadi program nasional KPU RI yang termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Petunjuk Teknis Program Desa Peduli Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.  Program yang bertujuan diantaranya untuk Membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat ini mengambil lokus di 3 kalurahan yaitu Kalurahan Banguntapan, Ngestiharjo dan Bangunharjo. Hal ini dikarenakan ketiga kalurahan tersebut tingkat partisipasi masyarakat pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 di bawah target Nasional, yaitu 77,5%. Peserta berjumlah 25 orang dari masing-masing kalurahan dengan persyaratan peserta diantaranya adalah berdomisili dalam lokus yang ditetapkan dibuktikan dengan KTPel, usia 17 - 50 Tahun, pendidikan minimal SLTA, berasal dari beberapa Basis Pemilih, diutamakan yang aktif dalam kegiatan Kemasyarakatan (Karang Taruna, Kader Posyandu, Tokoh masyarakat) maupun mantan penyelenggara adhoc dan tidak berafiliasi pada Partai Politik serta terbuka untuk disabilitas  Kegiatan yang mengambil narasumber dari Komisioner KPU dan Program Studi Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dilaksanakan secara luring dengan 2 (dua) kali tatap muka ini pelaksanaannya menyesuaikan situasi dan kondisi terkait masih berlakunya kebijakan PPKM.

PEMILOS SECARA DARING MENJADI SOLUSI PEMILOS DI MASA PANDEMI

KPU Bantul pada tanggal 4 Agustus 2021 mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan pelaksanaan pemilos tingkat SLTA dan SLTP. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini mengundang dinas instansi terkait yaitu Diskominfo, Disdukcapil, Disdikpora, Bakesbangpol, Balai Dikmen, Kemenag, MKKS SMA, SMA, MA, SMP, MTs dan MKKS SLB. Dalam sambutannya, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa Pemilos ini adalah salah satu metode pendidikan pemilih yang ditujukan kepada pemilih pemula yang sudah dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya. Ada yang berbeda pada pelaksanaan pemilos tahun ini mengingat masih dalam masa pandemi. Pemilos secara daring menjadi salah satu solusi meskipun pada sekolah-sekolah boarding akan menggunakan metode luring karena siswa tidak diperkenankan membawa HP. Namun ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pemilos secara daring ini yaitu ketersediaan jaringan internet pada semua sekolah, aplikasi yang akan digunakan serta perlunya sosialisasi atau bimtek terkait aplikasi kepada admin semua sekolah. Dalam rapat yang juga diikuti oleh MKKS SLB ini menyepakati bahwa pemilos akan dilaksanakan secara serentak untuk tingkat SLTA pada tanggal 14 Oktober 2021 dan untuk tingkat SLTP pada tanggal 20 Oktober 2021 mengingat pada Bulan September ada agenda Assesment. Momentum Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2021 akan digunakan untuk pelantikan ketua OSIS. Selain itu KPU Bantul akan membagikan google form untuk mendata sekolah yang melaksanakan pemilos.

MERAWAT KUALITAS DATA PEMILIH DENGAN PEMUTKAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum Pasal 20 huruf (l), bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta amanat surat dinas KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/KPU/2021 sebagaimana terakir dirubah dengan surat Dinas KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka paada hari jumat tanggal 30 Juli KPU Bantul telah mengadakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan untuk periode bulan Juli 2021 . Pemutakhiran Data pemilih ini secara konsisten dilaksanakan oleh KPU Bantul  setiap bulan, dengan cara menambah data pemilih baru, mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang disebabkan oleh, meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status menjadi TNI/POLRI, kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan ini dilakukan dengan berkoordinasi melalui : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk  mendapatkan data hasil pelayanan administrasi kependudukan; Kementrian Agama Kabupaten Bantul, untuk mendapatkan data penduduk yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun dan data siswa yang sudah berusia 17 tahun untuk sekolah di bawah naungan Kemenag; Kodim 0729 Bantul dan Polres Bantul, untuk mendapatkan data anggota TNI/Polri yang telah purna atau perubahan status menjadi TNI/Polri; Dinas Pendidikan menengah (DIKMEN) Bantul, untuk menPemudapatkan data siswa yang berusia 17 tahun; dan Bawaslu Bantul, untuk terlibat secara aktif dalam meberikan masukan dan pengawasan PDPB. Selain melalui para pihak tersebut KPU Bantul juga membukan layanan partisipasi masyarakat agar terlibat aktif dalam Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Wujud partisipasi masyarakat dapat dilakukan denga cara memberikan tanggapan, masukan, dan segala informasi terkait data pemilih. Untuk periode PPKM ( Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini KPU Bantul hanya membuka layanan online melalui: http://bit.ly/formdpbkpubantul2021 Pengumuman dan lampiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2021 dapat di unduh   di sini    

LELANG LOGISTIK EKS PEMILIHAN 2020

Sebagai bagian akhir dari proses penghapusan logistik eks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 berupa surat suara, kotak suara dan bilik suara karton maka dilaksanakan pembukaan lelang elektronik secara online melalui KPKNL Yogyakarta dan difasilitasi oleh KPU DIY. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, 2 Agustus 2021 pukul 12.30 melalui luring menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan dibuka dengan pengantar dari Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan yang menyampaikan bahwa penghapusan logistik ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten penyelenggara pemilihan di tahun 2020. Selanjutnya pelaksanaan lelang secara online dipandu oleh pejabat lelang dari KPKNL Yogyakarta, M.Firmansyah. Untuk kesempatan pertama, sesuai dengan surat penetapan lelang KPU Kabupaten Bantul bahwa penawaran ditutup pada pukul 13.00. Tepat pukul 13.01, sebelum membuka penawaran yang masuk pejabat lelang memastikan terlebih dahulu bahwa penjual dan saksi sudah hadir. Setelah dipastikan hadir semua maka penawaran dibuka dan diperlihatkan. Terdapat 4 (empat) penawar yang masuk, dengan nilai tertinggi Rp 29.708.600,- dan terendah Rp 26.755.500,-. Penawaran tertinggi diraih oleh atas nama Paulus Cahyo Subagio sebagai perwakilan PT. Karya Prima Jasa Sentosa. Selanjutnya hasil lelang tersebut dikirimkan ke penjual untuk dicetak dan ditandatangani rangkap dua. Pemenang lelang diberikan waktu hingga 9 Agustus 2021 untuk melunasi penawaran yang disampaikan ditambah biaya lelang. Khusus untuk lelang surat suara ada tambahan syarat khusus yaitu surat pernyataan bersedia melebur surat suara. Setelah KPU Kabupaten Bantul, giliran selanjutnya adalah KPU Kabupaten Gunungkidul dan Sleman. Pelaksanaan lelang selesai dan kegiatan ditutup oleh Ketua KPU DIY. (by)

DISKUSI TEMATIK KPU BANTUL; PENTINGNYA ALUR PENERIMAAN TAMU

Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021, KPU Kabupaten Bantul mengadakan kegiatan Diskusi Tematik Kepemiluan dan Tugas Fungsi dengan tema Sosialisasi Alur Penerimaan Tamu. Diskusi ini merupakan kegiatan rutin KPU Kabupaten Bantul yang dilaksanakan setiap dua minggu sekali dengan tema yang berganti-ganti. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai KPU kabupaten Bantul baik dari unsur Komisioner, PNS, Tenaga Kontrak maupun Tenaga Pendukung sebagai bagian dari berbagi pengetahuan dan meningkatkan kompetensi diri. Selama masa pandemi, diskusi tematik diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom. Diskusi dibuka dengan pengantar dari Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho yang menekankan bahwa alur penerimaan tamu yang sepertinya sederhana dan sepele sebetulnya punya dampak yang signifikan dalam kinerja lembaga. Dicontohkan di KPU Kabupaten yang lain, hanya karena penerimaan tamu yang tidak melalui alur yang sudah standar atau SOP yang disepakati akhirnya menjadi poin memberatkan ketika terjadi permasalahan di DKPP. Diskusi tematik dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Sub.Bag KUL dan pemantik diskusi oleh Santosa Bayu putranto pelaksana Subbagian KUL dan dibahas oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, Yayulianto yang menekankan bahwa dalam menerima tamu harus kenali dan ketahui tamu. Ditambahkan oleh Anggota KPU Kabupaten Bantul Divisi Parmas, Musnif Istiqomah bahwa dalam menerima tamu senantiasa mengedepankan senyum, salam, sapa. Selain dari unsur Komisioner dan Struktural, dari unsur pelaksana pun tidak ketinggalan ikut menyumbangkan pemikiran, seperti Pelaksana Sub.Bag Teknis, Martupon yang menyampaikan bahwa seyogianya ruang transit setidaknya disediakan minuman. Kegiatan diskusi tematik diakhiri dengan kesimpulan oleh moderator yaitu Ka.Sub.Bag KUL, Ardian Dewanto Setiadi. (by)

KPU BANTUL ADAKAN KAJIAN HUKUM TENTANG VERIFIKASI PARPOL

Hari Kamis, 29 Juli 2021 pukul 13.00 WIB sampai selesai, KPU Bantul mengadakan “Kajian Verfikasi Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu” secara daring. Kajian ini dipandu oleh Kadiv Hukum dan pengawasan KPU Bantul dengan narasumber dari KPU DIY Ibu Siti Ghoniatun dan dengan mengundang Anggota KPU dan jajaran sekretariat KPU se DIY. Materi kajian ini dari PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah beserta Keputusan dan Surat Dinas KPU RI. Selain itu juga dilakukan sharing pelaksanaan teknis pada saat tahapan Verfikasi Partai Politik Tahun 2019. Dari hasil kajian ini diharapkan dapat menguatkan dinamika kepemiluan yang berkepastian  hukum menuju Pemilu 2024 dan berkoordinasi semaksimal mungkin dengan Bawaslu DIY maupun Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal pengawasan kegiatan tahapan verifikasi Partai Politik Pemilihan Tahun 2024.