
MERAWAT KUALITAS DATA PEMILIH DENGAN PEMUTKAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum Pasal 20 huruf (l), bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta amanat surat dinas KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/KPU/2021 sebagaimana terakir dirubah dengan surat Dinas KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka paada hari jumat tanggal 30 Juli KPU Bantul telah mengadakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data pemilih berkelanjutan untuk periode bulan Juli 2021 .
Pemutakhiran Data pemilih ini secara konsisten dilaksanakan oleh KPU Bantul setiap bulan, dengan cara menambah data pemilih baru, mencoret Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang disebabkan oleh, meninggal dunia, pindah domisili, perubahan status menjadi TNI/POLRI, kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan ini dilakukan dengan berkoordinasi melalui :
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mendapatkan data hasil pelayanan administrasi kependudukan;
- Kementrian Agama Kabupaten Bantul, untuk mendapatkan data penduduk yang sudah menikah tetapi belum berusia 17 tahun dan data siswa yang sudah berusia 17 tahun untuk sekolah di bawah naungan Kemenag;
- Kodim 0729 Bantul dan Polres Bantul, untuk mendapatkan data anggota TNI/Polri yang telah purna atau perubahan status menjadi TNI/Polri;
- Dinas Pendidikan menengah (DIKMEN) Bantul, untuk menPemudapatkan data siswa yang berusia 17 tahun; dan
- Bawaslu Bantul, untuk terlibat secara aktif dalam meberikan masukan dan pengawasan PDPB.
Selain melalui para pihak tersebut KPU Bantul juga membukan layanan partisipasi masyarakat agar terlibat aktif dalam Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Wujud partisipasi masyarakat dapat dilakukan denga cara memberikan tanggapan, masukan, dan segala informasi terkait data pemilih. Untuk periode PPKM ( Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini KPU Bantul hanya membuka layanan online melalui: http://bit.ly/formdpbkpubantul2021
Pengumuman dan lampiran Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2021 dapat di unduh di sini