
KPU BANTUL SIAPKAN RANCANGAN DAPIL PEMILU 2024
Pada Senin (28/11) KPU Bantul melaksanakan FGD Rancangan penetapan dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Bantul pada Pemilu 2024. FGD ini diikuti oleh 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 serta Bawaslu Bantul. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa menjelaskan bahwa KPU Bantul saat ini telah merancang 2 (dua) opsi rancangan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024 mendatang. Rancangan pertama terdiri dari Dapil 1: Bantul,Sewon Dapil 2: Banguntapan, Piyungan Dapil 3: Pleret, Dlingo, Imogiri, Dapil 4: Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Kretek Dapil 5: Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan dan Dapil 6 : Kasihan, Sedayu. Sedangkan rancangan kedua terdiri dari Dapil 1: Bantul, Sewon Dapil 2: Banguntapan, Pleret Dapil 3: Piyungan, Dlingo, Imogiri, Dapil 4: Pundong, Bambanglipuro, Jetis, Kretek Dapil 5: Sanden, Srandakan, Pandak, Pajangan dan Dapil 6 : Kasihan, Sedayu. Untuk selanjutnya KPU Bantul menerima masukan dan tanggapan masyarakat berkaitan dengan rancangan dapil ini sejak 23 November sampai dengan 6 Desember yang akan datang. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Bantul ataupun melalui infopemilu.kpu.go.id. Lebih lanjut Joko menyampaikan bahwa dalam penyusunan rancangan dapil ini KPU Bantul mengacu pada prinsip-prinsip penataan dapil yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Prinsip-prinsip penataan dapil ini antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, serta berkesinambungan. KPU Bantul juga akan melakukan uji publik berkaitan dengan rancangan penetapan dapil ini dengan mengundang lebih banyak unsur antara lain perangkat pemerintah daerah, parpol tingkat kabupaten, Bawaslu, akademisi, pemantau pemilu, ormas serta tokoh masyarakat. Pasca uji publik nantinya usulan rancangan dapil DPRD Kabupaten selanjutnya akan disampaikan ke KPU pusat melalui KPU DIY untuk ditetapkan oleh KPU Pusat.
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa KPU RI telah menetapkan Keputusan KPU nomor 457 Tahun 2022 tentang alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten/ Kota untuk pemilu 2024. Didalam keputusan ini salah satunya menetapkan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bantul sebanyak 45 kursi. Keputusan ini didasarkan pada Data Agregat Kependudukan per kecamatan (DAK2) Bantul pada tahun 2021 sebanyak 957.352 orang. Merujuk pada ketentuan dalam PKPU 6 Tahun 2022 maka kabupaten/ kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi.