
KATARSIS #4: SISTEM PEMILU DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Rabu, 23 Juli 2025 Pukul 09.00 WIB, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bantul melaksanakan KATARSIS seri 4 dengan tema Sistem Pemilu dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Mestri Widodo menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 mendasarkan pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya dalam penjelasannya menyampaikan bahwa sistem pemilu untuk penentuan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat mengunakan suara terbanyak atau lebih dari 50 % sesuai Pasal 416 UU No 7/2017; Jenis Pemilu DPR dan DPRD menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan pasal 168 ayat (2) UU No 7/2017; sedangkan jenis pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak dan penentuan calon terpilihnya berdasarkan suara terbanyak peringkat 1 hingga 4 sesuai dengan Pasal 423 ayat (1) UU No 7 /2017. Sesi katarsis diakhiri dipukul10.00 WIB dengan mengingatkan bahwa kegiatan ini bagian upaya pengetahuan tentang kepemiluan untuk internal dan semoga menjadi keberkahan bersama,aamiin.