Berita KPU BANTUL

SINERGIKAN DATA PEMILIH, KPU BANTUL UNDANG PANEWU SE-BANTUL

Bantul-KPU Kabupaten Bantul selenggarakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Rabu (27/10/2021). Hadir dalam acara tersebut Bagian administrasi pemerintahan Pemkab Bantul, Panewu di wilayah Kabupaten Bantul, jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Bantul.

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa Panewu mempunyai peran penting dalam mensukseskan pemilihan Bupati Bantul tahun 2020. Indikator kesuksesan tersebut antara lain tidak adanya kluster pemilihan untuk penyebaran Covid-19, tingkat partisipasi tinggi sebesar 81,32%, dan tidak adanya sengketa hukum atas hasil pemilihan.

“Kesuksesan ini tentu perlu dijaga. KPU Kabupaten Bantul berupaya menjaganya dengan melakukan pendidikan pemilih dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan”,imbuhnya.

Forum hari ini merupakan agenda Divisi Perencanaan Data dan Informasi untuk melakukan sosialisasi sekaligus membangun sinergitas dengan Kapanewon dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“Ide dan masukan dari bapak/ibu Panewu terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini sangat kami harapkan sehingga tujuan untuk mewujudkan daftar pemilih berkelanjutan yang akurat dapat tercapai”,pungkasnya.

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran data dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan setiap bulan oleh KPU Kabupaten Bantul berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati Tahun 2020 yaitu sebanyak 704.668 pemilih,jelas Wuri Rahmawati, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul. Dari hasil pemutakhiran bulan September 2021, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Bantul sebanyak 692.083 pemilih. Terjadi penurunan jumlah pemilih karena adanya pandemi Covid 19 yang menyebabkan tingginya angka kematian penduduk, keterbatasan sumberdata dan minimnya tanggapan masyarakat, imbuhnya.

Menurut Wuri, peran Panewu sangat penting dalam mendorong masyarakat menyampaikan tanggapan apabila terjadi perubahan elemen data kependudukan seperti meninggal dunia,pindah keluar Kabupaten Bantul, pindah masuk Kabupaten Bantul, pindah ke Kapanewon atau Kalurahan lain di wilayah Kabupaten Bantul, genap berusia 17 tahun, menikah sebelum usia 17 Tahun, pensiunan TNI/POLRI, anggota baru TNI/POLRI dan sebagainya. Perubahan elemen data kependudukan tersebut dapat disampaikan melalui link http://bit.ly/formdpbkpubantul2021, pungkasnya.

Dalam koordinasi tersebut perwakilan panewu menyatakan akan mendukung kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kab. Bantul. Adapaun bentuk dukungan dari kapanewon antara lain publikasi melalui media sosial dan papan pengumuman di kantor Kapanewon serta mensosialisasikan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui forum atau rapat resmi  di Kapanewon. (r)

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 190 kali