
RAKOR PERSIAPAN TAHAPAN PENCALONAN PILKADA BANTUL 2024 BERSAMA PARPOL YANG MEMILIKI KURSI DI DPRD BANTUL HASIL PEMILU 2024 DAN STAKEHOLDER PENGAMPU SYARAT CALON.
Jumat, 2 Agustus 2024 - Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul mengadakan Rapat koordinasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 di Ruang Pertemuan Lantai 2 KPU Bantul. Rakor di hadiri oleh 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bantul hasil pemilu 2024 dengan total 45 kursi yaitu PKB (7 kursi), Gerindra (6 kursi), PDIP (12 kursi), Golkar (6 kursi), PKS (6 kursi), PAN (2 Kursi), Demokrat (3 kursi), PPP (2 kursi) dan Ummat (1 kursi). Selain dihadiri oleh parpol, rakor tahapan pencalonan juga mengundang stakeholder yang mengampu syarat calon yang diatur dalam PKPU No 8 tahun 2024.
Disampaikan oleh Ketua KPU Bantul, Bapak Joko Santoso-mengundang 9 parpol tersebut merupakan bagian dari proses awal dan penegasan bahwa yang boleh mengusulkan pasangan calon adalah partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bantul hasil pemilu 2024 untuk pemenuhan syarat pencalonan dengan menggunakan jumlah kursi dan suara sah. Ketua KPU Bantul menyampaikan perihal syarat pencalonan sudah ditetapkan dengan Keputusan KPU Bantul No 449 Tahun 2024 bahwa pengusulan pasangan calon harus didukung minimal 9 kursi dan 157.367 suara sah dalam pemilu 2024.
Rakor Tahapan pencalonan yang dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Mestri Widodo,-salah satu agendanya meminta informasi kepada stakeholder pengampu syarat calon untuk pencalonan pilkada 2024, antara lain:
- Kepolisian Resort Bantul terkait penerbitan SKCK
- Didukcapil Bantul terkait adminitrasi kependudukan,
- Balai Dikmen dan Kanwil Kemenag Bantul terkait Legalisasi Ijazah SLTA sederajat
- Kejaksaan Negeri Bantuk terkait surat keterangan terpidana/mantanterpidana karena kealpaan.
- Pengadilan negeri terkait Surat keterangan tidak dinyatakan pailit, tidak sedang dicabut hak pilihnya dan lain lain.
- Kantor Pajak pratama terkait Surat keterangan fiscal dan laporan SPT 5 tahun terakhir dan mempunyai NPWP
Selain stakeholder pengampu syarat calon tersebut diatas, rakor Tahapan pencalonan juga dihadiri oleh perwakilan Sekretariat DPRD, dan Badan Kepagawaian SDM Pemda Bantul yang memberikan informasi tentang mekanisme pengunduran diri bagi anggota DPRD maupun ASN yang diajukan sebagai bakal pasangan calon. Bawaslu Bantul dalam kesempatannya menyampaikan bahwa Dokumen syarat calon yang disampaikan kepada KPU merupakan bagian pengawasan Bawaslu.
Semua informasi didalam rakor, didokumentaasikan dalam catatan oleh Staff Subag Teknis KPU Bantul, Diwang dan selanjutnya didistribusikan kepada peserta rakor khususnya Sembilan parpol untuk dapat dipergunakan dalam penyiapan dokumen kelengkapan syarat calon yang akan didaftarkan pada masa pendaftaran pasanngan calon yaitu tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. (MW)