
PENELITIAN PERBAIKAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON PILKADA BERSAMA BAWASLU BANTUL
Rabu, 11 September 2024, pukul 09.30 WIB KPU Bantul melakukan kegiatan Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon diawasi oleh Bawaslu Bantul, Bapak Ari Sukowati di ruang kerja admin silon. Ketua Divisi Teknis Penyelnggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo ikut menyertai dengan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan berdasarkan alur yang diatur di PKPU No 8 Tahun 2024 dan KPT KPU No 1229 /2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada 2024.
Dalam Pasal 118 dan Pasal 119 PKPU No 8 Tahun 2024 secara prinsip menegaskan “bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, jika hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan memenuhi syarat (MS) namun jika tidak benar maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)”. Output dari proses penelitian adminitrasi persyaratan hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Bantul dituangkan kedalam formulir Model BA.PENELITIAN.PERSYARATANPERBAIKAN.KWK.. Selanjutnya hasil tersebut diberitahukan kepada pasangan calon dan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon selama 3 hari, mulai 15 September sampai dengan 18 September 2024, seperti tabel dibawah ini.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Bantul akan mengumumkan tata cara menyampaikan tanggapan melalui website https://kab-bantul.kpu.go.id/ dan media cetak. Pengumuman yang akan disampaikan oleh KPU Bantul disertai dengan mengumumkan Visi, Misi dan Program Pasangan Calon sesuai dengan arahan KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 2006/PL/02.2-SD/06/2024 tertanggal 9 September 2024.
Dalam hari yang sama KPU Bantul menghadiri kegiatan Rakor di kantor Sekretariat KPU DIY, pada pukul 13.30 WIB dengan 3 agenda pembahasan yaitu Pencalonan Paslon dalam pilkada; Isu Strategis Dana Kampanye dalam Tahapan Kampanye; Persiapan Simulasi Pemungutan dan penghitungan suara. Hadir dalam kegiatan rakor tersebut, Kadiv Teknis, Kadiv Hukum, Sekretaris, Kasubag Teknis, Kasubag Parmas dan admin Sikadeka. (MW)