Opini

MOMENTUM MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN: MENGUATKAN HAK PARTISIPASI ANAK DALAM PRAKTEK DEMOKRASI

Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  (kemendikdasmen) meluncurkan program Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan  Ramah disingkat MPLS Ramah. Abdul Muti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menjelaskan bahwa MPLS Ramah merupakan kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil lulusan melalui pengenalan warga, kurikulum, dan lingkungan yang dirancang dengan memuliakan dan menghormati hak anak melalui pemberian pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan untuk memperkuat karakter dan profil lulusan. MPLS Ramah yang digagas oleh kemendikdasmen dilaksanakan di tiap sekolah selama lima hari sesuai dengan  Surat Edaran Mendikdasmen No 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Kegiatan MPLS Ramah pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun ajaran 2025/2026 tertanggal 4 Juli 2025.

MPLS Ramah menjadi salah satu  implementasi Asta Cita Kabinet Indonesia Maju pada poin kedelapan memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Sejalan dengan Program MPLS Ramah yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan melaksanakan kegiatan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke 41  Tahun 2025 pada hari Rabu, 23 Juli 2025.  Anak menjadi lokus sasaran kegiatan dua  kementerian untuk mewujudkan generasi Indonesia Emas Tahun 2045. Salah satu poin penting yang saling menguatkan Program MPLS Ramah dan Peringatan HAN adalah menghormati hak anak dan rancangan kegiatannya  difokuskan untuk mewujudkan mandat Pasal 28 huruf B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi, "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pemenuhan hak dasar anak menjadi bagian penting pedoman pelaksanaan kegiatan 2 kementerian tersebut, dalam MPLS Ramah dijelaskan  bahwa maksud memuliakan dan menghormati hak anak adalah menjamin proses  hak untuk hidup, hak tumbuh kembang, hak atas pendidikan, hak atas perlindungan, hak untuk menyampaikan pendapat, dan hak atas lingkungan yang aman dan ramah anak terwujud didalam lingkungan sekolah. Sedangkan pelaksanaan peringatan HAN dirayakan sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Program MPLS Ramah tahun ajaran 2025/2026 yang di laksanakan di tiap sekolah selama lima hari sejak tanggal 14  hingga 18 Juli 2025 menjadi momentum bagi  KPU Kabupaten Bantul menguatkan pemenuhan hak dasar anak salah satunya hak partisipasi. Penguatan hak partisipasi anak dalam ruang lingkup demokrasi sebagai bagian untuk mengimplementasikan Asta Cita poin pertama, yaitu  memperkokoh idelogi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut Bahasa dengan  rujukan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Hak dapat diartikan sebagai bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat atas dasar undang-undang karena hal tersebut telah diatur serta ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu. Sedangkan partisipasi menurut  akar kata nya berasal dari bahasa Latin, yaitu "pars" yang berarti bagian, dan "capere" yang berarti mengambil. Jadi, secara etimologis, partisipasi dapat diartikan sebagai "mengambil bagian" atau "ikut serta".  Secara umum, hak partisipasi merujuk pada keterlibatan aktif seseorang atau kelompok dalam suatu kegiatan, baik itu dalam bentuk pemikiran, tenaga, maupun sumber daya lainnya yang dijamin dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Menurut  Sastropoetro (2000), menyampaikan  Jenis-jenis partisipasi sebagai berikut: a.Partisipasi dalam pikiran, dalam hal ini partisipasi berupa mengusulkan pendapat dan merencanakan berbagai kegiatan demi kesuksesan suatu kegiatan/program; b. Partisipasi dalam tenaga, partisipasi ini dapat berupa sumbangsih tenaga yang diberikan oleh sebagian atau seluruh masyarakat sehingga suatu kegiatan /program dapat berjalan lancar. c. Partisipasi dalam keahlian, bentuk partisipasi ini adalah berdasarkan dari tingkat keahlian, keterampilan, pendidikan, dan pekerjaan yang dimiliki oleh sebagian atau seluruh masyarakat.

Menguatkan Hak Partisipasi Anak dalam praktek demokrasi disekolah menjadi tanggungjawab bersama termasuk KPU Kabupaten Bantul. Sinergi semua pihak mensukseskan kegiatan MPLS  Ramah, Peringatan HAN dan penguatan demokrasi dalam satuan Pendidikan untuk mewujudkan pemenuhan hak partisipasi  menjadi keharusan. Misi KPU Bantul dalam pelibatan di MPLS Ramah di Sekolah Tingkat SLTP dan SLTA di Kabupaten Bantul, memberikan  materi Pendidikan politik kepada anak (siswa) tentang pentingnya partisipatif  dalam perwujudan demokrasi. Dimulai dari konsep dasar demokrasi dengan menggunakan metode brainstorming (curah pendapat) yang menerapkan prinsip pendidikan orang dewasa (POD). Pelibatan siswa dalam menjawab pertanyaan pengungkit dari KPU Bantul (fasilitator)  menjadi hal penting untuk mendorong siswa menyuarakan pengalaman dan pengetahuan yang telah mereka dapatkan tentang demokrasi.  Teknik pengungkit partisipasi menggunakan  5W+1H yaitu What (Apa), Who (Siapa), When (Kapan), Where (Di mana), Why (Mengapa), dan How (Bagaimana). Bentuk pertanyaan pengukit yang diajukan ke kelas /Forum siswa saat sesi KPU Bantul , sebagai berikut :

  1. apa itu demokrasi ?
  2. siapa aktor demokrasi ?
  3. kapan demokrasi digunakan ?
  4. dimana demokrasi bisa digunakan ?
  5. mengapa demokrasi perlu dilakukan ?
  6. bagaimana praktek demokrasi di sekolah, berikan contohnya?

Metode KPU Bantul dalam penyampaian materi dalam MPLS Ramah sejalan dengan maksud tujuan peringatan HAN di satuan Pendidikan  Tahun 2025 yaitu “ Mendorong Suara Anak” dengan mengharuskan tersedianya sarana atau forum ruang diskusi terbuka di satuan pendidikan agar siswa dapat menyampaikan ide, harapan, dan masukan terkait lingkungan satuan pendidikan atau isu-isu yang mereka hadapi.

Fasilitator KPU Bantul menyampaikan salah satu praktek demokrasi dan sesuai dengan  nilai-nilai Pancasila adalah penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Partisipasi langsung oleh rakyat untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota telah dijamin dalam UUD NRI 1945, dalam beberapa pasal antara lain

  1. Pasal 6A ayat (1) berbunyi bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat;
  2. Pasal 18 ayat (3) berbunyi bahwa pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilu;
  3. Pasal 18 ayat (4) berbunyi bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  4. Pasal 19 ayat (10 berbunyi bahwa anggota DPR dipilih melalui Pemilu;
  5. Pasal 22C ayat (1) berbunyi bahwa anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu;
  6. Pasal 22 E ayat (2) berbunyi Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD.

Praktek Demokrasi untuk penguatan hak partisipasi anak dalam satuan pendidikan (sekolah), dapat dilakukan dalam pemilihan ketua osis sekolah (PEMILOS) atau Pemilihan Ketua Osis Madrasah (PEMILOM). Siswa adalah anggota masyarakat sekolah yang mempunyai hak untuk secara bebas mengekspresikan pemikiran, pandangan dan opini mereka, serta berpartisipasi dalam kegiatan disekolah. Pemilos/Pemilom (pemilos/m) merupakan miniatur penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang sesungguhnya (diselenggarakan KPU) dan partisipasi anak/siswa dalam  menjalankan peran sebagai penyelenggara, peserta dan pemilih dalam kegiatan demokrasi di tingkat sekolah menjadi hal vital (utama). Pemilos/m sebagai perwujudan hak partisipasi dalam praktek demokrasi di sekolah melibatkan seluruh siswa dalam lingkungan sekolah mulai dari pemilih, Panitia Pemilihan OSIS (PPO)- Setiap sekolah ada 3 orang PPO;  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)-Setiap kelas  ada 1 Pantarlih;  Petugas Ketertiban TPS (Setiap TPS ada 2 siswa); Pengawas TPS (Setiap TPS ada 1 siswa); Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Proses learning by doing tentang proses demokrasi untuk menghadirkan pemimpin di sekolah dalam kegiatan Pemilos/m terselenggara secara serentak sejak Tahun 2015 hasil kolaborasi banyak pihak . Embrio pemilos Kabupaten Bantul dimulai dari kelas pemilu Tahun 2011 di tingkat SMA/SMK/MA dan keserentakkan pemilos Tingkat SLTA pertama kali  di tahun 2015. Sedangkan untuk jenjang SLTP, pemilos mulai diselenggarakan tahun 2017. Tahapan dalam Pemilos/m Serentak diinisiasi oleh KPU Bantul sesuai dengan tahapan pemilu, terdiri dari:

  1. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran
  2. Penyusunan Regulasi
  3. Pembentukan Penyelenggara
  4. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih
  5. Pencalonan
  6. Kampanye
  7. Pemungutan dan Penghitungan Suara
  8. Rekapitulasi Perolehan Hasil Suara
  9. Pelantikan Pasangan Calon Terpilih

Penguatan materi Hak Partisipasi Anak Dalam Praktek Demokrasi di kegiatan MPLS Ramah oleh KPU Bantul diakhiri dengan menyanyikan lagu, untuk menegaskan bahwa harus menjaga semangat Kebhinekaan Tunggal Ika (berbeda beda tetap satu jua) dan menjaga persaudaraan walau beda pilihan dalam pemilihan:

Di sini teman di sana teman, Di mana-mana kita berteman
Tak ada musuh tak ada lawan, semuanya saling menyayangi, Tidak ejek-ejekan, Tidak pukul-pukulan Saling tolong dan sayang dengan teman

Tulisan ditulis untuk mengikat proses penguatan demokrasi yang dilakukan oleh KPU Bantul dalam masa MPLS Ramah dan Peringatan HAN yang momentumnya di Bulan Juli 2025. Mari bersama sama mewujudkan pemenuhan Hak Dasar Anak  (Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi dimomentum Hari Jadi Kabupaten Bantul ke 194 di Tahun 2025. Semoga terwujud tiga karakter pondasi sumber daya manusia yang unggul di Bantul yaitu “Waras, Wasis, Waskita”  sehat secara jasmani dan rohani (waras), cerdas dan terampil (wasis), serta bijaksana dalam berpikir dan bertindak (waskita). (ditulis oleh Mestri Widodo- ayah Shanum Mafaza Aixa (Peserta MPLS Ramah di DMUSER )

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 358 kali