Berita KPU BANTUL

KPU Kabupaten Bantul Menyiapkan Layanan Pindah Memilih

Senin, 24 Juli 2023, KPU Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Layanan Pindah Memilih untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan PPK dan PPS se Kabupaten Bantul. Rapat Koordinasi yang diselenggarakan di Aula Pemda II Manding Bantul itu sebagai kegiatan untuk mempersiapkan layanan pindah memilih.

 

Hadir dalam acara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Joko Santosa, dan Wuri Rahmawati selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Saat membuka kegiatan, Joko Santosa menyampaikan terkait TPS di Kabupaten Bantul sebanyak 3.166 yang terdiri dari 3.144 TPS Reguler dan 22 TPS Lokasi Khusus. Selain itu PPK dan PPS juga harus memahami daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Bantul dan Provinsi D.I.Yogyakarta. Pemilu 2024 ini Kabupaten Bantul terbagi menjadi 6 Daerah Pemilihan. Sedangkan Provinsi D.I.Yogyakarta memiliki 2 Daerah Pemilihan. Hal ini menjadi dasar penting dalam menentukan jumlah surat suara saat melayani pindah memilih.

 

Dalam materinya, Wuri Rahmawati menyampaikan DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

 

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. PPK atau PPS dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Sebelum acara berakhir, peserta undangan mengikuti diskusi kelompok yang dibagi ke dalam 6 kelompok sesuai dengan Dapil di Kabupaten Bantul.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 188 kali