Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL SERAHKAN LAPORAN PPID

Kamis (27 /1) KPU Kabupaten Bantul menyerahkan laporan layanan informasi publik ke Komisi Informasi DIY, di Gedung Plaza Informasi Provinsi DIY, Jln. Brigjen Katamso Yogyakarta. Hal ini sebagai pemenuhan kewajiban lembaga pemerintah sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 14 Than 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Penyerahan dilakukan oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho bersama Ketua Divisi SDM dan Parmas, Musnif Istiqomah, yang diterima langsung juga oleh Ketua KI DIY, Moh Hasyim bersama anggota KI yang lain.

Ketua KI DIY memberikan apresiasi atas diserahkannya laporan PPID oleh KPU Bantul ini. Laporan tahunan yang wajib dilaporkan paling lambat 3 bulan setelahnya. “Paling lambat laporan dikumpulkan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan selanjutnya untuk diupload di website” jelasnya.

Selain penyerahan laporan, KPU Bantul juga melakukan koordinasi terkait peningkatan kerjasama antara KPU Bantul dengan KI DIY. Diantaranya kerjasama dalam peningkatan kapasitas pengelola/operator PPID. Hal ini terkait adanya Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 Tahun 2021 tentang  Standar layanan Informasi Publik yang di dalamnya diatur aksesibilitas informasi untuk disabilitas. Banyak pekerjaan rumah terkait itu. Dan program selanjutnya adalah penataan website serta persiapan menghadapi monev 2022.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 131 kali