
KPU Bantul Rakor Pemetaan TPS bersama PPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Rabu, 11 Januari 2023, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan di Pendopo KPU Kabupaten Bantul, Sumuran, Palbapang, Bantul.
Rapat Koordinasi menghadirkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota PPK yang membidangi Data Pemilih se-Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat KPU RI nomor 13 tahun 2023 perihal Data Hasil Sinkronisasi Dalam Negeri untuk Pemilu Tahun 2024.
Hasil rekapitulasi data di Kabupaten Bantul antara lain, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebanyak 712.492, Data Padan sebanyak 705.299, DP4 sejumlah 742.816 dan Data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 47, sehingga Hasil Sinkronisasinya adalah sebanyak 742.769. Kemudian data tersebut yang akan dipetakan ke dalam TPS di Kabupaten Bantul.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, kemudian penyampaian materi oleh Wuri Rahmawati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul. Disampaikan bahwa pemetaan TPS untuk dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.