
KPU BANTUL LAKUKAN SOSIALISASI SOP UNGGAH PRODUK HUKUM
KPU Bantul pada Kamis (01/07) melaksanakan kegiatan sosialisasi SOP pengunggahan produk hukum kepada segenap pegawai di lingkungan KPU Bantul. Sosialisasi yang dilakukan secara daring ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho. Pada kesempatan tersebut Didik menegaskan bahwa KPU Bantul mempunyai 2 (dua) website yaitu web official KPU Bantul yang berisi seluruh informasi kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Bantul, dan web Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) KPU Bantul yang memuat informasi khusus tentang produk-produk hukum dari tingkat pusat sampai kabupaten. Didik mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini cukup penting untuk meningkatkan kompetensi pegawai KPU Bantul terutama dalam hal pengetahuan (knowledge) tentang seluk beluk administrasi produk-produk hukum. Kedepan tentunya perlu dikembangkan lebih luas sosialisasi dan internalisasi terhadap pengetahuan kepemiluan yang lain sebagai bentuk kesiapan pegawai KPU Bantul dalam menyongsong Pemilu serentak 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mestri Widodo selaku narasumber menjelaskan bahwa SOP pengunggahan produk hukum perlu disosialisasikan untuk menguatkan keteraturan pelaksanaan tugas organisasi KPU Bantul. Selain itu dengan adanya sosialisasi ini dapat menguatkan peran sub bagian di lingkungan KPU Bantul. Adapun SOP pengunggahan produk hukum ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Propinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Mestri menambahkan untuk akses JDIH KPU Bantul dapat melalui 2 (dua) cara yaitu melalui laman utama KPU Bantul atau langsung akses alamat JDIH KPU Bantul yaitu https://jdih.kpu.go.id/diy/bantul/.