Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL LAKUKAN REVIEW PELAKSANAAN VERMIN DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN PARPOL

Jum'at (30/9) KPU Kabupaten bantul melakukan Rakor Review Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik dan Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta pemilu 2024 bertempat di Hotel Ros In, Ringroad Selatan. Rakor yang menghadirkan Bawaslu Kabupaten Bantul menjadi narasumber ini dihadiri oleh 19 dari 24 partai politik calon peserta pemilu 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu ini semupa terpusat di KPU RI. Posisi KPU Kabupaten/ Kota  lebih bersifat membantu KPU RI dalam memverifikasi namun semua pengambilan keputusan akan terpusat di KPU RI. “Peran KPU Kabupaten Bantul dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 ini sifatnya hanya membantu KPU RI” tegasnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budianto, yang dalam hal ini sebagai Plh Ketua turut hadir dalam Rakor. Wawan mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota khususnya KPU Kabupaten bantul yang telah membantu proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. Selain itu juga menandaskan bahwa tugas KPU adalah membantu partai politik untuk menjadi peserta pemilu sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 125 kali