.jpg)
KPU Bantul Laksanakan Rakor Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Untuk mendukung tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi Tata Cara pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten oleh partai politik dan penggunaan Sistem Pencalonan (SILON) pada pemilu tahun 2024, Selasa (18/04/2023) di Grand Rohan Jogja. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU DIY Siti Ghoniyatun, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, Kapolres Bantul, Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bantul, Direktur RS Panembahan Senopati Bantul, Kepala Balai Dikmen Kabupaten Bantul, Anggota Bawaslu Kabupaten Bantul dan Pimpinan 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dimulai pada tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Untuk memperlancar proses tersebut, Didik berharap agar Partai Politik berkomunikasi secara intens dengan KPU Kabupaten Bantul. “Pencalonan ini nantinya akan menyita energi dan waktu bapak ibu anggota parpol. Apabila ada 100 calon, maka akan ada 100 dokumen persyaratan calon” terang Didik.
Pada tahapan ini KPU Kabupaten Bantul membentuk helpdesk pencalonan anggota DPRD Kabupaten, Didik berharap agar helpdesk tersebut dimanfaatkan dengan baik sehingga berkas pencalonan tidak dikumpulkan di injury time. “Tahapan pencalonan ini juga didukung dengan aplikasi SILON, sehingga dalam satu parpol diharapkan ada yang fokus dengan berkas pencalonan dan yang lainnya fokus pada aplikasi SILON” pungkasnya.