
KPU Bantul Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP
KPU Bantul menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Jumat (13/5/2023), bertempat di Pendopo KPU Bantul. Hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU DIY, Siti Ghoniyatun, Komisioner dan Sekretaris KPU Bantul, perwakilan dari Polres Bantul, Kodim 0729/Bantul, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bantul, Disdukcapil dan Kesbangpol. Juga dihadiri Partai politik (Parpol) di Kabupaten Bantul antara lain Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Ummat, Golkar, Partai Gelora, Gerindra, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bantul.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, kemudian dipandu Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Kadiv Rendatin), Wuri Rahmawati.
Didik menjelaskan, beberapa kegiatan telah dilaksanakan KPU Bantul sebelum rapat pleno ini dilaksanakan. Di antaranya mencetak dan mendistribusikan DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk diumunkan di kalurahan pada tanggal 6 - 11 April 2023, pengumuman secara serentak oleh KPU dan PPS pada 12 - 25 April 2023, analisis kegandaan pemilih pada 30 April - 4 Mei 2023, Rapat Pleno terbuka DPSHP tingkat PPS pada 8 Mei 2023, Rapat Pleno terbuka DPSHP tingkat PPK pada 10 Mei 2023, dan rapat pra pleno antara KPU Bantul dan PPK pada 11 Mei 2023.
“Selain kegiatan tersebut, KPU Bantul juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai pendirian TPS (tempat pengutan suara, red) di lokasi khusus,” papar Didik.
Pada kegiatan ini, PPK Bantul membacakan jumlah DPS di masing-masing kapanewon. Rapat Pleno DPSHP menetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 742.864, pemilih baru sebanyak 838, pemilih tidak memenuhi syarat sejumlah 2.988, jumlah perbaikan data pemilih 5.959 dan pemilih potensial non e-KTP sejumlah 2.975.
Kadiv Rendatin, Wuri Rahmawati, menjelaskan rekap DPSHP tingkat kabupaten ini berdasarkan berita acara (BA) pleno di tingkat PPK.
“Tujuh Kapanewon menyampaikan penyesuaian data pasca Rakor pra pleno DPSHP yaitu Banguntapan, Kasihan, Piyungan, Bantul, Pundong, Srandakan, dan Sewon,” terang Wuri.
Berkaitan dengan TPS lokasi khusus, di Kabupaten Bantul terdapat 18 TPS khusus yang bertempat di delapan lokasi. Didik memaparkan, TPS lokasi khusus tersebut meliputi satu TPS di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang berlokasi di Tamanan, Banguntapan, Balai Pelayanan Sosial (BPS) Tresna Werdha Kasihan satu TPS, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) satu TPS, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bantul satu TPS, Pondok Pesantren (Ponpes) Islamic Centre Bin Baz di Piyungan empat TPS , Ponpes Annur Ngrukem lima TPS, Ponpes Ali Maksum tiga TPS dan Ponpes Al Munawwir dua TPS.