HASIL PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK (PARPOL) BERKELANJUTAN MELALUI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK (SIPOL) PERIODE SEMESTER 1 TAHUN 2025 DI KABUPATEN BANTUL
Kegiatan pemutakhiran data parpol berkelanjutan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan pemutakhiran data parpol yang dilakukan oleh admin parpol melalui Sipol dengan mengakses http://Sipol.kpu.go.id berupa kegiatan yang telah diatur dalam pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan diatur dengan jelas dalam Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, berupa penambahan, perbaikan dan penghapusan data di setiap tingkatan parpol berdasarkan kewenangan yang diatur oleh parpol tingkat pusat.
Pemutakhiran Partai politik menjadi hal penting untuk menguatkan proses peran parpol sebagai perwujudan negara demokratis. Parpol menjadi instrument terwujudnya hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal 28 dan Pasal 28 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan Jaminan Warga Negara Indonesia untuk berkumpul, berapat dan berserikat serta mengeluarkan pendapat baik secara lisan dan tulisan. Pengertian parpol dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, menjelaskan bahwa parpol merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Definisi Parpol dalam UU No 2 Tahun 2008 dikuatkan dengan ketentuan umum di pasal 1 dalam PKPU No 4 Tahun 2022, berdasarkan pengertian tersebut bahwa parpol memiliki tugas untuk memperjuangkan kepentingan politik dengan tetap menjaga keutuhan NKRI. Dalam sistem demokrasi di Indonesia, parpol menjadi jembatan atau peran penghubung untuk menyampaikan kepentingan rakyat atau warga negara secara konstitusional. Jimly Asshiddiqie dalam tulisannya tentang partai politik dan pemilihan umum menyampaikan bahwa parpol menjadi perwujudan kedaulatan rakyat dalam UUD NRI 1945 dan sebagai perwakilan rakyat melalui sistem perwakilan untuk menyampaikan aspirasi ragam kepentingan rakyat menjadi kebijakan negara. Mekanisme sistem perwakilan ditentukan melalui Pemilihan Umum (PEMILU), yang merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam Pemilu yang diselenggarakan secara berkala, Parpol menjadi bagian penting dikarenakan kepesertaan pemilu diwakilkan oleh parpol yang mendaftar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU dan peraturan perundngan-undangan.
Pemutakhiran Data Parpol berkelanjutan melalui Sipol menjadi fasilitas layanan untuk kepesertaan menjadi peserta pemilu diperiode kepemiluan untuk pemenuhan persyaratan yang dimaksud dalam PKPU No 4 Tahun 2022, antara lain
- Berstatus badan hukum sesuai UU 2 Tahun 2008;
- Memiliki kepengurusan di:
- Seluruh provinsi;
- 75% jumlah kab/kota di provinsi ybs;
- 50% jumlah kecamatan di kab/kota ybs;
- Menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, dan memperatikan keterwakilan perempuan 30 % pada kepengurusan tingkat provinsi & kab/kota;
- Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan parpol kab/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik, atau Surat Keterangan;
- Memiliki kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi & kab/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- Mengajukan nama, lambang & tanda gambar Partai Politik kepada KPU; dan
- Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol tingkat pusat,provinsi dan kab/kota kepada KPU;
- Menyerahkan salinan AD/ART Parpol.
Persyaratan kepengurusan dan keanggotan serta kantor tetap menjadi hal yang dimutakhirkan dalam kegiatan pemutakhiran data parpol pada semester 1 Tahun 2025 sesuai dengan SD KPU No 1076 Tahun 2025. Empat hal yang dimutakhirkan, yaitu 1) kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 2) ketewakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;3) keanggotaan Parpol; dan 4) domisili kantor tetap untuk kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemutakhiran data parpol berkelanjutan dilakukan untuk data dan dokumen parpol semua tingkatan baik tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kecamatan oleh admin sipol parpol, baik parpol peserta pemilu 2024 maupun tidak. Waktu pelaksanaan pemutakhiran dan sinkronisasi periode semester I dilakukan pada bulan Januari hingga Juni 2025 dan selanjutnya penyampaian hasil pemutakhiran tersebut kepada KPU paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni 2025. Selanjutnya KPU melakukan verifikasi pemutakhiran data partai politik sesuai tingkatannya parpolnya dengan melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU Daerah Isitimewa Yogyakarta dalam rakor pemutakhiran data parpol berkelanjutan menyampaikan hasil verifikasinya dari 18 parpol peserta pemilu, hanya 9 parpol yang melakukan pemutakhiran dengan rincian sebagai berikut:
- Partai yang memutakhirkan data untuk kepengurusan dan PDIP, NASDEM, PAN, PBB, PKS dan UMMAT;
- Partai yang memutakhirkan hanya data keanggotaan terdiri dari GERINDRA HANURA dan PKN.
Hasil verifikasi KPU Bantul telah disampaikan kepada parpol Tingkat Kabupaten pada Senin, 7 Juli 2025, hasilnya dari 18 parpol peserta pemilu hanya 5 parpol melakukan pemutakhiran dan telah dituangkan hasil verifikasinya oleh KPU Bantul ke dalam Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik Nomor 26/PL.01.1-BA/3402/2025 sampai dengan 30/PL.01.1-BA/3402/2025 beserta lampirannya yang di generate melalui Sipol dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bantul. Lima parpol tersebut terdiri dari PKS, PAN, GERINDRA, PDIP dan UMMAT, semuanya memutakhirkan data keanggotaan.
Berdasarkan kegiatan pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui sipol periode semester 1 Tahun 2025 di Daerah Istemewa Yogyakarta khususnya Kabupaten Bantul dapat disimpulkan bahwa belum semua parpol melakukan pemutakhiran kepengurusan dan keterwakilan Perempuan pada kepengurusan partai politik pada tingkat kabupaten/kota dan kecamatan, keanggotaan partai politik dan domisili kantor tetap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten Bantul walaupun secara faktual sudah ada perubahan.
Untuk mengoptimalkan pemutakhiran data parpol berkelanjutan melalui sipol periode Semester 2 Tahun 2025, KPU Kabupaten Bantul melakukan kegiatan pemetaan data petugas penghubung parpol tingkat Kabupaten Bantul yang masih aktif atau sudah dihapus (dinon aktifkan) dari parpol tersebut. Rencana tindak lanjut pasca pemetaan petugas penghubung parpol, KPU Bantul akan melakukan kegiatan kajian dan FGD bertemakan kepemiluan sesuai dengan SD KPU No 1109 tahun 2025 dengan melibatkan parpol dan membuka layanan helpdesk untuk mengkonfirmsasi bila ada ketidaksesuaian dari Partai Politik hasil verifikasi Semester 1 dengan dinamika untuk dilakukan perbaikan /perubahan pada masa pemutakhiran dan sinkronisasi Semester 2 pada bulan Juli – Desember 2025. (ditulis : Mestri Widodo Anggota KPU Bantul dan Ayah Mafaza Majes Maestra).