
KPU BANTUL AUDIENSI KE BUPATI BANTUL BAHAS PERPANJANGAN NOTA KESEPAHAMAN 
Rabu, 15 Oktober 2025, Komisioner KPU Kabupaten Bantul bersama Sekretaris serta Kasubag Hukum dan SDM melakukan audiensi ke Bupati Bantul untuk membahas perpanjangan nota kesepakatan bersama antara KPU Kabupaten Bantul dengan Pemkab Bantul. yang telah habis masa berlakukanya pada tanggal 12 Oktober 2025 kemarin, yaitu Nota Kesepakatan Nomor 29/MoU/Bt/2022 dan Nomor 02/PR.07-NK/02/3402/2022, tanggal 12 Oktober 2022, tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bantul. Dalam audiensi tersebut dibahas beberapa hal diantaranya 6 (enam) ruang lingkup yang meliputi pendidikan pemilu dan demokrasi untuk masyarakat, pemutakhiran data pemilih, penyediaan dan peningkatan sumber daya dalam rangka manajemen arsip, pengelolaan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu dan Pilkada, pemanfaatan sarana gedung dan lahan dalam mendukung tugas dan fungsi, sosialisasi Pemilu dan demokrasi untuk masyarakat. Selain itu juga dibahas mengenai masa berlaku nota kesepahaman yang sebelumnya hanya 3 (tiga) tahun diubah menjadi 5 (lima) tahun.
Hasil dari audiensi, Bupati Bantul menyampaikan akan segera memproses rancangan nota kesepahaman yang diajukan KPU Kabupaten Bantul dengan OPD terkait, sehingga nantinya dapat segera pula dilakukan penandatanganannya secara seremonial oleh kedua belah pihak.