
RAKOR BERSAMA BAPPEDA BANTUL : PENGUATAN NASKAH VISI MISI DAN PROGRAM UNTUK PERSYARATAN PENCALONAN PASANGAN CALON DALAM PILKADA 2024.
Jumat, 16 Agustus 2024 – KPU Kabupaten Bantul menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk menguatkan proses tahapan pencalonan dalam hal kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul Periode 2024-2029. Ada 60 peserta yang diundang dalam kegiatan rakor ini dengan dua agenda pokok, pertama menyerahkan Surat Keputusan KPU Bantul kepada Direktur RSUD Panembahan Senopati sebagai Adminitrasi Penetapan tempat pemeriksaan Kesehatan bagi calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan oleh Parpol/gabungan parpol. Sedangkan agenda kedua, pemamparan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Bantul oleh Kepala Bappeda Bantul.
Anggota KPU Bantul, Bapak Mestri Widodo menyampaikan pengantar materi untuk dua agenda pokok rakor, bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian penyelenggaraan Tahapan pencalonan pilkada 2024- dimulai dengan persiapan kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi oleh tim parpol/gabungan parpol dan akan diserahkan kepada KPU Kabupaten Bantul dalam masa pendaftaran 3 hari, 27 s/d 29 Agustus 2024. Berdasarkan Pasal 13 PKPU No 8 Tahun 2024- persyaratan pencalonan yang harus disiapkan adalah naskah visi, misi dan program pasangan calon yang telah sesuai dengan RPJPD sehingga perlu menghadirkan Bappeda Bantul untuk memaparkan tentang RPJPD. Selanjutnya untuk menyiapkan rangkaian kegiatan tahapan pencalonan, pemeriksaan Kesehatan yang dijadwalkan mulai tanggal 27 Agustus s/d 2 September 2024, KPU Bantul telah menetapkan dengan KPT KPU Bantul No 451 Tahun 2024, bahwa RSUD Panembahan Senopati sebagai tempat pemeriksaan Kesehatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Bapak Ari Budi Nugroho menyampaikan pemamparan dengan judul RAPERDA RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 dan Rantek RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029. Poin paparan materinya sebagai berikut:
- Kondisi geografi dan demografi Kabupaten Bantul;
- Kondisi ekonomi makro;
- 15 Permasalahan daerah
- Subsntansi RPJPD kabupaten Bantul 2025-2045 dengan 8 isu srategis
- Visi Kabupaten Bantul dalam 20 tahun (2025-2045) : “Bantul Maju, Sejahtera, Aman dan Berkelanjutan dijiwai kebudayaan dan keistimewaan,”
- Sinkronisasi Visi Nasional-DIY dan Bantul 2025-2045;
- Delapan Misi 2025-2045;
- Tema Pembangunan untuk 4 Tahapan RPJPD 2025-2045: Penguatan, Percepatan, Pemantapan dan perwujudan;
- Substansi Rantek RPJMD Kabupaten Bantul 2025-2029 dengan 15 isu strategis;
- Rekomendasi Rangkaian Kinerja Rantek RPJMD Kabupaten Bantul 2025-2029;
- 122 Arah Kebijakan Transformasi dalam RPJPD Tahap 1 (2025-2029);
Setelah Paparan disampaikan, ada pernyataan konfirmasi yang disampaikan oleh peserta rakor, antara lain ; proyeksi jumlah penduduk Kabupaten Bantul tahun 2025, berdampak pada penambahan kursi DPRD Kabupaten Bantul; adakah ketentuan tambahan dalam hal format dan batasan penulisan dalam hal penyusunan Naskah Visi Misi dan program paslon; masa perbaikan Naskah ada dalam rentang waktu masa Perbaikan dan penyerahan perbaikan pada tanggal 6 s/d 8 September 2024.
Diakhir sesi penutup, Kadiv Teknis penyelenggaraan KPU Bantul mengingatkan kepada parpol/gabungan parpol yang dapat mengusulkan calon untuk mengakses helpdesk pencalonan terutama dalam rangka persiapan kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dengan harapan saat masa pendaftaran dapat terpenuhi. (MW)