
POTENSI PENAMBAHAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN BANTUL DI PEMILU 2029
Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 telah usai dilaksanakan di 38 Provinsi, 514 Kabupaten/Kota serta 127 wilayah pemilihan luar negeri. Rabu, 14 Februari 2024 sebanyak 204.807.222 Pemilih DPT memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ada 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS luar negeri yang menfasilitasi surat suara pemilih untuk memilih presiden dan wakil presiden (PPWP), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , dan anggota DPR Daerah Provinsi serta Kabupaten/kota. Hasil Pemilu Serentak 2024 sudah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif terpilih dari 18 Partai Politik dan calon perseorangan anggota DPD dari 38 Provinsi, untuk hasil lengkapnya dapat diakses https://infopemilu.kpu.go.id/.
Keterpilihan calon legislatif dari Partai Politik peserta pemilu serentak 2024 di tiap tingkatan baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dihasilkan dari penentuan jumlah perolehan suara sah tiap daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan perwakilan rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum Tahun 2024.
Daerah pemilihan dalam Pemilu Serentak 2024, untuk jenis pemilihan PPWP hanya ada satu yaitu wilayah seluruh Indonesia. sedangkan untuk anggota DPR sebanyak 84 dapil memperebutkan 580 kursi dan DPRD Provinsi ada 301 dapil untuk 2.372 kursi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota ada 2.325 dapil untuk memperebutkan 17.510 kursi. Dapil menjadi arena kompetisi setiap calon anggota legislatif dari parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya untuk memperebutkan alokasi kursi yang telah ditetapkan dalam PKPU No 6 Tahun 2023. Penataan dapil dan alokasi kursi dalam penyelenggaaran pemilu merupakan tahapan yang harus diperbaharui di setiap periode pemilu dikarenakan jumlah penduduk tiap daerah menjadi penentu jumlah alokasi kursi yang diperebutkan oleh peserta pemilu.
Penentuan Alokasi Kursi di Kabupaten Bantul
Penentuan Alokasi kursi dalam pemilu serentak 2024 merujuk pada pasal 191 ayat 2 huruf f UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi
Mendasarkan pada regulasi diatas maka jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul dalam Pemilu Serentak 2024 sebanyak 45 kursi dikarenakan penduduk Kabupaten Bantul dalam Data Aggregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Tahun 2022 yang digunakan sebagai dasar penentu berjumlah 957. 352 jiwa.
Potensi Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu Serentak 2029, dimungkinkan bertambah dikarenakan pertambahan jumlah penduduk. Apabila pertambahan penduduknya melebihi satu juta jiwa maka ketentuan yang berlaku sesuai pasal 191 UU No 7/2017 adalah “Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi”. Berdasarkan situasi dan ketentuan tersebut maka ada perubahan jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul dari 45 Kursi di pemilu 2024 menjadi 50 kursi di pemilu 2029.
Analisa potensi penambahan jumlah penduduk Kabupaten Bantul, dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, hitungan jumlah penduduk dari selisih DAK2 Tahun 2022 sebanyak 957.352 jiwa dengan DAK2 Tahun 2024 sebanyak 980.269 jiwa, dihasilkan selisih sebesar 22.917. Analisanya bahwa ada potensi penduduk bertambah dari tahun 2022 hingga tahun 2024 sebanyak 22.917 jiwa, dengan dasar ini maka ada potensi penambahan penduduk sebanyak 20.000 an jiwa bisa terjadi dalam kurun waktu 2 tahun dari 2024 ke 2026. kedua, berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Stastitik DIY bahwa jumlah penduduk Kabupaten Bantul di tahun 2026 sebanyak 1.033.470 jiwa hasil sensus penduduk tahun 2020.
Jadi berdasarkan analisa sederhana diatas, potensi penambahan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bantul dalam pemilu 2029 akan bertambah 5 kursi sehingga jumlah kursi berubah dari 45 kursi (pemilu 2024) berubah menjadi 50 kursi. Namun untuk kepastian dasar penentuan jumlah alokasi kursi dalam pemilu 2029, perlu menunggu kegiatan Penyerahan data kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara sesuai Pasal 201 UU No 7/2017; dan menunggu proses legislasi di Komisi II DPR dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) RUU Perubahan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Mestri Widodo, Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023-2028).