Berita KPU BANTUL

PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI CALON DALAM PILKADA 2024 - DIAWASI OLEH BAWASLU BANTUL DAN DI MONITORING OLEH KPU PROVINSI.

Rabu, 4 September 2024, Tim Helpdesk Pencalonan KPU Bantul melakukan penelitian persyaratan Administrasi calon bupati dan calon wakil bupati yang telah didaftarkan oleh gabungan parpol peserta pemilu 2024. Staff Bawaslu Kabupaten Bantul, Bapak Rachmat Hidayat Sofyan  melakukan pengawasan proses penelitian yang dilakukan oleh Admin Silon KPU Bantul, Diwangkara.

Penelitian persyaratan administrasi calon dilakukan melalui aplikasi SILON dalam rentang waktu 29 Agustus s/d 4 September 2024 berdasarkan Jadwal yang diatur dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Dokumen yang diterliti meliputi:

  1. Dokumen Wajib, terdiri dari
    1. Surat Pernyataan dalam bentuk Formulir Model BB. Pernyataam. Calon.KWK;
    2. Suket tidak pernah terpidana;
    3. Suket tidak dicabut hak pilihnya;
    4. Suket tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
    5. Suket tidak mememiliki tanggungan utang;
    6. Suket tidak dinyatak pailit;
    7. Tanda terima LHKPN;
    8. Fotokopu ijazah SLTA sederajat yng dilegalisir;
    9. Fotokopi kartu NPWP atas nama calon;
    10. Tanda terima penyampaian laporan pajak 5 tahun terakhir;
    11. Suket tidak mempunyai tunggakan pajak;
    12. KTPel dengan NIK;
    13. Formulir Model BB. Riwayat Hidup.KWK;
    14. Pasfoto 4x6  terbaru berlatar belakang putih dan berbentuk digital;
    15. Naskah visi, misi dan program pasangan calon;
    16. Suket sehat jasmani dan rohani
  2. Dokumen wajib kondisi tertentu,- untuk dokumen ini menyesuaikan dengan status/kondisi calon, seperti
    1. Dalam hal terdapat perbedaan nama antara dokumen dan KTP el calon – Surat Pernyataan calon;
    2. Surat pengajuan pengunduran diri, dalam hal calon anggota DPRD atau kepala Desa (situasi ini ada dalam pencalonan di Pilkada Bantul 2024).

Pasal 4 PKPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan dalam pilkada 2024, menjelaskan bahwa tahapan penelitian persyaratan administrasi calon meliputi: a. penelitian persyaratan administrasi calon; b. perbaikan persyaratan administrasi calon; dan c. penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. Sedangkan Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon telah diatur dalam KPT KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang  Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.  Setelah dilakukan penelitian, proses selanjutnya menyampaikan hasil penelitian persyaratan adminitrasi kepada pasangan calon melalui petugas penghubung, Dalam hal hasil penelitian persyaratan administrasi calon benar maka Pasangan Calon dinyatakan memenuhi syarat, namun kika hasil penelitian persyaratan administrasi calon belum benar maka Pasangan Calon dimaksud dinyatakan belum memenuhi syarat.

Selanjutnya  KPU Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa jika persyaratan administrasi Pasangan Calon belum benar, memberikan kesempatan kepada Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu untuk memperbaiki persyaratan administrasi Pasangan Calon selama 3 hari terhitung sejak tanggal 6 September 2024 dan harus diserahkan kembali dokumen perbaikanya kepada KPU Bantul paling lambat tanggal 8 September 2024 Pukul 23.59 WIB.

Kegiatan penelitian persyaratan administrasi calon yang dilakukan oleh KPU Bantul pada hari Rabu, 4 September 2024 atau hari terakhir masa penelitian, dimonitor langsung oleh Tim KPU DIY di ruang kerja admin silon. (MW)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 683 kali