
PENCALONAN JALUR PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) SERETAK 2024
Tahapan Pencalonan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 terdapat dua jalur untuk mengusulkan pasangan calon (paslon), Pertama adalah paslon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Kedua adalah paslon jalur perseorangan. Ketentuan Pencalonan untuk jalur perseorangan dalam pilkada serentak 2024 diatur dalam pasal 41 UU No 10 Tahun 2016 bahwa syarat pencalonan jalur calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pilkada sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Ketentuan syarat dukungan paslon jalur perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sebagai berikut
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Ketentuan syarat dukungan paslon jalur perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota:
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT mencapai 250 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Ketentuan teknis untuk jalur perseorangan diatur dalam Keputusan (KPT) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024. KPT No 532/2024 mengatur Jadwal kegiatan; Persiapan Penyerahan dukungan paslon perseorangan; Penyerahan dokumen syarat dukungan; Verifikasi administrasi (vermin) dokumen syarat dukungan; Verifikasi faktual (verfak) kesatu dokumen syarat dukungan; Perbaikan dokumen syarat dukungan; Penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan; Verifikasi adminitrasi perbaikan dokumen syarat dukungan; Verifikasi faktual kedua dokumen syarat dukungan; Tanggapan atas dukungan; dan Penetapan pemenuhan syarat dukungan.
Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024 untuk jalur perseorangan dimulai dari kegiatan pengumuman oleh 545 KPU daerah pada hari Minggu, 5 Mei 2024. Pasca kegiatan pengumuman KPU provinsi dan Kabupaten/Kota mempersiapkan untuk menerima dokumen syarat dukungan bapaslon dalam rentang waktu dari tanggal 8 s/d 12 Mei 2024. Update proses penerimaan dukungan paslon perseorangan dirilis oleh KPU pada tanggal 13 Mei 2024 pukul 00.30 WIB, dengan rincian sebagai berikut :
- Jumlah bakal paslon yang melakukan persiapan sebanyak 242 paslon;
- Jumlah bakal paslon yang telah mengajukan sebanyak 71 paslon;
- Jumlah paslon diterima pengajuannya sebanyak 45 paslon
- Jumlah paslon dikembalikan pengajuannya sebanyak 3 paslon
- di beberapa daerah pengajuan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) masih dalam proses pemeriksaan dokumen bentuk fisik.
Verifikasi administrasi (vermin) dokumen dukungan paslon perseorangan dilakukan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan rentang waktu Senin, 13 Mei s/d Rabu, 29 Mei 2024. Saat pelaksanaan kegiatan vermin, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik : bahwa jumlah peminat dari jalur perseorangan di Pilkada Serentak 2024 relatif menurun dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Data menunjukan dalam Pilkada Serentak 2024, calon perseorangan yang berminat mendaftar hanya 163 dari 545 daerah yang menggelar dan Pilkada Serentak 2020 yang digelar di 270 daerah, peminat jalur perseorangan mencapai 203 bakal pasangan calon.
Kegiatan pemenuhan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan sesuai dengan KPT KPU No 532 Tahun 2024 di akhiri dengan kegiatan penetapan pemenuhan syarat dukungan dengan output berupa Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan bapaslon gubernur dan wakil gubernur/ bupati dan Wakil bupati/ walikota dan wakil walikota yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. KPT KPU tiap daerah menjadi dasar bagi paslon jalur perseorangan untuk mendaftarkan menjadi Paslon Peserta Pilkada Serentak 2024 yaitu pada masa pendaftaran di KPU Provinsi dan Kabupaten/kota pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024. KPU RI merilis bahwa Paslon yang mendaftarkan melalui jalur perseorangan dengan status diterima sebanyak 54 paslon dengan rincian 1 paslon untuk jenis pemilihan gubenur, 41 paslon untuk jenis pemilihan bupati dan 12 paslon untuk jenis pemilihan walikota.
Catatan menarik disampaikan oleh Ferdana Femiliona dalam karya tulisnya yang diterbitkan dalam Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia vol 6 No 2 Mei 2025 dengan judul “Keadilan Pemilu Bagi Calon Perseorangan Kasus Pilkada Sukoharjo 2024”. Ferdana menyampaikan dalam simpulannya bahwa“Pencalonan perseorangan, dalam kerangka demokrasi, representasi politik, rekrutmen politik dan keadilan elektoral, merupakan instrumen penting untuk mencapai kesetaraan politik. dengan syarat jika negara menyediakan proses yang adil dan proporsional antara calon dari partai dan calon perseorangan serta menghapus hambatan struktural dari regulasi yang diskriminatif bagi calon perseorangan.”
Hasil Penetapan Paslon Peserta Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk pencalonan jalur perseorangan sebanyak 53 Paslon dari 1.553 paslon, yang telah ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 dan datanya dirilis oleh KPU pada tanggal 23 September 2024 pukul 08.00 WIB. Tulisan ini dibuat untuk mengikat gambaran proses pencalonan jalur perseorangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024. (ditulis Mestri Widodo, Anggota KPU Kabupaten Bantul Periode 2023- 2028)