.jpg)
KPU KABUPATEN BANTUL GELAR RAKOR PENENTUAN LOKASI KAMPANYE PEMILU DENGAN METODE RAPAT UMUM BERSAMA PEMANGKU KEPENTINGAN DI KABUPATEN BANTUL
KPU Kabupaten Bantul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Lokasi Kampanye Pemilu dengan Metode Rapat Umum, bersama pemangku kepentingan di Kabupaten Bantul, Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan guna mengetahui informasi dan kesediaan dari masing-masing wilayah dalam pelaksanaan kampanye metode rapat umum, pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bantul, Wuri Rahmawati menyampaikan, kampanye adalah hak dari peserta Pemilu untuk menyampaikan visi misinya. Oleh karena itu, sudah seharusnya kita sebagai warga negara memberikan kesempatan pada mereka untuk melaksanakan kampanye.
Adapun peserta Pemilu adalah Partai Politik, calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
“Kampanye dilaksanakan di lapangan, alun-alun, stadion ataupun tempat terbuka lainnya. Tempat itu yang punya adalah Bapak/Ibu Panewu dan Lurah. Kami undang Bapak/Ibu untuk menyampaikan informasi tempat kampanye yang sebelumnya sudah dikoordinasikan KPU dengan Lurah yang punya lapangan,” papar Wuri dalam kegiatan yang digelar di Ros In Hotel, Sewon, Bantul tersebut.
Wuri juga mengajak segenap pemangku kepentingan di Kabupaten Bantul untuk ikut menyukseskan tahapan kampanye metode rapat umum dengan cara menciptakan suasana aman, serta tidak membatasi hak peserta Pemilu untuk kampanye.
“Jadwal kampanye di Bantul ikut jadwal KPU RI. DIY adalah zona 2. Di tanggal 21 Januari sudah ada kampanye dari Paslon. Maka yang akan mengikuti kampanye adalah partai politik pengusungnya, dan begitu seterusnya,” terang Wuri.
Hadir dalam kegiatan ini Plh Ketua. Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bantul, perwakilan Bawaslu Bantul, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bantul, Dinas Pemberdayaan dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Panewu dan Lurah se-Kabupaten Bantul, serta Kasubbag, Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu dan Staf pada KPU Kabupaten Bantul.