
KPU BANTUL UNDANG KI DIY BERIKAN SOSIALISASI
Kamis (3/2) KPU Kabupaten Bantul mengundang Komisi Informasi Daerah (KID) DIY untuk memberikan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi terbaru yaitu PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. PerKi ini menggantikan perKI yang lama yaitu perKI Nomor 1 Tahun 2010.. Acara yang diikuti oleh semua pegawai ini dipandu oleh Ketua Divisi SDM dan parmas, Musnif istiqomah.
Sosialisasi disampaikan oleh Agus Purwanto, Wakil Ketua KID DIY bersama salah satu anggotanya, Ernita. Disampaikan ada 10 titik perubahan dalam perKI baru ini. Diantaranya adalah tentang akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian standar layanan informasi publik dengan perkembangan teknologi informasi (SLIP). Dalam hal SLIP yang sebelumnya penyebarluasannya hanya melalui media pengumuman dan website, sekarang ditambah dengan media sosial, portal satu data dan atau aplikasi berbasis teknologi informasi.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho dalam kata penutupnya menyampaikan bahwa dengan sudah dilakukannya sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan informasi dan prestasi di KPU Bantul. “Semoga sosialisasi ini bisa memotivasi untuk lebih baik lagi” pungkasnya.