Berita KPU BANTUL

KPU BANTUL TETAPKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANTUL TERPILIH

KPU Bantul melaksanakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan calon terpilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bantul hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada Jumat (22/01) bertempat di Ros In Hotel. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih ini dilaksanakan setelah KPU Bantul menerima Surat Dinas KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tertanggal 20 Januari tentang Penetapan Calon terpilih pemilihan serentak Tahun 2020. Lebih lanjut Didik menerangkan bahwa dalam surat tersebut dinyatakan bahwa KPU RI telah menerima Buku Registrasi Perkara KOnstitusi (BRPK) dari Mahmakah Konstitusi. Bagi daerah yang tidak tercatat dalam BRPK artinya tidak menghadapi sengketa hasil. Bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa maka paling lama 5 (lima) hari setelah KPU menerima BRPK diperintahkan untuk melakukan penetapan calon terpilih.

Pada pleno penetapan calon terpilih ini, KPU Bantul menetapkan pasangan calon nomor urut 1 yaitu H. Abdul Halim Muslih – Joko B Purnomo sebagai pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. Pasangan calon H. Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo dalam pemilihan 9 Desember 2020 memperoleh suara sebanyak 305.563 dan diusung 4 (empat) partai politik yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat. Sedangkan pasangan nomor urut 2 pasangan calon Drs. H. Suharsono- Drs. H Totok Sudarto, MPd memperoleh suara sebanyak 228.407 dan diusung oleh 5 (lima) partai politik yaitu partai Gerakan Indonesia raya, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Nasdem.

Tahapan berikutnya menurut Didik, KPU Bantul sehari setelah penetapan pasangan calon terpilih mengirimkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Bantul. Selanjutnya DPRD akan melaksanakan rapat paripurna untuk menindaklanjuti penetapan calon terpilih dan memproses ke Mendagri melalui Gubernur DIY.

 

Berita Acara Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih 

SK Penetapan Paslon Terpilih 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 150 kali