.jpeg)
KPU BANTUL SERAHKAN ARSIP PEMILU KE DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Pada Kamis (16/12) KPU Bantul menyerahkan arsip Pemilu 2014 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul. Penyerahan dilakukan secara simbolis dari Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul, Sukrisna Dwi Sutanta. Arsip yang diserahkan oleh KPU Bantul diantaranya berupa rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat desa dan kecamatan untuk Pemilu 2014 , selain itu juga diserahkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan 2015 serta laporan dana kampanye partai politik untuk Pemilu 2014. Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho menjelaskan bahwa penyerahan arsip ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum. Sesuai Peraturan KPU tersebut untuk hasil-hasil pemilu maupun pemilihan masa aktifnya selama 5 (lima) tahun dan setelah masa aktif masuk dalam masa retensi statis permanen. Selanjutnya arsip yang masuk dalam kategori statis diserahkan ke lembaga kearsipan daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bantul, Sukrisna Dwi Sutanta menyampaikan apresiasi kepada KPU Bantul yang telah berkomitmen melaksanakan pengelolaan arsip dengan baik. Sebagai salah satu penyelenggara negara, KPU wajib mengamankan dokumen negara, proses pengamanan dokumen negara ini dengan cara menyerahkan ke lembaga kearsipan daerah. Lebih lanjut disampaikan bahwa arsip statis yang diserahkan oleh KPU Bantul akan disimpan di depo arsip milih Pemkab Bantul. Depo arsip ini mempunyai standar pengaman dan penyimpanan yang ketat, termasuk dalam hal akses masuk hanya dimiliki oleh pihak-pihak yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedepan tantangan pengelolaan arsip adalah penyimpanan arsip secara digital, penyimpanan arsip secara digital tentunya akan dilakukan mengingat pemilu 2024 akan diarahkan pada kegiatan yang berbasis digital. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkomitmen akan menjaga dan merawat arsip Pemilu dan Pemilihan baik itu berupa dokumen fisik maupun dokumen digital.